Webinar Pajakku bertajuk “Panduan Alternatif Lapor SPT Tahunan PPh OP via Coretax Form & M-Pajak” telah sukses diselenggarakan pada Selasa, 10 Maret 2026, pukul 09.00–12:00 WIB.
Sesi dipandu oleh narasumber ahli dari Tim P2Humas DJP bersama narasumber internal Pajakku dan disiarkan live via Zoom dan YouTube Pajakku. Bagi Anda yang melewatkan siaran langsungnya, rekaman webinar dapat diakses kembali melalui link Youtube:
Berikut ini kami rangkum beberapa pertanyaan penting dari peserta yang belum sempat terjawab langsung dalam sesi webinar, lengkap dengan jawaban yang disusun oleh tim internal Pajakku.
Disclaimer: Tanggapan disusun berdasarkan penafsiran kami atas ketentuan perpajakan yang berlaku serta informasi terbatas sebagaimana tercermin dalam pertanyaan. Jika terdapat perbedaan penafsiran atau pertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka yang berlaku dan mengikat adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
A. Aktivasi Akun Coretax, Email/No HP Tidak Sesuai
1) Sumi — Swasta
Pertanyaan: Kenapa saya daftar di aplikasi Coretax gagal terus, tertera no HP dan email tidak sesuai padahal saya baru daftar?
Jawaban: Jika muncul keterangan nomor HP/email tidak sesuai, kemungkinan data tersebut sudah pernah terdaftar di sistem DJP (misalnya saat pendaftaran NPWP/DJP Online) atau ada perbedaan input data. Pastikan penulisan email dan nomor HP benar. Jika masih terkendala, hubungi DJP atau kunjungi KPP terdekat. Panduan mandiri: https://www.pajak.go.id/coretaxpedia/pertama-kali-akses-coretaxdjp
B. Suami–Istri Gabung: Cara Hitung & Cara Lapor
2) Achmad — SVI
Pertanyaan: Suami dokter praktik di beberapa perusahaan, istri berpenghasilan dari affiliate, LinkedIn, dan Bibit. Status pajak gabung. Bagaimana perhitungan pajaknya?
Jawaban: Mengacu Pasal 8 ayat (1) UU PPh, penghasilan suami–istri adalah satu kesatuan ekonomis, sehingga PPh terutang dihitung dari gabungan penghasilan keduanya. Jika status KK/gabung dan NPWP istri nonaktif, SPT dilaporkan lewat akun Coretax suami. Suami melaporkan penghasilan sesuai bukti potong (BPA1/BP21), serta penghasilan istri: pekerjaan bebas (NPPN/pembukuan), usaha (mis. PPh final UMKM bila memenuhi), dan/atau investasi (sesuai perlakuan pajaknya).
4) Rano Laurent — Pribadi
Pertanyaan: Apakah wajib istri ikut pelaporan pajak dengan digabung atau terpisah?
Jawaban: Mengacu Pasal 8 ayat (1) UU PPh, penghasilan suami–istri tetap diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomis sehingga perhitungan PPh dilakukan dengan menggabungkan penghasilan keduanya, terlepas dari pilihan status (KK/PH/MT). Praktisnya, status KK lebih sederhana; khususnya bila istri hanya punya penghasilan dari satu pemberi kerja yang sudah memotong PPh 21 sehingga tidak menambah PPh terutang suami.
C. Cashback/Promo Marketplace Muncul sebagai Bukti Potong
3) Rudy Eko Cahyono — PT. Sentra Agronusa Bhakti
Pertanyaan: Saya punya 2 bupot di Coretax dari cashback Shopee (PPh Rp571) sehingga SPT saya Lebih Bayar Rp571. Bagaimana menambahkan penghasilan cashback agar SPT menjadi nihil?
Jawaban: Tentukan dulu (self-assess) apakah cashback tersebut objek PPh. Rujukan:
https://artikel.pajakku.com/cashback-dan-promo-muncul-saat-lapor-spt-tahunan-coretax-ini-penjelasan-djp
Jika objek PPh: laporkan di Lampiran 3A-4 Bagian B (Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya), dengan menjawab “YA” pada pertanyaan 1.c di formulir Induk.
Jika bukan objek PPh: hapus bukti potong tersebut dari Kredit Pajak.
D. Bukti Potong BP21 vs BPA1: Masuk Lampiran Mana?
5) Ika — Wajib Pajak
Pertanyaan: Jika WPOP punya bukti potong BP21, apakah nilai penghasilannya dipersamakan dengan BPA1 dan masuk Lampiran 1 Bagian D?
Jawaban: Jika BP21 terkait Pekerjaan Bebas, penghasilannya dicatat pada Lampiran 3A-4 (Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas).
E. Pensiunan Punya Usaha & Status Istri Tidak Berpenghasilan
6) Asep Suherman — CV. Ardellia
Pertanyaan: (1) Pensiunan yang punya kegiatan usaha, pilihan tepat isi kolom sumber penghasilan? (2) Istri tidak berpenghasilan, pilih PH atau MT?
Jawaban:
Jika menerima penghasilan dana pensiun dan juga usaha, pelaporan mengikuti ketentuan; rujukan:
https://artikel.pajakku.com/sudah-pensiun-apakah-masih-harus-lapor-spt-di-coretax
Sumber penghasilan di SPT diisi sesuai kondisi. Penghasilan usaha dapat masuk Lampiran L-2 (jika final) atau Lampiran L-3B Bagian A (peredaran bruto tertentu). Rujukan: https://artikel.pajakku.com/panduan-mengisi-sumber-penghasilan-pada-spt-tahunan-pph-orang-pribadi
Pilih Kepala Keluarga (KK). Jika istri punya NPWP, ajukan agar NPWP istri dinonaktifkan.
F. Istri Honorer Tidak Diberi BPA1 (Nilai Nihil)
7) Rudy Setawan Santoso — TPMD dr. Rudy Setiawan S
Pertanyaan: Istri guru honorer (gaji Rp350.000/bulan) tidak diberi bupot. (1) Cara isi di SPT suami? (2) Harus bayar pajak sendiri?
Jawaban:
Berdasarkan PER-2/PJ/2024, pemberi kerja tetap wajib membuat BPA1 meski nilainya nol/nihil. Jika belum muncul di Coretax setelah refresh, kemungkinan perusahaan belum menerbitkan. Hubungi payroll/HR untuk konfirmasi penerbitan BPA1 dan pastikan data identitas benar. Pastikan juga NIK istri tercatat sebagai tanggungan di Data Unit Keluarga akun suami. Rujukan: https://artikel.pajakku.com/mekanisme-bukti-potong-pph-istri-yang-gabung-npwp-suami
Jika istri hanya punya penghasilan dari satu pemberi kerja, pelaporan disarankan digabung dengan SPT suami karena dianggap final/sudah dipotong/nihil.
G. Status Lebih Bayar & Pengisian PPh Pasal 25
8) Jeremi — Pt. TFTC
Pertanyaan: Jika status SPT Lebih Bayar, pengisian di Coretax bagaimana? Lalu untuk yang setor PPh 25 pribadi, pengisian di induk bagaimana?
Jawaban: Untuk karyawan 1 pemberi kerja, SPT umumnya nihil karena PPh 21 sudah dipotong. Jika LB, cek kembali kesesuaian nominal pada bukti potong vs SPT. Untuk LB dari penghasilan lain, WP memilih metode pengembalian dan mengisi rekening tujuan pada Induk bagian (G), pastikan rekening sudah terdaftar. Angsuran PPh 25 diisi pada Induk bagian (H) sesuai kondisi.
H. Agen Asuransi (Pekerjaan Bebas), Kurang Bayar, dan e-Pelaporan Realisasi Investasi
9) Franciskus — ADIRA
Pertanyaan:
Karyawan punya komisi agen asuransi (ada bupot). Pengisian bagaimana agar tidak selalu KB?
Jika Induk 14g “Ya”, laporan realisasi investasi dibuat lewat apa?
Jawaban:
Penghasilan agen asuransi dikenakan PPh 21 tidak final, sehingga pengisian mengikuti ketentuan dan bukti potong yang diterima. Pastikan nominal penghasilan dan pajak pada bukti potong benar. Status KB/LB/Nihil dihitung otomatis oleh sistem dan bergantung pada total penghasilan serta kredit pajak.
Jika melaporkan dividen/penghasilan luar negeri sebagai non-objek dan menjawab “Ya” pada 14g, sampaikan laporan realisasi investasi melalui: Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan → AS.39 e-Pelaporan.
I. Tenaga Pengajar di Dua Sekolah: Bisa PPh Final?
10) Fina Tampubolon — (—)
Pertanyaan: Mengajar di Sekolah A pegawai tetap, di Sekolah B pegawai tidak tetap. Pemotongan di Sekolah B sebaiknya PPh apa agar tidak KB? Bisa PPh final?
Jawaban: Penghasilan pegawai tidak tetap di Sekolah B dikenakan PPh Pasal 21, dan tidak dapat menggunakan PPh final karena termasuk kategori penghasilan dari pekerjaan (hubungan kerja).
J. Lebih Bayar tapi Rekening Belum Terdaftar
11) Verawati Sihaloho — PT. World Innovative Telecommunication
Pertanyaan: Cara lapor SPT dengan case LB tapi data rekening belum terlampir di Coretax? Bisa dipotong ke pajak tahun berikutnya?
Jawaban: Jika LB, WP mengajukan pengembalian dan memastikan data rekening diisi melalui Portal Saya. WPOP hanya memiliki opsi restitusi/pengembalian, tidak dapat dikreditkan ke tahun berikutnya. Untuk LB ≤ Rp100 juta, PER-5/PJ/2023 memungkinkan restitusi dipercepat sesuai Pasal 17D UU KUP.
K. BPA1 Belum Muncul di Dokumen Saya
12) JULI — PT. World Innovative Telecommunication
Pertanyaan: BPA1 belum muncul/terkait bukti potong dari perusahaan. Apa yang harus dilakukan?
Jawaban: Jika BPA1 belum muncul setelah refresh pada Dokumen Saya, konfirmasi ke HR/pemberi kerja untuk memastikan NIK/NPWP yang diinput perusahaan sudah benar. WP dapat meminta BPA1 langsung dan mengisi secara manual bila diperlukan.
L. Punya 3 Bukti Potong (Kantor, Affiliate, Hadiah Undian), Risiko LB & Nilai Pasar Harta
13) Putu Ayu Mj — PT Campina Ice Cream Industry Tbk
Pertanyaan:
Lapor SPT OP dengan 3 bupot: kantor (nonfinal), affiliate (nonfinal), hadiah undian (final).
Jika hasil LB, cara lapor dan apakah pasti diperiksa?
Cara menaksir nilai pasar harta & NPWP pemberi utang (KK/KPR bank)?
Jawaban:
Di Coretax, bukti potong muncul di Portal Saya → Dokumen Saya → refresh. Jawab pertanyaan di Induk sesuai sumber penghasilan agar lampiran terbuka. Penghasilan pegawai masuk otomatis (L1 Bagian D). Penghasilan affiliate diinput manual (sebagai penghasilan DN lainnya/usaha/pekerjaan bebas sesuai kriteria). Hadiah undian dilaporkan pada Penghasilan yang dikenakan PPh final.
Jika seluruh penghasilan sudah benar dan LB tetap muncul, WP berhak restitusi ke rekening terdaftar, dengan konsekuensi pemeriksaan/penelitian atas LB.
Investasi/sekuritas gunakan nilai referensi BEI/PHEI; bila tidak tersedia gunakan nilai wajar akhir tahun pajak. Kendaraan/perabot/perhiasan bisa mengacu NJKB/KJPP/nilai wajar. Mengacu Lampiran PER-11/PJ/2025, bila tidak ada nilai resmi gunakan nilai wajar per 31 Desember.
M. Warisan Rumah: Dilaporkan per Ahli Waris atau Penuh?
14) Octa — Orang Pribadi
Pertanyaan: Warisan rumah (Rp1 M) sudah balik nama ke 4 ahli waris, tidak dijual. Di SPT masing-masing diisi 1M atau dibagi 4? Lalu Coretax Form sama seperti Coretax?
Jawaban:
Masing-masing ahli waris melaporkan sesuai proporsi kepemilikan/penguasaan pada daftar harta. Jika warisan diperoleh pada tahun pajak tersebut, juga dilaporkan sebagai penghasilan bukan objek pajak (warisan).
Coretax Form ditujukan untuk WPOP dengan status Nihil. Jika hasil perhitungan tidak nihil, lebih disarankan lapor melalui portal Coretax.
N. Status “Kawin” di Profil Dukcapil tapi SPT TK/0: PTKP Tidak Muncul
15) Andrea Naim — TELKOM
Pertanyaan: Status profil tersinkron “kawin”, tapi selama ini lapor TK/0. Saat pilih TK/0 di SPT, PTKP tidak muncul dan seolah pajak belum dibayar. Bagaimana jika memilih MT?
Jawaban: Mengacu Pasal 9 (1) PMK-168/2023, PTKP karyawati kawin tetap TK/0. Pastikan dulu status penggabungan NPWP pada akun Coretax suami. Jika sudah gabung (KK), PTKP diperhitungkan pada penghasilan suami. Jika ingin MT, ikuti panduan: https://artikel.pajakku.com/opsi-status-pajak-terpisah-mt-tidak-muncul-di-coretax-ini-penjelasan-djp
O. Coretax Form: Tidak Bisa untuk Kurang Bayar/Lebih Bayar
16) Samsy Sutisno — Pribadi
Pertanyaan: Jika isi SPT melalui Coretax Form tapi hasil akhir kurang bayar, apakah harus isi ulang di Coretax?
Jawaban: Coretax Form diperuntukkan bagi WPOP dengan SPT Nihil. Jika hasil perhitungan tidak nihil (KB/LB), SPT tidak dapat disampaikan lewat Coretax Form.
P. Aset Dibeli A tapi Dokumen atas Nama B (Kakak)
17) Mario C — Swasta
Pertanyaan: A beli mobil cash (2025), tapi BPKB/STNK atas nama kakak (B). Mobil dilaporkan di SPT siapa?
Jawaban: Sebaiknya dilaporkan di SPT A karena pengeluaran dana dan penguasaan dilakukan A. Tidak perlu dilaporkan di SPT B. Alternatif jika dilaporkan di SPT B: catat utang B kepada A, dan di SPT A catat piutang kepada B sebesar nilai mobil.
Q. Kode Objek Pajak 21-100-35 dan Dampak LB
18) Fatasyah — PT. BPRS AlSalaam Amal Salman
Pertanyaan: Karyawan kontrak diinput kode pajak 21-100-35 (arahan KAP), saat lapor SPT jadi LB. Bagaimana agar tetap nihil?
Jawaban: Pemberi kerja dan penerima penghasilan wajib melaporkan sesuai keadaan sebenarnya. Kode 21-100-35 berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap (dibayar per hari/unit/pekerjaan). Penentuan kode objek harus sesuai kondisi nyata. Jika terjadi LB, periksa kembali kesesuaian pemotongan dan penghasilan yang dilaporkan—SPT harus mencerminkan kondisi sebenarnya, bukan ditargetkan “nihil”.
R. NPWP Istri Baru Nonaktif Januari 2026: SPT 2025 Istri Harus Lapor?
19) Wilda triandariani — Pribadi
Pertanyaan: Istri ajukan nonaktif NPWP akhir 2025, disetujui 7 Jan 2026. Untuk SPT OP 2025, istri masih perlu lapor MT atau bisa digabung dengan suami?
Jawaban: Setelah NPWP istri nonaktif, pelaporan SPT gabungan (status KK) dapat dilakukan melalui akun Coretax suami. Untuk SPT OP suami Tahun Pajak 2025 dapat menggunakan status KK, sehingga istri tidak perlu melaporkan SPT sendiri.
S. NPPN untuk UMKM: Persentase Norma & Deadline
20) Susanti — CV Solikin Kaligintung Mandiri
Pertanyaan: Persentase NPPN UMKM lihat dari KLU berapa? Apakah UMKM harus permohonan NPPN di Maret?
Jawaban: Persentase NPPN berbeda tergantung KLU dan wilayah. Cek lampiran PER-17/PJ/2015:
https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-03/Lampiran%202_PER%20-%2017.PJ_.2015.pdf
UMKM omzet < 4,8M dapat memilih skema PPh final UMKM atau menggunakan NPPN (khususnya untuk pekerjaan bebas/nonfinal). Pemberitahuan penggunaan NPPN disampaikan paling lambat 3 bulan sejak awal tahun pajak.
T. Coretax Form & Pelaporan Harta PPJB & Harta Istri sebelum Nikah
21) Yohana Valentina — Pribadi
Pertanyaan:
Suami beberapa sumber penghasilan, istri 1 sumber—pakai Coretax Form?
Harta properti belum AJB (PPJB) dari 2022, perlu dimasukkan di SPT 2025?
Harta istri sebelum menikah diinput di SPT suami?
Jawaban:
Coretax Form tidak ditentukan oleh jumlah sumber penghasilan. Coretax Form untuk SPT Nihil. Jika tidak nihil, lapor via portal Coretax.
Ya, dilaporkan jika harta dimiliki/dikuasai akhir tahun pajak, khususnya bila sudah tanda tangan PPJB, sudah bayar (sebagian/seluruh), sudah ditempati/dikuasai, dan hak ekonominya sudah pada WP.
Jika status KK/gabung, harta suami–istri dilaporkan sebagai satu kesatuan melalui akun suami. Jika istri memilih PH/MT, harta istri dilaporkan di akun Coretax istri sesuai kepemilikan akhir tahun.
U. LB SPT Gabungan, Suami UMKM Tanpa NPWP, dan Natura
22) Meske — PT. Crown Worldwide Indonesia
Pertanyaan:
Jika SPT gabung suami-istri LB, apa yang dilakukan?
Istri bekerja, suami UMKM tapi tidak punya NPWP—bagaimana lapor?
Perusahaan memberi natura tapi tidak membuat bupot—apakah perlu dilaporkan?
Jawaban:
Ajukan pengembalian LB dan pastikan rekening sudah diisi di Portal Saya.
Suami perlu pemadanan NIK menjadi NPWP di KPP terdekat. Pasal 8 ayat (1) UU PPh menegaskan keluarga satu kesatuan ekonomis—penghasilan UMKM suami (bisa PPh final jika omzet < 4,8M) dan penghasilan istri digabung. Rujukan: https://www.pajak.go.id/coretaxpedia/bagaimana-istri-gabung-npwp-suami
Cek apakah natura termasuk objek PPh sesuai PMK-66/2023. Jika objek, WP melaporkan sesuai kondisi sebenarnya meski perusahaan tidak membuat bupot.
V. Warisan (Balik Nama 2024) & BPA1 Dobel
23) via — OP
Pertanyaan:
Warisan rumah sudah dibalik nama ke ahli waris di 2024, bagaimana pelaporan di Coretax?
Jika BPA1 dobel, boleh dihapus sendiri?
Jawaban:
Untuk SPT Tahun Pajak 2025, rumah diisi pada Lampiran L-1 bagian A (Harta akhir tahun). Untuk SPT Tahun Pajak 2024, selain di daftar harta, juga dilaporkan sebagai Penghasilan Bukan Objek Pajak (warisan).
Ya, boleh hapus salah satu bukti potong yang dobel.
Seluruh pertanyaan dan jawaban di atas disusun berdasarkan panduan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Semua ketentuan yang tercantum telah disesuaikan dengan regulasi perpajakan terbaru hingga Maret 2026, termasuk implementasi penuh sistem Coretax yang menggantikan DJP Online.







