Dalam ketentuan perpajakan Indonesia, penghasilan suami dan istri tak mesti selalu harus digabung dan dilaporkan dalam satu Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dalam kondisi tertentu, suami dan istri bisa menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan status Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT).
Status PH/MT ini berpengaruh pada kepemilikan NPWP, mekanisme pelaporan SPT, serta cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) terutang. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memahami ketentuannya agar pelaporan pajak tetap sesuai aturan.
Apa Itu Status Pisah Harta (PH)?
Status Pisah Harta (PH) berlaku bagi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah dari suami karena kondisi tertentu, antara lain:
- Hidup terpisah berdasarkan putusan hakim; atau
- Adanya perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Dalam status ini, istri wajib:
- Memiliki NPWP sendiri, atau
- Mengaktifkan NIK sebagai NPWP sendiri.
Apa Itu Status Memilih Terpisah (MT)?
Status Memilih Terpisah (MT) berlaku apabila istri memilih secara sukarela untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, meskipun tidak terdapat putusan hakim maupun perjanjian pemisahan harta.
Sama seperti PH, istri dengan status MT juga wajib memiliki NPWP atau NIK yang diaktifkan sebagai NPWP.
Baca Juga: Pajak Pisah Harta Suami dan Istri dan Penerapannya
Cara Pelaporan SPT Suami Istri Berstatus PH/MT
Apabila suami dan istri memiliki NPWP terpisah, maka pelaporan SPT dilakukan secara terpisah melalui akun Coretax masing-masing. Meski demikian, perhitungan PPh Pasal 17 tetap dilakukan dengan mekanisme tertentu.
Berikut alur pelaporannya:
- Suami dan istri masing-masing menyampaikan SPT Tahunan.
- Keduanya mengisi Lampiran 4: Perhitungan PPh Terutang Suami dan Istri.
- Penghasilan neto suami dan istri digabung terlebih dahulu.
- PPh terutang dihitung atas penghasilan gabungan.
- PPh terutang dibagi secara proporsional sesuai porsi penghasilan masing-masing.
- Hasil pembagian dilaporkan pada SPT suami dan SPT istri.
Catatan:
Metode ini berpotensi menimbulkan status Kurang Bayar, terutama jika masing-masing pihak telah dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja dengan lapisan tarif dan PTKP yang berbeda.
Contoh Perhitungan 1: Istri Bekerja pada Satu Pemberi Kerja
Data penghasilan:
- Penghasilan neto suami: Rp150.000.000
- Penghasilan neto istri: Rp100.000.000
- Status PTKP: K/I/3
Langkah 1: Hitung Penghasilan Neto Gabungan
- Rp150.000.000 + Rp100.000.000
= Rp250.000.000
Langkah 2: Hitung PTKP
- Wajib Pajak sendiri: Rp54.000.000
- Tambahan WP kawin: Rp4.500.000
- Tambahan istri bekerja: Rp54.000.000
- Tanggungan 3 orang: Rp13.500.000
Total PTKP = Rp126.000.000
Langkah 3: Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
- Rp250.000.000 – Rp126.000.000
= Rp124.000.000
Langkah 4: Hitung PPh Terutang (Tarif Pasal 17)
- 5% × Rp50.000.000 = Rp2.500.000
- 15% × Rp74.000.000 = Rp11.100.000
PPh terutang = Rp12.600.000
Langkah 5: Bagi PPh Terutang Secara Proporsional
- Bagian suami:
(150.000.000 ÷ 250.000.000) × 12.600.000
= Rp7.560.000 - Bagian istri:
(100.000.000 ÷ 250.000.000) × 12.600.000
= Rp5.040.000
PPh terutang yang dilaporkan:
- Suami: Rp7.560.000
- Istri: Rp5.040.000
Baca Juga: Panduan Cara Penghitungan Pajak Suami Istri dengan NPWP Terpisah
Contoh 2: Istri Menjalankan Usaha dan Dikenai PPh Final
Data penghasilan:
- Penghasilan neto suami: Rp150.000.000
- Istri memiliki usaha UMKM
- Peredaran bruto istri: Rp100.000.000
- Istri dikenai PPh Final UMKM (0,5%)
Perlakuan Pajak:
- Penghasilan usaha istri tidak digabung ke PKP suami
- PTKP suami tetap menggunakan status K/I/3
- Pajak istri dan suami dihitung terpisah
Perhitungan Pajak Suami:
- PKP suami setelah PTKP: Rp78.000.000
- PPh Pasal 17:
- 5% × Rp50.000.000 = Rp2.500.000
- 15% × Rp28.000.000 = Rp4.200.000
PPh terutang suami = Rp6.700.000
Perhitungan Pajak Istri:
- PPh Final UMKM:
0,5% × Rp100.000.000
= Rp500.000
PPh terutang yang dilaporkan:
- Suami: Rp6.700.000
- Istri: Rp500.000
Contoh 3: Istri Menjalankan Usaha dan Dikenai Tarif Umum
Data penghasilan:
- Penghasilan neto suami: Rp150.000.000
- Penghasilan neto istri dari usaha: Rp100.000.000
- Usaha istri bukan UMKM PPh Final
- Status PTKP: K/I/3
Langkah 1: Hitung Penghasilan Neto Gabungan
- Rp150.000.000 + Rp100.000.000
= Rp250.000.000
Langkah 2: Hitung PTKP
- Wajib Pajak sendiri: Rp54.000.000
- Tambahan WP kawin: Rp4.500.000
- Tambahan istri bekerja: Rp54.000.000
- Tanggungan 3 orang: Rp13.500.000
Total PTKP = Rp126.000.000
Langkah 3: Hitung PKP
- Rp250.000.000 – Rp126.000.000
= Rp124.000.000
Langkah 4: Hitung PPh Terutang
- Bagian suami:
(150.000.000 ÷ 250.000.000) × 12.600.000
= Rp7.560.000 - Bagian istri:
(100.000.000 ÷ 250.000.000) × 12.600.000
= Rp5.040.000
PPh terutang yang dilaporkan:
- Suami: Rp7.560.000
- Istri: Rp5.040.000
Masing-masing jumlah tersebut dilaporkan dalam SPT Tahunan suami dan istri secara terpisah.
Kesimpulan
- Status PH/MT tidak selalu berarti pajak dihitung terpisah
- Penghasilan istri:
- Tarif umum → digabung
- PPh Final → tidak digabung
- PPh terutang dibagi proporsional sesuai penghasilan
- Pelaporan SPT tetap dilakukan masing-masing









