Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP hingga penerapan sistem perpajakan Coretax menimbulkan sejumlah pertanyaan. Tak terkecuali, bagi pasangan suami–istri yang memilih penggabungan kewajiban perpajakan.
Salah satu yang sering ditanyakan adalah, apakah dinonaktifkannya NPWP istri akan memengaruhi administrasi keuangan di instansi tempat istri bekerja? Kekhawatiran ini wajar, mengingat instansi pemberi kerja membutuhkan identitas pajak yang sah untuk pemotongan PPh 21, penerbitan bukti potong, hingga pelaporan pajak lainnya.
Namun, dalam praktiknya, penggabungan NPWP istri dengan suami tidak menimbulkan dampak negatif terhadap administrasi perusahaan.
NPWP Istri Dinonaktifkan, Administrasi Payroll Tetap Berjalan Normal
Ketika istri memilih menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami, NPWP istri akan dinonaktifkan oleh DJP. Meski demikian, hal ini tidak menghambat proses keuangan apa pun di instansi tempatnya bekerja.
Perusahaan tetap bisa:
- melakukan pemotongan PPh 21,
- memproses payroll bulanan, dan
- menerbitkan bukti potong tahunan.
Hal ini dimungkinkan karena NIK istri otomatis berfungsi sebagai NPWP dalam sistem perpajakan nasional. Dengan demikian, identitas perpajakan istri tetap valid dan dapat digunakan layaknya NPWP aktif.
Baca Juga: Istri Tidak Bekerja tapi Memiliki NPWP, Apa yang Harus Dilakukan?
Istri Tetap Bisa Akses Coretax untuk Kebutuhan Pekerjaan
Walaupun kewajiban SPT istri digabung dengan suami, akses terhadap sistem Coretax DJP tidak dicabut. Istri tetap dapat login menggunakan akunnya sendiri, terutama bila pekerjaannya mengharuskannya:
- menandatangani bukti potong,
- menerbitkan dokumen perpajakan, atau
- mengelola SPT tertentu terkait jabatan.
Akses ini dilakukan melalui fitur “Hanya Registrasi” atau “Aktivasi Akun Wajib Pajak”, sesuai mekanisme DJP. Dengan demikian, penggabungan NPWP tidak membatasi aktivitas perpajakan istri dalam perannya sebagai karyawan maupun pejabat pemotong pajak di perusahaannya.
Lantas, apakah perhitungan PPh 21 suami berubah karena istri gabung NPWP?
Penggabungan kewajiban perpajakan istri dengan suami juga menimbulkan pertanyaan tambahan bagi pemberi kerja suami. Salah satunya, apakah status gabung harta atau pisah harta memengaruhi penghitungan PPh 21 suami?
Dalam ketentuan DJP, perusahaan tempat suami bekerja tidak perlu menyesuaikan perhitungan PPh 21 bulanan hanya karena istri menggabungkan NPWP. Pemotong cukup mengikuti:
- PTKP sesuai keadaan awal tahun, sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (4) PMK No. 168 Tahun 2023,
- TER bulanan sesuai PP No. 58 Tahun 2023, dan
- tarif Pasal 17 UU PPh untuk pemotongan masa pajak terakhir.
Dengan kata lain, status penggabungan perpajakan suami–istri tidak mengubah perlakuan PPh 21 suami di perusahaan.
PTKP Suami Tetap Mengikuti Kondisi Awal Tahun
Misalnya, suami memiliki satu tanggungan di awal tahun dan berstatus K/1. Meskipun istri bekerja dan menggabungkan kewajiban pajaknya, perusahaan tetap menggunakan PTKP K/1 sebagai dasar pemotongan.
Artinya, perusahaan tidak perlu mempertimbangkan apakah pasangan tersebut menggabungkan harta atau memisahkannya dalam konteks penghitungan PPh 21 pegawai suami.
Baca Juga: Istri Punya Penghasilan Sendiri, Bagaimana Status Data Unit Keluarga di Coretax Suami?
Kesimpulan
Penggabungan NPWP istri dengan suami tidak berdampak negatif pada administrasi di tempat kerja, karena:
- NIK istri tetap berfungsi sebagai NPWP, sehingga payroll berjalan seperti biasa.
- Istri tetap dapat mengakses Coretax untuk kebutuhan pekerjaan.
- Penggabungan perpajakan tidak memengaruhi perhitungan PPh 21 suami oleh perusahaan.
- PTKP suami tetap mengikuti kondisi awal tahun, sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi perusahaan maupun karyawan, pemahaman ini penting agar proses administrasi perpajakan tetap lancar meskipun terjadi perubahan status perpajakan dalam keluarga.
FAQ Seputar Administrasi di Tempat Kerja jika Suami-Istri Gabung NPWP
1. Apakah dinonaktifkannya NPWP istri berdampak pada payroll di tempat kerja?
Tidak. Payroll tetap berjalan normal karena perusahaan menggunakan NIK istri sebagai NPWP untuk pemotongan PPh 21 dan penerbitan bukti potong.
2. Jika NPWP istri digabung dengan suami, apakah ia masih bisa mengakses Coretax?
Ya. Istri tetap dapat login ke Coretax DJP untuk kebutuhan pekerjaan melalui fitur “Hanya Registrasi” atau “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
3. Apakah perhitungan PPh 21 suami berubah karena istri gabung NPWP?
Tidak. Perusahaan tetap menghitung PPh 21 suami sesuai PTKP awal tahun dan ketentuan PP 58/2023 serta PMK 168/2023.
4. Apakah PTKP suami berbeda jika suami–istri pisah harta atau gabung harta?
Tidak berbeda. PTKP yang digunakan perusahaan tetap mengikuti kondisi awal tahun, misalnya tetap K/1 jika memiliki satu tanggungan.
5. Apakah bukti potong PPh 21 istri tetap diterbitkan meski NPWP-nya dinonaktifkan?
Ya. Bukti potong tetap diterbitkan menggunakan NIK istri, sehingga administrasi pajak kantor tidak terganggu.









