Mekanisme Bukti Potong PPh Istri yang Gabung NPWP Suami

Memasuki periode pelaporan SPT Tahunan, sejumlah Wajib Pajak mempertanyakan mekanisme pelaporan pajak keluarga, khususnya bagi istri yang bekerja namun tidak memiliki NPWP sendiri karena telah digabung dengan NPWP suami. Kondisi ini kerap menimbulkan keraguan terkait pelaporan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh).  

Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui contact center resminya, Kring Pajak, menjelaskan mekanisme pelaporan dan penggabungan bukti potong PPh istri dalam SPT Tahunan suami. 

Mekanisme Bukti Potong PPh Istri 

Bukti potong PPh istri tetap dapat diakses melalui SPT Tahunan suami dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • NIK istri tercatat sebagai tanggungan dalam Data Unit Keluarga (DUK). 
  • Istri telah digabungkan dalam NPWP suami sebagai kepala keluarga. 
  • Data transaksi perpajakan istri, seperti: 
    • bukti potong PPh, dan 
    • data pembayaran pajak (NTPN), 
      akan terprepopulasi otomatis ke dalam SPT Tahunan Orang Pribadi suami. 

Dengan mekanisme ini, istri tidak diwajibkan memiliki NPWP maupun akun DJP Online secara terpisah. 

Dasar Aturan Penggabungan NPWP Keluarga 

Ketentuan terkait Data Unit Keluarga diatur dalam PER-7/PJ/2025. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa: 

  • Wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah, serta 
  • Anak yang belum dewasa, 

melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan cara digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga. 

Penggabungan ini berlaku sepanjang istri dan anak telah tercatat dalam Data Unit Keluarga untuk kepentingan perpajakan. 

Baca Juga: NPWP Istri Digabung ke Suami, Apakah Berdampak pada Administrasi di Tempat Kerja?

Cakupan Data Unit Keluarga 

Berdasarkan ketentuan DJP, Data Unit Keluarga dapat mencakup: 

  • Wajib pajak pria kawin, meliputi: 
    • wajib pajak sendiri, 
    • istri, 
    • anak yang belum dewasa, 
    • serta anggota keluarga lain yang menjadi tanggungan penuh. 
  • Wajib pajak wanita kawin tertentu, yang hanya mencakup data wajib pajak sendiri. 
  • Wajib pajak pria atau wanita tidak kawin yang memiliki NPWP sendiri, beserta anggota keluarga tanggungan. 
  • Wanita kawin dengan suami tidak berpenghasilan, yang dapat mencantumkan: 
    • wajib pajak sendiri, 
    • suami, 
    • dan anak yang belum dewasa dalam satu Data Unit Keluarga. 

Perlu diperhatikan, anggota keluarga yang sudah tercantum dalam satu Data Unit Keluarga tidak dapat didaftarkan dalam Data Unit Keluarga lainnya. Perubahan atau pembaruan data dilakukan melalui mekanisme perubahan data wajib pajak. 

Dampak terhadap Perhitungan PTKP 

Sebagai tambahan informasi, penetapan anggota keluarga dalam Data Unit Keluarga juga digunakan sebagai dasar untuk: 

  • menentukan satu kesatuan ekonomi dalam keluarga, dan 
  • menghitung besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan Data Unit Keluarga telah diisi dengan benar agar pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara optimal dan sesuai ketentuan. 

Baca Juga: NPWP Istri Digabung ke Suami, Apakah Masalah jika Jadi Signer Faktur Pajak?

FAQ Seputar Bukti Potong PPh Istri Gabung NPWP Suami 

1. Apakah istri yang bekerja wajib punya NPWP sendiri? 

Tidak. Jika istri tidak dikenai pajak secara terpisah dan telah digabung dalam NPWP suami, maka istri tidak wajib memiliki NPWP sendiri. 

2. Bagaimana cara mendapatkan bukti potong PPh istri yang gabung NPWP suami? 

Bukti potong PPh istri akan otomatis terprepopulasi dalam SPT Tahunan Orang Pribadi suami, sepanjang NIK istri tercatat sebagai tanggungan dalam Data Unit Keluarga. 

3. Apakah istri perlu akun DJP Online untuk melihat bukti potong PPh? 

Tidak perlu. Seluruh data perpajakan istri dapat diakses melalui akun DJP Online milik suami sebagai kepala keluarga. 

4. Apakah bukti potong PPh istri memengaruhi SPT Tahunan suami? 

Ya. Penghasilan dan pajak yang telah dipotong atas penghasilan istri akan digabung dan dilaporkan dalam SPT Tahunan suami. 

5. Apakah data keluarga berpengaruh pada perhitungan PTKP? 

Ya. Data Unit Keluarga menjadi dasar penghitungan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai ketentuan perpajakan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News