Apa Itu NPWP Bagi Suami Istri?
Ketika sepasang kekasih memilih untuk menikah, maka sepasang kekasih itu bukanlah dua melainkan sudah menjadi satu kesatuan. Hal tersebut juga berlaku dalam kewajiban perpajakannya.
Bagi sistem perpajakan di Indonesia suami dan istri telah dianggap menjadi satu kesatuan secara ekonomi. Oleh sebab itu, dalam pemenuhan kewajiban perpajakan termasuk dengan NPWP, idealnya menjadi satu atau digabungkan.
Kendati demikian, kondisi seperti ini juga dapat memungkinkan bagi pasangan suami dan istri untuk memilih kewajiban perpajakan secara terpisah dengan menggunakan NPWP terpisah atau masing-masing.
Jika diperhatikan dalam formulir SPT, terdapat beberapa jenis status yang menjadi pilihan setiap Wajib Pajak, khususnya bagi mereka yang sudah berumah tangga. Kondisi tersebut antara lain:
- KK (Kepala Keluarga), dimana kondisi ini terjadi pada suami dan istri memilih untuk menggabungkan NPWP-nya, sehingga dalam hal kewajiban perpajakan akan dilakukan dengan sekali pelaporan SPT saja
- HB (Hidup Berpisah), dimana kondisi ini terjadi pada suami dan istri yang memilih hidup berpisah atau bercerai sesuai dengan putusan hakim, maka kewajiban perpajakannya akan kembali seperti sebelum menikah atau TK (Tidak Kawin)
- PH (Pisah Harta), dimana kondisi ini terjadi pada sepasang kekasih yang sebelum menikah memilih untuk menyepakati perjanjian secara tertulis untuk melakukan pemisahan harta/penghasilan atau dapat dikatakan sebagai perjanjian pranikah yang nantinya kewajiban perpajakan akan dilakukan secara terpisah
- MT (Manajemen Terpisah), dimana kondisi ini terjadi pada pasangan suami dan istri yang memilih untuk berpisah, namun tidak dalam konteks bercerai, hanya saja pada pemisahan kewajiban perpajakannya saja. Sebenarnya jenis status ini hampir mirip dengan PH, namun MT lebih formal dan keduanya bisa langsung melaporkan pajak secara terpisah tidak perlu membuat surat perjanjian.
Dalam hal ini dapat disimpulkan, apabila sepasang kekasih memilih untuk menikah lebih baik memilih jenis status NPWP KK (Kepala Keluarga) atau NPWP gabung, hal ini dikarenakan jenis NPWP tersebut menjadi salah satu yang ideal, sederhana, serta adil dalam perpajakan bagi suami dan istri.
Konsep ini akan membuat seluruh penghasilan maupun kerugian akan digabungkan dengan pemenuhan kewajiban oleh kepala keluarga (suami), sehingga suami-istri hanya perlu melakukan sekali pelaporan SPT-nya.









