NPWP Istri Digabung ke Suami, Apakah Masalah jika Jadi Signer Faktur Pajak?

Dalam praktik administrasi perpajakan perusahaan, karyawan perempuan sering kali ditunjuk sebagai penandatangan (signer) Faktur Pajak keluaran. Namun, bagaimana jika karyawati tersebut sudah menikah dan ingin menggabungkan NPWP-nya dengan suami? Apakah kondisi ini memengaruhi kewenangannya sebagai signer? 

Jawabannya: tidak berpengaruh. 

NPWP Digabung ke Suami, Apa yang Berubah? 

Pada dasarnya, penggabungan NPWP istri ke suami tak memengaruhi kewenangannya sebagai signer Faktur Pajak di perusahaan. Penggabungan ini hanya berdampak pada kewajiban pelaporan pajak, bukan pada fungsi administrasi di perusahaan. 

Beberapa hal yang perlu dipahami: 

  • NPWP istri dinonaktifkan karena kewajiban SPT Tahunan digabung ke suami 
  • Istri tidak lagi melaporkan SPT Tahunan secara terpisah 
  • Kewajiban perpajakan keluarga dilaporkan atas nama suami 
  • Penggabungan ini tidak menghapus identitas perpajakan istri

NIK Tetap Aktif sebagai Identitas Perpajakan 

Meski NPWP istri dinonaktifkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap aktif dan menjadi identitas utama perpajakan. Dalam sistem perpajakan terbaru, khususnya Coretax, NIK digunakan sebagai dasar untuk: 

  • Akses sistem perpajakan 
  • Penunjukan peran (role access) 
  • Pelaksanaan fungsi administrasi pajak di perusahaan 

Selama NIK telah tervalidasi di DJP, istri tetap bisa menjalankan peran perpajakannya. 

Baca Juga: NPWP Istri Digabung ke Suami, Apakah Berdampak pada Administrasi di Tempat Kerja?

Ketentuan Signer Faktur Pajak dalam Sistem Coretax 

Terkait role signer itu sendiri, DJP tidak mengatur status perkawinan seseorang sebagai persyaratan untuk mendapatkan akses. Pemberian akses impersonating dilakukan oleh Person In Charge (PIC), yang umumnya merupakan direktur atau penanggung jawab perusahaan. 

Tugas dan kewenangan PIC meliputi: 

  • Mendaftarkan pihak terkait dalam Coretax 
  • Memberikan, mengubah, dan mencabut role access 
  • Menentukan drafter dan signer Faktur Pajak 

Jenis Role Access di Coretax 

Dalam Coretax, terdapat dua role utama yang berkaitan langsung dengan penerbitan Faktur Pajak, yaitu: 

  • Drafter, bertugas mengisi dan membuat dokumen perpajakan, seperti: 
    • Faktur Pajak 
    • Bukti potong (bupot) 
    • Dokumen perpajakan lainnya 
  • Signer, bertugas menandatangani dokumen perpajakan yang telah dibuat oleh drafter. 

Penunjukan kedua peran ini dilakukan langsung oleh PIC melalui Coretax, setelah pihak terkait terdaftar dalam sistem. 

Siapa yang Bisa Menandatangani Faktur Pajak? 

Dalam penerbitan Faktur Pajak, hanya pihak yang memiliki role sebagai TaxInvoice Signer yang dapat menandatangani dokumen tersebut. 

Ketentuannya sebagai berikut: 

  • PIC dapat menjadi signer Faktur Pajak 
  • Wakil Wajib Pajak selain PIC dapat menjadi signer 
  • Direksi maupun staf perusahaan dapat ditunjuk sebagai signer 
  • Nama signer akan muncul di Faktur Pajak jika role sudah diberikan 

Bahkan, jika seorang pegawai diberikan role sebagai drafter sekaligus signer, maka pegawai tersebut dapat membuat dan menandatangani Faktur Pajak secara mandiri. 

Dasar Hukum Penandatanganan Faktur Pajak 

Ketentuan penandatanganan Faktur Pajak diatur dalam Pasal 10 ayat (2) PER-03/PJ/2022, yang menyebutkan bahwa Faktur Pajak hanya dapat ditandatangani oleh: 

  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) Orang Pribadi, atau 
  • Pejabat atau pegawai yang ditunjuk oleh PKP 

dengan syarat telah terdaftar sebagai penandatangan Faktur Pajak dalam sistem atau aplikasi yang ditetapkan DJP. Artinya, PKP dapat menunjuk lebih dari satu signer, termasuk karyawan perempuan atau istri yang NPWP-nya digabung ke suami. 

Baca Juga: Mengenal Fitur Role Access pada Coretax

FAQ Seputar Istri yang Jadi Signer Faktur Pajak 

1. Apakah istri tetap bisa menjadi signer Faktur Pajak jika NPWP digabung ke suami? 

Ya. Penggabungan NPWP istri ke suami tidak memengaruhi kewenangan istri sebagai signer Faktur Pajak, selama NIK istri tetap aktif dan tervalidasi di DJP. 

2. Apa dampak penggabungan NPWP istri ke suami dalam administrasi pajak? 

Penggabungan NPWP hanya berdampak pada pelaporan SPT Tahunan, di mana kewajiban pajak keluarga dilaporkan atas nama suami. Fungsi administrasi istri di perusahaan tetap berjalan normal. 

3. Mengapa NIK penting meski NPWP istri dinonaktifkan? 

Dalam sistem Coretax, NIK menjadi identitas utama perpajakan untuk akses sistem, penunjukan role access, dan pelaksanaan fungsi administrasi pajak, termasuk sebagai signer Faktur Pajak. 

4. Siapa yang berwenang menunjuk signer Faktur Pajak di Coretax? 

Penunjukan signer dilakukan oleh Person In Charge (PIC), biasanya direktur atau penanggung jawab perusahaan, yang memiliki kewenangan penuh mengatur role access di Coretax. 

5. Siapa saja yang dapat menandatangani Faktur Pajak menurut aturan DJP? 

Berdasarkan PER-03/PJ/2022, Faktur Pajak dapat ditandatangani oleh PKP Orang Pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk PKP dan terdaftar sebagai signer dalam sistem DJP. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News