Panduan Mengisi Sumber Penghasilan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Sejak diterapkannya sistem Coretax, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi mengalami perubahan. Wajib Pajak kini tidak lagi menggunakan formulir berbeda seperti 1770, 1770 S, atau 1770 SS berdasarkan besaran penghasilan. 

Mengacu pada Pasal 168 PMK No. 81 Tahun 2024, penyampaian SPT Tahunan kini dilakukan secara elektronik melalui Coretax atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Selain itu, Pasal 81 PER-11/PJ/2025 menegaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan: 

  • Penghitungan Pajak Penghasilan; 
  • Pembayaran pajak; 
  • Objek pajak dan/atau bukan objek pajak; serta 
  • Daftar harta dan kewajiban, 

melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. 

Salah satu tahap penting dalam pengisian SPT Tahunan melalui Coretax adalah menentukan sumber penghasilan. Pemilihan ini akan memengaruhi jenis lampiran yang wajib diisi oleh wajib pajak. 

Mengapa Penentuan Sumber Penghasilan Penting? 

Dalam sistem Coretax, pengisian SPT dimulai dari formulir induk, kemudian dilanjutkan dengan pengisian berbagai lampiran. Pada tahap awal ini, wajib pajak harus memilih jenis sumber penghasilan yang sesuai dengan kondisi sebenarnya. 

Secara umum, terdapat tiga kategori sumber penghasilan yang dapat dipilih, yaitu: 

  • Penghasilan dari pekerjaan; 
  • Penghasilan dari pekerjaan bebas; dan 
  • Penghasilan dari kegiatan usaha. 

Setiap kategori memiliki konsekuensi terhadap lampiran yang harus dilengkapi. Oleh karena itu, pemilihan sumber penghasilan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. 

Sumber Penghasilan dari Pekerjaan 

Kategori ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan sebagai karyawan atau pegawai, baik di instansi pemerintah maupun swasta. Jika memilih sumber penghasilan Pekerjaan, Wajib Pajak wajib mengisi: 

Lampiran L-1 Bagian D – Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan. 

Beberapa hal yang perlu diperhatikan: 

  • Jika penghasilan sudah dipotong oleh pemberi kerja dan telah tersedia bukti potong, sistem Coretax akan otomatis menampilkan jumlah penghasilan neto setelah wajib pajak melakukan posting SPT
  • Jika penghasilan belum dipotong dan belum dibuatkan bukti potong, wajib pajak tetap dapat menginput data secara manual. 

Baca Juga: Bekerja di Perusahaan tapi Punya Bisnis Sampingan, Bagaimana Pajaknya?

Sumber Penghasilan dari Pekerjaan Bebas 

Kategori Pekerjaan Bebas ditujukan bagi Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari profesi yang dilakukan secara mandiri dan tidak terikat hubungan kerja. 

Mengacu pada PMK No. 168 Tahun 2023, pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan keahlian khusus. Beberapa contoh pekerjaan bebas yang tersedia dalam pilihan Coretax, antara lain: 

  • Pengacara; 
  • Akuntan; 
  • Konsultan; 
  • Aktuaris; 
  • Notaris/PPAT; 
  • Dokter; 
  • Penilai; 
  • Arsitek; 
  • Artis dan profesi sejenis; 
  • Pembuat konten; 
  • Penulis; 
  • Olahragawan; 
  • Pelatih atau pengajar; 
  • Distributor perusahaan pemasaran berjenjang; 
  • Peneliti; 
  • Agen iklan; 
  • Agen asuransi; 
  • Perantara; dan 
  • Profesi atau usaha sejenis lainnya. 

Bagi Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), maka wajib mengisi: 

  • Lampiran L-3A-4 Bagian A – Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas; dan 
  • Lampiran L-3B Bagian C – Rekapitulasi Peredaran Bruto untuk Pengguna NPPN. 

Sumber Penghasilan dari Kegiatan Usaha 

Kategori Kegiatan Usaha diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha di sektor perdagangan, jasa, maupun industri. Jika Wajib Pajak memilih kategori ini dan menggunakan skema PPh Final, maka lampiran yang harus diisi meliputi: 

  • Lampiran L-2, yang memuat: 
    • Penghasilan yang dikenakan PPh Final; 
    • Penghasilan yang bukan objek pajak; dan 
    • Penghasilan neto luar negeri. 
  • Lampiran L-3B Bagian A, yaitu rekapitulasi peredaran bruto Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu. 

Mengisi Daftar Bukti Pemotongan atau Pemungutan PPh 

Dalam praktiknya, Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan, pekerjaan bebas, maupun kegiatan usaha dapat memiliki penghasilan yang PPh-nya telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain. 

Atas penghasilan tersebut, Wajib Pajak wajib mengisi: 

  • Lampiran L-1 Bagian E – Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh. 

Perlu diperhatikan: 

  • PPh yang tercantum dalam lampiran ini dan bersifat tidak final dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam penghitungan PPh Orang Pribadi. 

Baca Juga: Konsep Territorial Income dalam Perpajakan Orang Pribadi

FAQ Seputar Pengisian Sumber Penghasilan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 

1. Apa yang dimaksud dengan sumber penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi? 

Sumber penghasilan adalah kategori asal pendapatan Wajib Pajak yang harus dipilih saat mengisi SPT, yaitu dari pekerjaan, pekerjaan bebas, atau kegiatan usaha. Pilihan ini menentukan jenis lampiran yang wajib diisi. 

2. Apa yang terjadi jika salah memilih sumber penghasilan di Coretax? 

Kesalahan memilih sumber penghasilan dapat menyebabkan ketidaksesuaian lampiran SPT, sehingga berpotensi menimbulkan koreksi data, permintaan klarifikasi, atau risiko pemeriksaan pajak. 

3. Apakah freelancer dan content creator termasuk pekerjaan bebas? 

Ya. Freelancer, content creator, penulis, konsultan, dan profesi sejenis yang tidak terikat hubungan kerja termasuk dalam kategori pekerjaan bebas sesuai ketentuan perpajakan. 

4. Apakah Wajib Pajak dengan usaha kecil harus memilih kategori kegiatan usaha? 

Ya. Wajib pajak yang menjalankan usaha, baik skala kecil maupun besar, tetap harus memilih kategori kegiatan usaha, termasuk jika menggunakan skema PPh Final. 

5. Apakah bukti potong PPh perlu dimasukkan dalam SPT Tahunan? 

Perlu. Bukti potong atau pemungutan PPh harus dicantumkan dalam Lampiran L-1 Bagian E. PPh yang bersifat tidak final dapat dikreditkan dalam penghitungan pajak terutang. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News