Bagi yang berkecimpung dalam bidang pajak tentunya istilah pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sudah tidak asing lagi didengar. Namun bagi sebagian orang, kedua jenis pegawai ini mungkin terdengar sedikit asing dan sulit untuk membedakannya.
Dalam suatu perusahaan, penentuan pegawai tetap dan tidak tetap oleh pemberi kerja atau perusahaan dilakukan agar dapat menentukan hak, kewajiban, serta fasilitas pajak yang akan diterima oleh pegawai yang bersangkutan. Berikut merupakan sejumlah perbedaan di antara pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.
Definisi Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap
Berdasarkan pada Pasal 1 PER 16/PJ/2016, pegawai tetap merupakan pegawai yang menerima ataupun memperoleh penghasilan yang secara teratur dalam jumlah tertentu, termasuk juga pegawai yang bekerja berdasarkan pada kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu dimana ia menerima ataupun memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk juga anggota dewan komisaris serta dewan pengawas.
Sementara itu, pegawai tidak tetap merupakan pegawai yang hanya menerima atau memperoleh penghasilan ketika pegawai yang bersangkuran tersebut bekerja, berdasarkan pada jumlah hari bekerja, jumlah unit dari hasil kerjanya, ataupun dari penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Dari definisi ini, dapat dikatakan bahwa perbedaan yang mencolok di antara kedua jenis pegawai ini yaitu terletak pada segi perolehan penghasilannya. Pegawai tetap memperoleh penghasilan yang teratur tiap bulannya, sedangkan untuk pegawai tidak tetap hanya akan memperoleh penghasilan hanya jika pegawai yang bersangkutan bekerja serta tidak sedang dalam ikatan kerja dengan perusahaan.
Kategori Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap
Dari sisi pajak, yang termasuk sebagai kategori pegawai tetap adalah pegawai yang menerima penghasilan rutin tiap bulannya, seperti misalnya:
- Pegawai dengan ikatan waktu tertentu atau pegawai kontrak
- Pegawai dengan ikatan kerja tidak tertentu atau pegawai tetap
- Anggota dewan komisaris serta anggota dewan pengawas.
Sementara itu, yang termasuk sebagai kategori pegawai tidak tetap dari sisi pajak yaitu pegawai yang menerima penghasilan tidak rutin tiap bulannya, penghasilannya bisa dihitung dari jumlah harinya bekerja, jumlah pekerjaan yang dihasilkannya, imbalan ataupun pekerjaan yan dibayar setelah suatu proyek selesai, seperti misalnya:
- Pegawai harian maupun tenaga kerja lepas yang memperoleh upah ataupun imbalan yang diterima dari pemberi kerja
- Tenaga ahli, misalnya seperti konsultan, dokter, aktuaris, dan lain sebagainya yang bukan merupakan pegawai dari pemberi kerja
- Anggota dewan komisaris maupun anggota dari dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap
- Mantan pegawai yang menerima bonus
- Peserta kegiatan yang memperoleh hadiah maupun imbalan
- Pekerja asing, dimana ia telah tinggal di Indonesia tidak melebihi 183 hari.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Pegawai tetap dan juga pegawai tidak tetap memiliki dasar pengenaan pajak yang berbeda-beda. Untuk dasar pengenaan pajak bagi pegawai tetap yaitu dihitung dari jumlah bruto dikurangi dengan biaya jabatan, dikurangi dengan iuran pensiun, serta dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Biaya jabatan yang dimaksud disini adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto, dimana maksimal Rp 6.000.000 setahun atau Rp 500.000 per bulannya. Untuk iuran pensiun tarif sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan nilai maksimal Rp 2.400.00 setahun atau Rp 200.000 sebulan. Tarif biaya jabatan dan iuran pensiun ini sebagaimana yang telah diatur dalam PMK No.250/PMK.03/2008.
Terkait dengan peraturan untuk batas penyesuaian PTKP telah diatur dalam PMK No.101/PMK.010/2016. Adapun, tarif untuk PTKP yaitu sebagai berikut:
- Rp 54.000.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (untuk diri sendiri)
- Rp 4.500.000 untuk Wajib Pajak dengan status kawin
- Rp 54.000.000 untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami
- Rp 4.500.000 untuk PTKP tambahan untuk setiap anggota keluarga, baik yang sedarah ataupun mempunyai garis keturunan lurus dan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Jumlah tanggungan maksimal yaitu 3 orang.
Sementara itu, untuk dasar pengenaan pajak bagi pegawai tidak tetap memiliki sejumlah DPP yang berbeda tergantung dari jenis objek pajak yang dikenakan, yaitu antara lain:
- Untuk objek pajak pegawai tidak tetap atau yang berupa tenaga kerja lepas, dasar pengenaan pajaknya dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP. Batasan upah hariannya adalah Rp 450.000 per hari atau Rp 4.500.000 per bulan
- Untuk objek pajak distributor multi level marketing (MLM), penjaja barang dagangan, petugas dinas luar asuransi, tenaga ahli, bukan pegawai yang menerima penghasilan yang bersifat berkesinambungan maupun penghasilan yang bersifat tidak berkesinambungan, dasar pengenaan pajaknya dihitung sebesar 50% dari penghasilan bruto
- Untuk objek pajak dewan komisaris, penarikan dana pensiun, pembayaran kepada mantan pegawai, imbalan kepada peserta kegiatan, serta wajib pajak luar negeri, dasar pengenaan pajaknya dihitung dari penghasilan bruto, tanpa pengurang apapun.
Baca juga: Mengenal Jenis Air Yang Dikenakan dan Tidak Dikenakan Pajak
Tarif Pajak Pegawai
Meskipun dasar pengenaan pajak diantara pegwai tetap dan pegawai tidak tetap berbeda, namun untuk tarif pajak yang dikenakan atas PPh 21 tetaplah sama atas penghasilan yang diperoleh dari kedua jenis pegawai tersebut.
Tarif progresif PPh Pasal 21 yang berlaku adalah tarif Pasal 17 ayat (1) a UU PPh. Peraturan terbaru terkait dengan tarif progresif ini sebagaimana telah diubah dalam UU No. 7 Tahun 2022 atau UU HPP. Tarif terbaru tersebut yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022 yaitu:
- Tarif 5% dikenakan terhadap PKP mulai dari Rp 0 hingga Rp 60 juta per tahun
- Tarif 15% dikenakan terhadap PKP diatas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per tahun
- Tarif 25% dikenakan terhadap PKP diatas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta per tahun
- Tarif 30% dikenakan terhadap PKP diatas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per tahun
- Tarif 35% dikenakan terhadap PKP yang telah melebihi Rp 5 miliar per tahun.
Untuk pegawai bersangkutan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif PPh 21 lebih tinggi yaitu tarif tambahan sebesar 20% dari PPh yang dikenakan.
Bukti Pemotongan Pajak
Bukti potong (bupot) merupakan sebuah dokumen yang digunakan sebagai bukti atas pemotongan pajak yang dibuat oleh pemotong pajak atau pemberi kerja. Bukti potong ini wajib dibuat oleh pemberi kerja yang nantinya akan diberikan kepada seluruh pegawai, baik itu pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap. Kemudian, pegawai wajib untuk melaporkan penghasilan yang diperolehnya yang tertera pada bukti potong dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Untuk bukti potong yang diterima oleh pegawai tetap dibedakan menjadi dua jenis. Yang pertama, Formulir 1721-A1 yang diberikan untuk pegawai swasta. Kemudian yang kedua, Formulir 1721-A2 yang diberikan untuk PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunannya, dimana bukti potong ini wajib diserahkan kepada pegawai setiap awal tahun oleh pemberi kerja.
Sementara itu, bukti potong yang diberikan untuk pegawai tidak tetap adalah Formulir 1721-VI, dimana bupot ini wajib diberikan oleh pemberi kerja untuk pegawai tidak tetap pada masa pajak disaat pegawai tersebut menerima penghasilan.
Simulasi Perhitungan Pajak
-
Perhitungan Pajak Pegawai Tetap
Ari merupakan seorang pegawai tetap pada PT ABC. Selama tahun 2022 ia memperoleh gaji bruto sebesar Rp 200.000.000. Ari sudah menikah dan memiliki 4 anak. Ari telah memiliki NPWP. Ari harus membayar biaya jabatan dan iuran pensiun sebesar 5%. Berapa PPh 21 yang dikenakan?
Maka perhitungannya:
|
Penghasilan Bruto Setahun |
|
Rp 200.000.000 |
|
Dikurangi: Biaya Jabatan Iuran Pensiun Jumlah Pengurang |
Rp 6.000.000 Rp 2.400.000 |
(Rp 8.400.000) |
|
Penghasilan Neto Setahun |
|
Rp 191.600.000 |
|
PTKP (K/3) |
|
(Rp 72.000.000) |
|
PKP Setahun |
|
Rp 119.600.000 |
|
Perhitungan PPh 21 Setahun:
PPh 21 Setahun |
|
Rp 3.000.000 Rp 8.940.000 Rp 11.940.000 |
|
Perhitungan PPh 21 Sebulan:
|
|
Rp 995.000 |
Jadi, PPh 21 Ari per bulannya adalah Rp 995.000
Baca juga: Apa Itu Pajak Kegiatan Membangun Sendiri?
-
Perhitungan Pajak Pegawai Tidak Tetap
Bima belum menikah dan bekerja sebagai buruh harian. Bima memiliki NPWP. Bima bekerja selama 20 hari dengan menerima upah harian sebesar Rp 445.000. Berapa PPh 21 yang dikenakan?
Maka perhitungannya:
|
Upah Sehari Batas Upah Harian Jadi, Penghasilan Kena Pajak Sehari |
|
Rp 445.000 (Rp 450.000) Rp 0 |
|
Hari ke-10: Total Upah s/d hari ke-10 = 10 × Rp 445.000 = Rp 4.450.000 Jumlah total upah yang diterima belum melebihi Rp 4.500.000, jadi tidak dikenakan PPh 21. |
||
|
Hari ke-11: Jumlah total upah yang diterima telah melebihi Rp 4.500.000, jadi perhitungan PPh 21: |
||
|
Upah s/d hari ke-11 PTKP Sebenarnya PKP s/d hari ke-11 |
(11 × Rp 445.000) (11 × (Rp54.000.000/360))
|
Rp 4.895.000 (Rp 1.650.000) Rp 3.245.000 |
|
PPh 21 Terutang |
(5% × Rp 3.245.000) |
Rp 162.250 |
|
PPh 21 yang dipotong hingga masuk ke hari ke-10 PPh 21 yang dipotong hari ke-11 |
Rp0 Rp 162.250 |
|
|
Upah yang diterima di hari ke-11 |
(Rp 445.000 – Rp 162.250) |
Rp 282.750 |
|
Hari ke-12: Jika Bima bekerja hingga hari ke-12, maka perhitungan PPh 21 yang harus dipotong pada hari ke-12 hingga ke hari-hari berikutnya sampai hari ke-20 yaitu: |
||
|
Upah sehari PTKP Sebenarnya PKP s/d hari ke-11 |
(Rp54.000.000/360)
|
Rp 445.000 (Rp 150.000) Rp 295.000 |
|
PPh 21 Terutang |
(5% × Rp 295.000) |
Rp 14.750 |
|
Upah yang diterima |
(Rp 445.000 – Rp 14.750) |
Rp 430.250 |
|
Jadi, PPh 21 yang dipotong adalah Rp 14.750 per hari mulai dari hari ke-12 s/d hari ke-20. Sehingga, pada hari ke-12 dan hari-hari berikutnya sampai hari ke-20, Bima menerima upah sebesar Rp 430.250. |
||









