Dalam menjalani kewajiban pajak sebagai suami dan istri yang sudah menikah, Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) memberlakukan kewajiban yang berbeda bagi suami dan istri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi. Wajib Pajak wanita yang sudah menikah diperbolehkan memilih untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara sendiri ataupun bersama-sama dengan suaminya. Diperbolehkannya Wajib Pajak wanita yang telah menikah untuk melakukan kewajiban perpajakan bersama dengan suaminya berdasarkan dengan bahwa keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi jika dinilai dari sudut pandang perpajakan.
Diperkuat dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, Pasal 8 yang menyatakan bahwa seluruh penghasilan atau kerugian yang dialami oleh wanita yang telah menikah pada awal tahun pajak maupun pada awal bagian tahun pajak, ataupun kerugian dari tahun-tahun sebelumnya yang belum sempat dikompensasikan, maka penghasilan dan kerugian yang dialami tersebut dianggap sebagai penghasilan dan kerugian suaminya, kecuali penghasilan yang dimaksud diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang pajak penghasilannya sudah terpotong berdasarkan ketentuan Pasal 21.
Namun, untuk penghasilan suami dan istri yang dikenakan pajak secara terpisah, yaitu berdasarkan dengan syarat dan kebijakan seperti berikut:
- Suami dan istri telah hidup berpisah berdasarkan dengan keputusan hakim
- Suami dan istri menghendaki adanya perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis
- Dengan keputusan pribadi, istri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
Untuk penerapan dalam ketentuan suami dan istri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta serta kehendak istri sendiri yang menginginkan untuk menjalankan perpajakannya sendiri, maka besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing dari suami dan istri tersebut dapat dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka. Pada intinya, penghasilan neto yang dikenakan pajak adalah berdasarkan dengan penggabungan penghasilan neto dari suami dan istri yang dilihat dari perbandingan penghasilan neto masing-masing pihak.
Dalam kaitan adanya perjanjian pemisahan harta dalam pernikahan, maka kedua belah pihak, yaitu suami dan istri sepakat untuk benar-benar memisahkan segala harta, utang, dan penghasilan yang didapatkan oleh masing-masing pihak, baik yang diperoleh sebelum maupun setelah menikah, sehingga nantinya apabila terjadi perceraian atau hidup berpisah antar pasangan suami istri ini tidak akan ada yang namanya harta gono-gini (pembagian harta yang didapat setelah pernikahan).
Dan perlu diingat juga bahwa suami dan istri yang telah sepakat untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah sesuai dengan 3 kriteria kebijakan yang telah disebutkan sebelumnya, maka diwajibkan bagi masing-masing pihak suami dan istri harus mendaftarkan diri kembali untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga suami dan istri mendapatkan NPWP yang berbeda dan bukan merupakan NPWP keluarga.
Apabila dalam keluarga atau pernikahan antara suami dan istri tidak memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, maka istri dapat mendaftarkan dirinya untuk NPWP dan diberikan NPWP keluarga. Dalam kasus ini, NPWP yang didapatkan oleh istri sama dengan NPWP yang didapatkan oleh suami, tetapi hanya berbeda pada tiga digit terakhir pada masing-masing NPWP.
Sedangkan, apabila antara suami dan istri terdapat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, maka istri wajib untuk mendaftarkan dirinya juga untuk memperoleh NPWP dan akan diberikan NPWP yang berbeda dengan yang dimiliki oleh suaminya karena berdasarkan dengan kebijakan yang ada dalam perpajakan, suami dan istri tersebut telah dianggap sebagai dua individu yang berbeda.









