Seiring meningkatnya peran perempuan dalam dunia kerja dan usaha, banyak istri yang memiliki penghasilan sendiri, baik sebagai karyawan maupun pelaku UMKM. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dalam aspek administrasi perpajakan, khususnya terkait status Data Unit Keluarga (DUK) di sistem Coretax.
Lantas, bagaimana sebenarnya pencatatan DUK jika istri memiliki NPWP dan menjalankan kewajiban pajak secara terpisah?
Istri Berpenghasilan Tidak Dicatat sebagai Tanggungan
Apabila istri memiliki penghasilan sendiri dan memilih melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah, maka dalam sistem perpajakan:
- Istri tidak dicatat sebagai tanggungan di Coretax suami.
- Istri tetap memiliki NPWP aktif atas nama sendiri.
- Istri wajib melaporkan SPT Tahunan secara mandiri.
Pilihan melaksanakan kewajiban pajak terpisah dapat terjadi karena:
- Adanya perjanjian pisah harta (PH), atau
- Istri memilih Memilih Terpisah (MT) meskipun tanpa perjanjian pisah harta.
Ketentuan ini juga berlaku bagi istri pelaku UMKM dengan skema PPh Final.
Baca Juga: Cara Pemadanan NIK-NPWP Istri yang Wajib Diketahui
Dasar Hukum Pengisian DUK di Coretax
Ketentuan mengenai pengisian Data Unit Keluarga (DUK) diatur dalam PER-7/PJ/2025. Regulasi ini mengatur tata cara pengisian DUK untuk berbagai kondisi wajib pajak, termasuk:
- Wanita kawin yang memilih status PH atau MT, dan
- Penentuan anggota keluarga yang wajib dicantumkan dalam DUK sesuai kondisi masing-masing Wajib Pajak.
Status DUK Istri di Coretax Suami
Meski tidak menjadi tanggungan, NIK istri tetap wajib dicantumkan dalam Coretax suami. Namun, status yang digunakan adalah:
- Kepala Unit Keluarga Lain (KUKL). Penetapan status KUKL merupakan ketentuan standar dalam Coretax bagi istri dengan status PH atau MT. Pencantuman ini bertujuan untuk:
- Mengidentifikasi wanita yang telah menikah, dan
- Membedakannya dari wanita yang belum menikah dalam basis data perpajakan.
Sementara itu, pada akun Coretax istri, status yang tercantum adalah:
- Kepala Keluarga, karena istri menjalankan kewajiban perpajakan secara mandiri.
Baca Juga: Langkah Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi di Coretax untuk Suami-Istri Gabung NPWP
Pelaporan SPT Tetap Dilakukan Terpisah
Walaupun berstatus suami istri, dalam skema PH atau MT:
- Suami dan istri tetap melaporkan SPT Tahunan masing-masing.
- Keduanya wajib mengisi lampiran PH/MT dalam SPT Tahunan.
Namun, dalam penghitungan PPh Tahunan:
- Penghasilan neto suami dan istri digabung terlebih dahulu untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP) gabungan.
- PPh terutang dihitung menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17.
- Pajak terutang kemudian dialokasikan secara proporsional antara suami dan istri.









