Seiring dengan perkembangan teknologi dan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah menjadi langkah penting yang harus dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menyederhanakan proses pelaporan pajak, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap warga negara terdata secara akurat dalam sistem perpajakan nasional.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai 1 Juli 2024 lalu telah gencar menghimbau baha NIK akan sepenuhnya diintegrasikan sebagai NPWP. Hal ini berarti setiap warga negara yang sebelumnya memiliki NPWP berbasis 15 digit, harus memastikan bahwa NIK mereka telah dipadankan dengan NPWP yang ada. Bagi pasangan suami-istri, terutama istri yang seringkali mungkin memiliki pertanyaan terkait dengan kewajiban perpajakan mereka, memahami opsi pemadanan yang tersedia menjadi sangat penting.
Ada berbagai situasi yang mungkin dihadapi oleh seorang istri dalam konteks ini. Apakah ia memiliki NPWP sendiri atau kewajiban perpajakan yang digabung dengan suami? Apakah perlu melakukan pemadanan secara mandiri atau cukup melalui NPWP milik suami? Atau mungkin, apakah ada mekanisme lain yang akan otomatis memastikan bahwa pemadanan dilakukan tanpa perlu tindakan lebih lanjut? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, berikut ini Pajakku telah merangkum tiga opsi pemadanan NIK menjadi NPWP yang bisa dipertimbangkan oleh seorang istri.
Baca juga: NPWP Bagi Pasangan Suami Istri
1. Pemadanan Mandiri
Pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri adalah opsi yang paling umum dan dapat dilakukan dengan mudah melalui situs pajak.go.id. Proses ini melibatkan beberapa langkah sederhana:
- Akses Situs Resmi: Buka situs pajak.go.id dan pilih menu “Login”.
- Masukkan Data: Masukkan 15 digit NPWP atau 16 digit NIK, kata sandi, dan kode keamanan.
- Validasi Data: Setelah berhasil masuk, buka menu Profil, masukkan NIK sesuai dengan KTP, dan cek validitas NIK tersebut.
- Simpan Perubahan: Klik menu “Ubah Profil” untuk menyimpan perubahan. Jika data sudah valid, maka pemadanan berhasil.
Proses ini harus dilakukan secara mandiri oleh setiap wajib pajak, termasuk istri yang memiliki NPWP sendiri. Pastikan data yang diinput sudah benar dan sesuai dengan yang tertera pada KTP.
2. Pemadanan Melalui NPWP Suami
Untuk istri yang kewajiban perpajakannya digabung dengan suami, pemadanan NIK-NPWP dapat dilakukan oleh suami melalui DJP Online. Dalam hal ini, istri tidak perlu memadankan NIK-NPWP secara terpisah, karena suami akan mengisi dan memvalidasi data anggota keluarga, termasuk istri, melalui sistem tersebut.
Langkah-langkahnya meliputi:
- Login ke DJP Online: Suami masuk ke akun DJP Online menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi.
- Isi Data Keluarga: Buka bagian “Data Anggota Keluarga” di profil, kemudian tambahkan data istri dan anggota keluarga lainnya.
- Validasi Data: Data yang dimasukkan akan disinkronkan dengan sistem kependudukan. Jika data valid, proses pemadanan selesai.
Dengan opsi ini, istri tidak perlu melakukan langkah pemadanan secara mandiri, sehingga proses menjadi lebih mudah dan terintegrasi dengan data keluarga.
Baca juga: NPWP Suami Istri Digabung, Bagaimana Manfaat dan Cara Pelaporan Pajaknya?
3. Pemadanan Secara Jabatan
Opsi terakhir adalah pemadanan secara jabatan. Opsi ini tentunya dilakukan oleh pihak DJP tanpa perlu permohonan dari wajib pajak. Pemadanan ini dilakukan jika ada ketidaksesuaian data atau jika DJP merasa perlu untuk melakukan verifikasi secara langsung.
Proses ini biasanya dilakukan apabila wajib pajak tidak segera melakukan pemadanan secara mandiri. Pemadanan secara jabatan ini mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, di mana DJP memiliki wewenang untuk mengaktifkan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.
Bagi seorang istri, pemilihan opsi pemadanan NIK menjadi NPWP tergantung pada status perpajakan dan preferensi masing-masing. Pemadanan mandiri memberikan kendali penuh, sementara pemadanan melalui suami menawarkan kemudahan dan integrasi data keluarga. Jika tidak ada tindakan dari wajib pajak, pemadanan secara jabatan akan dilakukan oleh DJP. Pilihlah opsi yang paling sesuai dengan kebutuhan dan pastikan semua data valid untuk kelancaran administrasi perpajakan.









