Banyak karyawan, yang notabene sudah bekerja di sebuah perusahaan, kini juga memiliki usaha sampingan untuk menambah penghasilan, mulai dari berjualan online, membuka jasa freelance, hingga mendirikan bisnis kecil.
Semua aktivitas tersebut bisa dilakukan beriringan, namun bagaimana dengan pajaknya? Artikel ini akan membahas seputar cara menghitung pajak jika punya penghasilan dari dua sumber.
Dasar Hukum Pajak untuk Usaha Sampingan
Meskipun gaji utama sudah dipotong PPh 21 oleh perusahaan, penghasilan tambahan dari usaha tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Jika tidak, karyawan berisiko terkena sanksi pajak.
Kewajiban pajak bagi karyawan dengan usaha tambahan sudah diatur dalam berbagai beleid, di antaranya:
- UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- PP No. 55 Tahun 2022 mengenai pengaturan pajak UMKM.
- PMK No. 164 Tahun 2023 tentang angsuran PPh Pasal 25.
- PMK No. 168 Tahun 2023 tentang tarif efektif rata-rata (TER) untuk pegawai tetap.
Perhitungan Pajak untuk Karyawan dengan Usaha
Gunakan Satu NPWP Pribadi
Karyawan tidak perlu membuat NPWP baru untuk usaha sampingan. Semua penghasilan dilaporkan dengan NPWP pribadi (NIK-NPWP).
Gabungkan Dua Sumber Penghasilan
- Gaji karyawan: dikenai PPh Pasal 21 yang sudah dipotong oleh perusahaan.
- Penghasilan usaha: bisa menggunakan PPh Final UMKM (tarif 0,5%) atau PPh Pasal 25.
Batas Omzet Rp500 Juta
Sesuai PP No. 55 Tahun 2022, omzet usaha sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh. Selebihnya dikenai tarif 0,5%.
- Contoh: omzet Rp800 juta → Rp500 juta bebas pajak, Rp300 juta dikenai 0,5% = Rp1,5 juta.
Baca Juga: Pajak Profesi: Status Karyawan, Objek Penghasilan, dan Kewajiban Pajak Pegawai BUMN
Contoh Simulasi Perhitungan Pajak
Misalnya, seorang karyawan bekerja di sebuah perusahaan dengan gaji bersih Rp100 juta setahun. Di samping itu, ia juga menjalankan usaha katering dengan omzet Rp1,2 miliar per tahun dan biaya operasional Rp600 juta.
1. Pajak dari Gaji (PPh 21)
- Penghasilan neto: Rp100.000.000
- PTKP (TK/0): Rp54.000.000
- Penghasilan kena pajak: Rp100.000.000 – Rp54.000.000 = Rp46.000.000
Perhitungan PPh 21:
- 5% × Rp46.000.000 = Rp2.300.000
Jadi, pajak dari gaji sebesar Rp2,3 juta sudah dipotong oleh perusahaan.
2. Pajak dari Usaha Sampingan
- Omzet: Rp1.200.000.000
- Biaya operasional: Rp600.000.000
- Penghasilan neto: Rp600.000.000
Total penghasilan Budi dalam setahun:
Rp100.000.000 (gaji) + Rp600.000.000 (usaha) = Rp700.000.000
- PTKP: Rp54.000.000
- Penghasilan kena pajak: Rp700.000.000 – Rp54.000.000 = Rp646.000.000
Perhitungan PPh terutang:
- 5% × Rp60.000.000 = Rp3.000.000
- 15% × Rp200.000.000 = Rp30.000.000
- 25% × Rp250.000.000 = Rp62.500.000
- 30% × Rp136.000.000 = Rp40.800.000
Total PPh terutang = Rp136.300.000
- Kredit pajak (PPh 21 dari gaji) = Rp2.300.000
Maka pajak yang masih harus dibayar = Rp136.300.000 – Rp2.300.000 = Rp134.000.000
Cara Lapor SPT Tahunan untuk Karyawan yang Punya Usaha
Pelaporan pajak dilakukan melalui Coretax dengan menggunakan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi. Langkah-langkahnya:
- Login ke Coretax menggunakan NIK.
- Unduh bukti potong langsung dari portal.
- Buat konsep SPT → isi identitas, penghasilan, harta, dan utang.
- Simpan → tandatangan digital → klik lapor.
Baca Juga: Perbedaan Pegawai Tetap dan Tidak Tetap dalam Perpajakan
FAQ Seputar Pajak Karyawan dengan Bisnis Sampingan
1. Apakah karyawan dengan usaha sampingan wajib punya NPWP terpisah?
Tidak. Semua penghasilan dilaporkan dengan NPWP pribadi (NIK-NPWP).
2. Berapa omzet usaha yang bebas pajak?
Omzet hingga Rp500 juta per tahun dibebaskan dari PPh, selebihnya dikenai PPh Final 0,5%.
3. Bagaimana cara melaporkan pajak usaha sampingan?
Dilaporkan bersamaan dengan SPT Tahunan pribadi menggunakan formulir SPT Tahunan OP melalui Coretax DJP.
4. Apa risiko jika usaha sampingan tidak dilaporkan?
Risikonya adalah sanksi administrasi, denda, bahkan pemeriksaan pajak dari DJP.
5. Apakah semua karyawan dengan usaha wajib bayar pajak?
Tidak selalu. Jika omzet usaha hingga Rp500 juta, tidak ada pajak yang harus dibayar, tetapi tetap wajib lapor SPT.







