NPWP: Apa itu NPWP Hidup Berpisah, Pisah Harta, dan Manajemen Terpisah?

Apa itu NPWP Hidup Berpisah (HB)?

Berbeda dengan konsep NPWP KK, suami dan istri disini telah dianggap sebagai pribadi yang Tidak Kawin (TK), sehingga masing-masing pihak akan memiliki NPWP sendiri-sendiri dan melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah.

Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 8 ayat (2) UU PPh, terdapat konsep NPWP HB atau hidup berpisah. Kondisi pada konsep ini berlaku pada kondisi dimana pasangan suami istri yang telah memutuskan untuk berpisah atau bercerai berdasarkan putusan hakim. Hidup berpisah disini benar-benar telah berpisah hingga dalam konteks kehidupan sehari-hari.

Konsep ini digunakan bagi seorang wajib pajak ketika sudah hidup berpisah dengan pasangannya. Status ini yang nantinya akan menjadikan kewajiban perpajakan akan dilaksanakan secara terpisah sama seperti waktu sebelum menikah. Dengan status hidup berpisah ini, Wajib Pajak dan pasangannya akan diwajibkan memiliki NPWP masing-masing atau terpisah dan melaksanakan pelaporan SPT mereka secara masing-masing.

Dalam konsep NPWP dengan status HB ini, perhitungan pada PPh terutang, pelaporan harta, hingga pelaporan SPT Tahunan akan dilakukan secara masing-masing selayaknya keduanya sebelum menikah dan terkait status PTKP bukan lagi dengan K (kawin) melainkan menjadi TK (Tidak Kawin) dan untuk tanggungan yang menjadi PTKP akan disesuaikan dengan kesepakatan yang telah disepakati pada saat memutuskan untuk berpisah atau bercerai.

 

Apa itu NPWP Pisah Harta (PH)?

Secara umum, konsep NPWP PH atau Pisah Harta ini biasanya dilakukan bagi pasangan yang baru ingin menikah. Konsep ini sama seperti perjanjian pranikah yang kerap kali dilakukan oleh beberapa pasangan yang ingin melakukan pemisahan harta dan penghasilan dengan pasangannya. Dengan kata lain, status PH ini bukan sebagai satu kesatuan, melainkan wajib pajak dan pasangannya melaksanakan kewajiban perpajakan secara masing-masing.

Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 8 ayat (2) UU PPh, terdapat konsep NPWP PH atau pisah harta, dimana konsep ini yang telah disepakati secara tertulis oleh sepasang suami istri atas perjanjian pisah harta dan penghasilan. Dalam kondisi ini, suami maupun istri dapat dikatakan berpisah, namun hanya dalam konteks kewajiban perpajakannya.

Dalam kondisi ini, baik suami maupun istri akan memiliki masing-masing NPWP, untuk pelaporan pajaknya akan dilakukan secara terpisah yang nantinya jika penghasilan antara keduanya dihitung lalu digabungkan dan selanjutnya akan dihitung PPh terutangnya. Konsep seperti ini dapat dikatakan sebagai konsep yang rumit.

Lantaran dari PPh terutang yang telah digabungkan tersebut, akan dibagi secara proporsional berdasarkan persentase penghasilan neto dari suami maupun istri. Dengan demikian, PPh terutang yang akan ditanggung akan cenderung lebih besar daripada dengan konsep NPWP suami istri digabung.

 

Apa itu NPWP Manajemen Terpisah (MT)?

Pada dasarnya konsep NPWP MT atau manajemen terpisah ini hampir sama dengan konsep NPWP PH, namun yang membedakan ialah dimana konsep NPWP PH membutuhkan perjanjian secara tertulis untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan status tersebut.

Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 8 ayat (2) UU PPh, terdapat konsep NPWP MT atau manajemen terpisah ini merupakan status NPWP yang digunakan oleh sepasang suami istri yang wajib tidak pisah dalam konteks bercerai serta tidak melakukan perjanjian secara tertulis untuk pisah harta, melainkan pasangan suami istri yang memilih untuk memisahkan kewajiban perpajakannya dengan tidak membutuhkan perjanjian secara resmi atau dalam artian hanya secara formal.

Kondisi ini mengharuskan wajib pajak dan pasangannya untuk memiliki NPWP secara masing-masing atau terpisah dan dapat langsung melaksanakan kewajiban perpajakannya secara terpisah.