Belakangan, Wajib Pajak ramai memperbincangkan kemunculan data cashback dan promo sebagai penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Coretax. Tak sedikit yang mengaku terkejut lantaran insentif belanja yang selama ini dianggap sebagai potongan harga justru tercatat memengaruhi perhitungan pajak.
Untuk memahami isu ini secara utuh, Wajib Pajak perlu mengetahui latar belakang penerapan Coretax, tujuan sistem tersebut, serta penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Mengapa Data Cashback dan Promo Bisa Muncul di Coretax?
Kemunculan data cashback dan promo dalam SPT Tahunan sejatinya berkaitan dengan penerapan Coretax yang kini menggunakan mekanisme prepopulated data. Sistem ini mengisi SPT secara otomatis berdasarkan data yang telah dilaporkan oleh pihak pemotong pajak.
Beberapa hal penting yang perlu dipahami:
- Coretax menarik data dari bukti pemotongan pajak yang dibuat dan dilaporkan oleh pihak pemotong.
- Penghasilan yang telah dipotong pajaknya akan otomatis tercantum dalam lampiran SPT Tahunan.
- Wajib Pajak tidak perlu lagi menginput data tersebut secara manual.
Dengan mekanisme ini, data hanya akan muncul apabila terdapat bukti potong pajak yang sah sesuai ketentuan.
Apa Tujuan Penerapan Data Otomatis di Coretax?
Penerapan prepopulated data dalam Coretax bukan untuk menambah beban pajak baru, melainkan meningkatkan kualitas administrasi perpajakan. DJP menegaskan bahwa sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan transparansi bagi Wajib Pajak.
Tujuan utama penerapan sistem ini, antara lain:
- Menyederhanakan proses pelaporan SPT Tahunan.
- Mengurangi risiko kesalahan pengisian data.
- Meningkatkan akurasi dan konsistensi data pajak.
- Memberikan kepastian hukum atas data penghasilan yang dilaporkan.
Dengan sistem ini, seluruh data penghasilan yang telah dipotong pajaknya akan tercatat secara otomatis dan dapat ditelusuri.
Baca Juga: Fitur Prepopulated Permudah Proses Isi SPT Tahunan secara Otomatis di Coretax (CTAS)
Tidak Semua Cashback dan Promo Kena Pajak
Menanggapi perbincangan publik, DJP menegaskan bahwa tidak semua cashback dan promo otomatis dikategorikan sebagai penghasilan kena pajak. Perlakuan pajaknya bergantung pada sifat dan mekanisme pemberian cashback tersebut.
Sebagaimana disadur dari berbagai media nasional, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa cashback dapat dikategorikan sebagai penghasilan apabila:
- Bersifat penghargaan atau imbalan.
- Diberikan kepada pihak tertentu.
- Memiliki syarat tertentu untuk memperolehnya.
- Memiliki nilai ekonomis yang menambah kemampuan ekonomis penerimanya.
Jika cashback dengan karakteristik tersebut diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, maka penghasilan tersebut dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai ketentuan yang berlaku.
Cashback yang Tidak Termasuk Objek Pajak
DJP juga menegaskan bahwa cashback yang pada hakikatnya merupakan potongan harga tidak termasuk objek Pajak Penghasilan. Jenis cashback yang tidak dikenakan pajak meliputi:
- Potongan harga langsung saat transaksi.
- Cashback yang diberikan secara umum kepada seluruh pembeli.
- Promo pemasaran tanpa unsur penghargaan atau imbalan khusus.
Untuk transaksi ini, tidak ada kewajiban pemotongan PPh dan tidak diterbitkan bukti potong, sehingga datanya tidak akan muncul dalam SPT Tahunan.
Baca Juga: Ketentuan Perpajakan Promo Cashback
FAQ Seputar Cashback dan Promo di Coretax
1. Apakah semua cashback otomatis dikenakan pajak?
Tidak. Cashback hanya dikenakan pajak apabila bersifat penghargaan, diberikan kepada pihak tertentu dengan syarat tertentu, dan memiliki nilai ekonomis yang menambah kemampuan ekonomis penerimanya. Cashback yang berupa potongan harga langsung bukan objek pajak.
2. Mengapa cashback atau promo bisa muncul sebagai penghasilan di SPT Tahunan?
Karena Coretax menggunakan sistem prepopulated data. Jika cashback atau promo tersebut dipotong pajaknya dan diterbitkan bukti potong oleh pihak pemberi, maka datanya akan otomatis muncul dalam SPT Tahunan.
3. Apa perbedaan cashback yang dikenakan pajak dan yang tidak dikenakan pajak?
Cashback dikenakan pajak jika merupakan imbalan atau penghargaan dengan syarat tertentu. Sementara itu, cashback yang tidak dikenakan pajak umumnya berupa potongan harga langsung atau promo yang diberikan secara umum kepada semua pembeli.
4. Apakah promo belanja online selalu memengaruhi perhitungan pajak?
Tidak selalu. Promo belanja yang hanya berupa diskon atau potongan harga langsung tidak memengaruhi perhitungan pajak karena tidak dianggap sebagai penghasilan.
5. Apa yang harus dilakukan jika data cashback di SPT Tahunan terasa tidak sesuai?
Wajib Pajak disarankan untuk menelusuri sumber penghasilan dan bukti potong yang tercantum di Coretax. Jika terdapat ketidaksesuaian, Wajib Pajak dapat menghubungi pihak pemberi cashback atau menyesuaikan pelaporan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.









