Menjadi wajib pajak adalah hak setiap orang, selama ia memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Begitu pun apabila wanita yang kawin atau istri sudah memenuhi persyaratan tersebut. Menjadi wajib pajak memerlukan tanggung jawab untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang harus dibayarkan, terkadang hal ini menjadi beban tersendiri.
Istri dapat menghindari beban tersebut dengan menggabungkan NPWP istri dengan suami. Istri yang tidak memiliki NPWP tersendiri, tidak perlu melakukan anteri setiap tahun untuk melaporkan SPT-nya yang nihil.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 memuat aturan tentang penyederhanaan kewajiban untuk para istri. Istri bisa menggunakan NPWP yang dimiliki suami dalam urusan administrasi perpajakan. Istri dapat melakukan permohonan ke kantor pajak tempat NPWP suami terdaftar. Dengan prosedur:
- Isi formulir permohonan cetak kartu NPWP istri
- Tambahkan fotokopi KTP suami dan istri
- Kartu Keluarga
- NPWP suami
Satu NPWP akan menjadi satu laporan SPT Tahunan. Apabila istri NPWP digabung dengan suami, maka hanya suami saja yang wajib menyampaikan SPT. Bukti potong yang diserahkan oleh pemberi kerja istri akan digabungkan sebagai lampiran SPT Tahunan suami.
Pengadministrasian penghasilan istri cukup memasukkan penghasilan neto istri dan PPh yang terutang pada kolom ‘Penghasilan Istri Dari Satu Pemberi Kerja’ dalam lampiran SPT Tahunan suami. Begitupun dengan harta dan utang atas nama istri akan dimasukkan dalam lampiran daftar harta dan utang secara gabungan dengan harta dan utang atas nama suaminya.
Adapun tata cara pelaporan SPT Tahunan gabungan suami dan istri, sebagai berikut:
- Selama proses pelaporan, pada lembar pertama formulir SPT diisi dengan laporan penghasilan suami yang dipotong pajak oleh pemberi kerja.
- Lampiran berikutnya, diisi oleh penghasilan istri, seperti isi jumlah penghasilan bruto, jumlah pajak yang dipotong, dan sebagainya.
Memilih NPWP untuk digabungkan dengan suami menjadi pilihan yang bijak. Dengan begitu, istri tidak akan terkena sanksi perpajakan, tidak menjadikan pajak kurang bayar, dan tidak repot dalam melaporkan SPT Tahunan.
Manfaat dengan NPWP suami-istri dijadikan satu ialah dipastikan istri tidak akan mempunyai kewajiban pajak sendiri. Apabila istri berstatus sebagai karyawan, maka kewajiban lapor pajaknya mengikat kepada kewajiban SPT suami. Jika istri berstatus sebagai wirausahawan, maka pembayarannya menggunakan NPWP suami. Otomatis penghasilannya menjadi bagian penghasilan suami dalam SPT Tahunan. Penggabungan ini akan membebaskan istri dari kewajiban pajak sendiri dan tetap mendapatkan hak yang sama dengan suami.









