Dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, suami-istri pada prinsipnya diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya, seluruh penghasilan maupun kerugian yang diperoleh anggota keluarga digabungkan dan dikenai pajak sebagai satu kesatuan, dengan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh kepala keluarga (KK).
Namun, dalam kondisi tertentu, suami dan istri dapat memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, baik karena status pisah harta maupun memilih terpisah secara administrasi perpajakan (PH/MT).
Ketentuan Pajak Suami Istri dengan Status MT
Bagi suami dan istri yang memilih status perpajakan memilih terpisah (MT), terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Suami dan istri menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara terpisah
- Masing-masing melakukan penghitungan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pajak secara mandiri
- Pajak Penghasilan (PPh) terutang dihitung secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku
Kendala Opsi MT Tidak Muncul di Akun Istri
Dalam praktiknya, sejumlah Wajib Pajak mengalami kendala berupa tidak munculnya opsi status MT pada Induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax, khususnya pada akun istri. Kondisi ini kerap menimbulkan pertanyaan karena:
- Suami dan istri sama-sama berstatus Wajib Pajak aktif
- Masing-masing telah melakukan penghitungan PPh terutang
- Opsi MT justru hanya terlihat di akun Coretax suami
Baca Juga: Ketentuan Pajak Suami Istri dengan Status Hidup Berpisah (HB) dan Memilih Terpisah (MT)
Penjelasan DJP Terkait Status Kepala Keluarga
Menanggapi kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui contact center resminya, Kring Pajak, menjelaskan bahwa secara sistem, suami tetap diposisikan sebagai kepala keluarga.
Oleh karena itu, agar istri dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah (MT), perlu dilakukan penyesuaian data melalui akun Coretax suami.
Langkah yang Harus Dilakukan Wajib Pajak
Agar opsi MT dapat muncul di akun istri, suami sebagai kepala keluarga perlu melakukan langkah berikut:
- Memastikan istri berstatus sebagai Wajib Pajak aktif
- Mengubah status kewajiban perpajakan istri pada menu Data Unit Keluarga (DUK) di akun Coretax suami
- Menetapkan status istri sebagai Kepala Unit Keluarga Lain (MT)
Apabila status ini belum diperbarui, sistem Coretax tidak akan menampilkan opsi MT pada akun istri.
Solusi jika Opsi MT Masih Belum Tersedia
Jika setelah perubahan data FTU opsi MT masih belum muncul, Wajib Pajak dapat melakukan langkah lanjutan sebagai berikut:
- Membuat konsep (draft) SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang baru
- Memastikan kembali seluruh data keluarga dan status perpajakan telah tersimpan dengan benar
Perlu ditegaskan bahwa tidak munculnya opsi MT bukan disebabkan oleh kesalahan penghitungan pajak, melainkan akibat status istri pada FTU yang belum diperbarui.
Mekanisme Pelaporan SPT untuk Status MT
Sebagai informasi tambahan, bagi suami dan istri yang memilih status perpajakan MT, sistem Coretax akan:
- Menampilkan opsi pelaporan dengan status MT pada Induk SPT
- Mengharuskan masing-masing pihak melaporkan PPh sesuai hasil penghitungan proporsional
- Mengacu pada Lampiran L-4 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Baca Juga: Cara dan Contoh Hitung Pajak Suami Istri dengan Status PH/MT
FAQ Seputar Status Pajak Terpisah (MT) Suami Istri di Coretax
1. Apa yang dimaksud dengan status pajak memilih terpisah (MT)?
Status pajak memilih terpisah (MT) adalah kondisi ketika suami dan istri menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara mandiri, mulai dari penghitungan, pelaporan, hingga pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
2. Mengapa opsi MT tidak muncul di akun Coretax istri?
Opsi MT tidak muncul karena status kewajiban perpajakan istri pada menu DUK di akun Coretax suami sebagai kepala keluarga belum diperbarui.
3. Bagaimana cara agar opsi MT muncul di akun istri?
Suami sebagai kepala keluarga harus mengubah status istri menjadi Kepala Unit Keluarga Lain (MT) melalui menu FTU di akun Coretax suami.
4. Apakah status MT bisa dipilih jika suami dan istri sama-sama wajib pajak aktif?
Bisa. Namun, pemilihan status MT tetap harus diawali dengan penyesuaian status keluarga oleh suami sebagai kepala keluarga di sistem Coretax.
5. Apa yang harus dilakukan jika opsi MT masih belum tersedia setelah data diubah?
Wajib Pajak dapat mencoba membuat draft SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang baru agar sistem memuat pembaruan status perpajakan tersebut.







