Cashback dalam Perpajakan
Kemajuan teknologi yang kian meningkat menyebabkan masyarakat kini beralih kepada penggunaan teknologi digital. Mulai dari sektor kendaraan, jual beli barang, hingga transaksi uang kini dapat dilakukan melalui teknologi digital. Teknologi sangat memberikan kemudahan dan juga berbagai manfaat positif yang dapat dirasakan bagi penggunanya.
Salah satu teknologi yang memang sudah banyak digunakan adalah aplikasi dompet digital. Aplikasi ini dapat dimanfaatkan bagi banyak orang untuk melakukan transaksi yang berkaitan dengan transaksi atau pembayaran secara online.
Hadirnya aplikasi dompet digital tersebut, mulai membuat munculnya istilah ‘cashback’ yang kian populer. Cashback merujuk pada pengertian hadiah berupa uang atau poin yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak yang telah melakukan proses transaksi pembelian atas produk maupun jasa.
Dalam mendapatkan cashback itu sendiri, biasanya suatu pihak pemberi cashback akan menerapkan syarat dan ketentuan yang berlaku bagi pihak lain yang akan diberi.
Dalam kasus ini, apakah cashback yang didapatkan tersebut akan dikenakan pajak oleh negara?
Pada dasarnya, belum ada kebijakan yang pasti dalam membahas mengenai pajak yang berkaitan dengan cashback itu sendiri. Tetapi, dengan merujuk pada Surat Edaran Nomor SE-24/PJ/2018 Tentang Perlakukan Perpajakan Atas Imbalan yang Diterima oleh Pembeli Sehubungan dengan Kondisi Tertentu dalam Transaksi Jual Beli, melalui acuan dari Surat Edaran ini dapat dikatakan bahwa cashback dapat dimasukkan sebagai imbalan yang diterima oleh pembeli berkaitan dengan transaksi jual beli yang dilakukan dan termasuk ke dalam bentuk hadiah berupa penghargaan. Dipertegas dengan kebijakan yang ada dalam angka 3 (a) dan (b), bahwa:
1. Berdasarkan dengan adanya ikatan jual beli, penjual dapat memberikan imbalan kepada pembeli atas tercapainya syarat tertentu, berupa:
- Pembelian oleh Pembeli dengan mencapai jumlah tertentu;
- Penjualan oleh Pembeli dengan mencapai jumlah tertentu; dan/atau
- Pelunasan oleh Pembeli sesuai dengan jangka waktu tertentu.
2. Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan dengan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurangan kewajiban merupakan penghargaan. Pengertian penghargaan itu sendiri diartikan sebagai bonus yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu.
Apabila dikaitkan juga dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan, Pasal 1 menyebutkan bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
- Hadiah undian merupakan hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;
- Hadiah atau penghargaan perlombaan merupakan hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;
- Hadiah sehubungan dengan kegiatan merupakan hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
- Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
Dan berdasarkan Pasal 2 PER-11/PJ/2015, dikatakan bahwa penghasilan yang berupa hadiah dari undian, perlombaan, serta kegiatan dan penghargaan juga merupakan objek dari Pajak Penghasilan.
Untuk itu, dengan berkaca pada PER-11/PJ/2015 dapat dinilai bahwa cashback termasuk ke dalam bentuk penghargaan yang juga merupakan objek dari Pajak Penghasilan yang seharusnya dapat dikenakan pajak penghasilan.
Karena dengan berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, Pasal 4 ayat 1 menyatakan bahwa yang menjadi objek pajak dapat termasuk ke dalam penghasilan. Yaitu setiap adanya penambahan yang berkaitan dengan penghasilan atau kemampuan ekonomis yang diterma Wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, dan dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa cashback merupakan suatu penghasilan yang dapat diterima oleh Wajib Pajak setelah melakukan transaksi jual beli atas barang/jasa yang berdampak pada penambahan harta/kekayaan yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Dan apabila sudah termasuk ke dalam bentuk penghasilan, maka seharusnya setiap Wajib Pajak yang memperoleh imabalan/hadiah cashback dapat dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, kebijakan mengenai cashback untuk dapat dikenakan sebagai pajak ini masih belum ada ketentuan yang pasti atau jelas. Padahal saat ini, masyarakat tengah berlomba-lomba untuk mencari hadiah cashback pada saat melakukan transaksi jual beli barang/jasa yang mereka butuhkan. Dan apabila cashback dapat dikenakan juga sebagai pajak, maka akan berdampak pula bagi pemasukan perekonomian negara.









