Dalam sistem perpajakan Indonesia, pada prinsipnya kewajiban perpajakan suami dan istri digabung dalam satu kesatuan keluarga. Namun, dalam kondisi tertentu, suami dan istri dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah.
Pemisahan kewajiban pajak ini dikenal dengan status Hidup Berpisah (HB) dan Memilih Terpisah (MT), yang juga diakomodasi dalam sistem administrasi perpajakan terbaru melalui Coretax.
Agar tidak keliru dalam pendaftaran, penghitungan, dan pelaporan pajak, Wajib Pajak perlu memahami ketentuan masing-masing status berikut ini.
Apa Itu Status Hidup Berpisah (HB)?
Status Hidup Berpisah (HB) berlaku bagi suami dan istri yang hidup terpisah berdasarkan putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam kondisi ini:
- Suami dan istri dikenakan pajak secara terpisah
- Istri wajib menjalankan kewajiban perpajakan sendiri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi
Ketentuan Pendaftaran NPWP untuk HB
- Istri wajib memiliki NPWP sendiri atau mengaktifkan NIK sebagai NPWP
- Pendaftaran dilakukan paling lambat satu bulan setelah perceraian memiliki kepastian hukum
Penghitungan PTKP Status HB
- PTKP suami dan istri menggunakan status Tidak Kawin (TK)
- Dapat ditambah dengan jumlah tanggungan yang sebenarnya dan diperkenankan
Pelaporan SPT Tahunan Status HB
- Pada tahun terjadinya perceraian:
- Penghasilan sebelum perceraian dilaporkan dalam SPT Tahunan suami
- Penghasilan setelah perceraian dilaporkan oleh masing-masing pihak
- Pada tahun pajak berikutnya, istri melaporkan seluruh penghasilannya sendiri dalam SPT Tahunannya
Baca Juga: Panduan Cara Penghitungan Pajak Suami Istri dengan NPWP Terpisah
Apa Itu Status Memilih Terpisah (MT)?
Status Memilih Terpisah (MT) adalah kondisi ketika istri memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, meskipun:
- tidak ada putusan hakim, dan
- tidak terdapat perjanjian pemisahan harta atau penghasilan
Selain MT, terdapat pula status Pisah Harta (PH), yaitu pemisahan kewajiban pajak berdasarkan perjanjian tertulis antara suami dan istri mengenai pemisahan harta dan penghasilan.
Kewajiban NPWP untuk Status PH dan MT
Dalam status PH maupun MT, istri:
- wajib memiliki NPWP sendiri atau
- mengaktifkan NIK sebagai NPWP sendiri
Kepemilikan NPWP terpisah menjadi dasar bagi istri untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara mandiri di Coretax.
Cara Menghitung PPh Suami Istri Status PH dan MT
Meskipun memiliki NPWP terpisah, dalam status PH dan MT penghitungan PPh dilakukan dengan mekanisme khusus, yaitu:
- Penghasilan neto suami dan istri digabung terlebih dahulu
- PPh terutang dihitung atas penghasilan gabungan tersebut
- PPh terutang kemudian dibagi secara proporsional sesuai porsi penghasilan masing-masing
- Hasil pembagian dilaporkan dalam SPT Tahunan suami dan SPT Tahunan istri
Perlu diperhatikan, mekanisme ini berpotensi menimbulkan kurang bayar, terutama jika:
- suami dan istri sama-sama bekerja, dan
- masing-masing telah dipotong PPh oleh pemberi kerja dengan PTKP dan lapisan tarif yang berbeda
Pelaporan SPT Suami Istri dengan NPWP Terpisah di Coretax
Dalam sistem Coretax, suami dan istri dengan NPWP terpisah wajib:
- Memiliki akun Coretax masing-masing
- Membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik
- Melaporkan SPT Tahunan secara terpisah melalui akun masing-masing
Pada saat pelaporan SPT:
- Suami dan istri wajib mengisi Lampiran 4 – Perhitungan PPh Terutang Suami dan Istri
- Lampiran ini digunakan untuk menggabungkan penghasilan dan membagi PPh terutang secara proporsional
Perlakuan Pajak atas Penghasilan Istri
Perlakuan pajak atas penghasilan istri bergantung pada sumber penghasilannya, antara lain:
- Penghasilan dari satu pemberi kerja
→ Digabung dalam penghitungan PPh suami istri, lalu dibagi secara proporsional - Penghasilan usaha yang dikenai PPh Final (misalnya PP 23 atau PP 55)
→ Tidak digabung ke dalam penghitungan PPh Pasal 17 suami
→ Dilaporkan terpisah dan tidak memengaruhi PPh suami - Penghasilan usaha dengan tarif umum
→ Tetap digabung dalam penghitungan PPh suami istri sebelum dibagi
Baca Juga: NPWP: Apa itu NPWP Hidup Berpisah, Pisah Harta, dan Manajemen Terpisah?
FAQ Seputar Perpajakan Suami Istri Status HB dan MT
1. Apa yang dimaksud status Hidup Berpisah (HB) dalam perpajakan?
Status Hidup Berpisah (HB) adalah kondisi ketika suami dan istri hidup terpisah berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, sehingga keduanya menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah.
2. Apakah istri wajib memiliki NPWP sendiri jika berstatus HB atau MT?
Ya. Dalam status HB, PH, maupun MT, istri wajib memiliki NPWP sendiri atau mengaktifkan NIK sebagai NPWP untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara mandiri di Coretax.
3. Bagaimana penghitungan PTKP untuk suami istri berstatus HB?
Pada status HB, PTKP suami dan istri menggunakan status Tidak Kawin (TK), dengan tambahan tanggungan sesuai kondisi sebenarnya dan ketentuan yang berlaku.
4. Apakah penghasilan suami dan istri tetap digabung dalam status MT?
Ya. Dalam status MT dan PH, meskipun suami dan istri memiliki NPWP terpisah, penghasilan neto tetap digabung terlebih dahulu untuk menghitung PPh terutang, kemudian dibagi secara proporsional.
5. Apakah penghasilan usaha istri yang dikenai PPh Final digabung dengan penghasilan suami?
Tidak. Penghasilan usaha istri yang dikenai PPh Final (misalnya berdasarkan PP 23 atau PP 55) tidak digabung ke dalam penghitungan PPh Pasal 17 suami dan dilaporkan secara terpisah.







