Mengenal Jenis Air Yang Dikenakan dan Tidak Dikenakan Pajak

Pada dasarnya, air merupakan salah satu komponen paling penting yang menjadi kebutuhan bagi setiap makhluk hidup dalam bertahan hidup. Keberadaan sumber mata air tentunya menjadi bagian utama bagi masyarakat, khususnya pada negara-negara yang mengalami krisis air bersih. Air menjadi salah satu kebutuhan yang utama dalam kehidupan sehari-hari lantaran segala macam kegiatan menggunakan air.

Air sendiri memiliki berbagai macam jenis, mulai dari air laut, air danau, air sungai, air hujan, hingga air tanah. Dari semua jenis air, air tanahlah yang menjadi air terpenting dalam kehidupan, baik dalam keseimbangan alam, kebutuhan rumah tangga, hingga kebutuhan industri.

Dengan memiliki banyak manfaat dan berpotensi sebagai sumber penghasilan, apakah air-air tersebut dapat menjadi air yang dikenakan pajak di Indonesia? tentu saja jawabannya iya. terkait hal tersebut, pemerintah menetapkan pajak air untuk membatasi penggunaannya. Lantas apa sebenarnya pajak air itu? dan seperti apa ketentuannya? mari kita simak penjelasannya berikut ini.

 

Mengenal Pajak Air

Sama seperti pengenaan pajak lainnya, pajak air ini akan dikenakan atau dipungut atas air. Sebagaimana yang dimaksud, air disini merupakan air yang memiliki pemanfaatan sebagai sumber, khususnya sebagai sumber pendapatan.

Pada artikel ini akan dijelaskan apa saja air yang dikenakan pajak. Jika melihat dari sudut pandang pemanfaatannya, pajak air ini dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu Air Tanah dan Air Permukaan.

Merujuk UU PDRD pada Pasal 1 angka 33, dimana disebutkan pajak air tanah merupakan pajak atas pengambilan ataupun pemanfaatan air tanah. Air tanah itu sendiri didefinisikan sebagai air yang berada dalam lapisan tanah ataupun batuan di bawah permukaan tanah. Objek pajak air tanah telah diatur pada Pasal 67 ayat (1) UU PDRD.

Sedangkan, dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 pada Pasal 2 Ayat (1) Huruf d mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dimaksud sebagai air permukaan sendiri ialah semua air yang terdapat pada permukaan tanah ataupun di mata air, sungai, danau, laut, dan sejenis lainnya. Berikut penjelasan lengkap mengenai kedua jenis pajak air tersebut:

 

Pajak Air Tanah

Di Indonesia air tanah diberlakukan pemajakan. Dalam hal ini, pajak air tanah didefinisikan sebagai pajak yang cukup prospektif, lantaran pemanfaatan air tanah yang terus meningkat dan dari waktu ke waktu. Pemanfaatan air tanah pun tidak hanya dilakukan oleh masyarakat umum, melainkan banyak juga perusahaan yang mulai memanfaatkan air tanah untuk kebutuhannya. Oleh sebab itu, pemerintah menetapkan pajak air tanah guna membatasi mobilitas penggunaan air.

Dasar Hukum

Pajak Air Tanah ini telah diatur dalam Undang-Undang PDRD pada Pasal 1 angka 33 dan pada Pasal 67 ayat (1).

Objek Pajak

Yang menjadi objek pajak atas pajak air tanah ini ialah pengambilan maupun pemanfaatan air tanah.

Bukan Objek Pajak

Terkait hal ini, terdapat 2 hal yang dikecualikan dalam pajak air tanah. Pertama, pengambilan maupun pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, peribadatan, serta pertanian dan perikanan rakyat. Kedua, pengambilan maupun pemanfaatan air tanah lainnya yang telah diatur dalam peraturan daerah.

Subjek Pajak

Yang menjadi subjek pajak air tanah ialah orang atau badan yang melakukan pengambilan maupun pemanfaatan air tanah. Sedangkan, wajib pajak air tanah adalah pihak yang melakukannya.

Tarif

Besaran tarif yang dikenakan pajak air tanah telah ditetapkan dalam UU DPRD, yakni dikenakan tarif paling tinggi senilai 20%. Selanjutnya, tarif ini akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah daerah di masing-masing daerah. Dalam penetapan tarif tidak diperbolehkan melebihi batas maksimum tarif yang telah ditentukan dalam UU PDRD.

Baca juga Apa Itu Tax Morale?

 

Pajak Air Permukaan (PAP)

Air permukaan merupakan sumber air terbersih sehingga air tersebut kerap kali dimanfaatkan sebagai air minum atau untuk kebutuhan usaha. Jadi, yang dimaksud dari Pajak Air Permukaan itu ialah pajak atas pengambilan maupun pemanfaatan air permukaan. Pemanfaatan air permukaan yang dimaksud ialah mulai dari proses produksi hingga untuk kebutuhan lainnya yang dilakukan sehari-hari. Pajak air permukaan ini dipungut oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

Objek Pajak

Objek pajak air permukaan adalah pengambilan air permukaan, pemanfaatan air permukaan, dan pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.

Bukan Objek Pajak

Bukan objek pajak air permukaan ialah pengambilan maupun pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga; pengambilan maupun pemanfaatan air permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian ataupun perikanan rakyat; pengambilan maupun pemanfaatan air permukaan oleh pemerintah dan pemerintah daerah (pemda); dan pengambilan maupun pemanfaatan air permukaan untuk keperluan peribadatan, penanggulangan bahaya kebakaran, penelitian hingga penyelidikan yang tidak menimbulkan sebuah kerusakan atas sumber air tersebut.

Subjek Pajak

Yang menjadi subjek pajak air permukaan ialah orang pribadi ataupun badan yang dapat melakukan pengambilan maupun pemanfaatan air permukaan. Selain itu, usaha atau perusahaan yang memanfaatkan sumber daya air seperti yang bergerak dalam bidang industri timah, industri tambang, industri smelter atau pengolahan SDA, PDAM, dan Pencucian mobil. Terkait hal tersebut, berikut adalah orang yang berkewajiban atas pembayaran adalah:

  • Orang Pribadi : seseorang yang bersangkutan, kuasanya ataupun ahli warisnya
  • Badan : pengurus ataupun kuasanya, dengan ketentuan untuk Badan yang sudah dinyatakan pailit oleh kurator.

Tarif Pajak

Pajak atas air permukaan ini dikenakan tarif sebesar 10%. Dalam hal ini, adapun beberapa dasar pertimbangan pengenaan pajak air permukaan ini. Berikut adalah faktornya:

  • Jenis dari sumber air permukaan
  • Lokasi dari sumber air permukaan
  • Tujuan pengambilan atapun pemanfaatan air permukaan
  • Volume air permukaan yang diambil ataupun dimanfaatkan
  • Kualitas dari air permukaan
  • Luas area atau wilayah tempat pengambilan ataupun pemanfaatan air permukaan
  • Musim pengambilan ataupun pemanfaatan air permukaan
  • Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan ataupun pemanfaatan air permukaan.

 

Jenis Air Yang Tidak Dikenakan Pajak

Meskipun air dikenakan pajak oleh pemerintah, tapi tidak semua air yang digunakan akan dikenakan pajak. Pasalnya, air sendiri merupakan sumber yang memang berasal dari Sang Pencipta dan manusia hanya mempunyai tugas menikmatinya ataupun memanfaatkannya. Namun, demi menghindari penggunaan air yang berlebihan yang nantinya justru akan merugikan banyak orang hingga negara, maka dari itu pemerintah melakukan pemajakan pada jenis-jenis arti tertentu.

Merujuk dalam Undang-Undang Peraturan Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) terdapat jenis-jenis air yang dikecualikan dalam pemungutan pajak, dimana air jenis air tersebut meliputi:

  • Pengambilan maupun pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, peribadatan, serta pertanian dan perikanan rakyat
  • Pengambilan maupun pemanfaatan air tanah lainnya yang telah diatur dalam peraturan daerah
  • Pengambilan maupun pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga
  • Pengambilan maupun pemanfaatan air permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian ataupun perikanan rakyat
  • Pengambilan maupun pemanfaatan air permukaan oleh pemerintah dan pemerintah daerah (pemda)
  • Pengambilan maupun pemanfaatan air permukaan untuk keperluan peribadatan, penanggulangan bahaya kebakaran, penelitian hingga penyelidikan yang tidak menimbulkan sebuah kerusakan atas sumber air tersebut.

Baca juga Perbedaan SPT Masa Pajak dan SPT Tahunan

 

Denda Telat Bayar Pajak Air

Berbeda dengan pengenaan sanksi atau denda pajak pada umumnya, berikut adalah sanksi denda telat bayar dalam pelaksanaan pajak air:

Pajak Air Tanah

Pembayaran Pajak Air Tanah terutang yang dilakukan terlambat atau dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulannya dan untuk jangka waktu paling lama 15 bulan.

Pajak Air Permukaan

Pembayaran Pajak Air Permukaan terutang yang dilakukan terlambat atau dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran, maka akan dikenakan denda telat atau tidak bayar PAP yakni sebesar 2% terhitung sejak 30 hari sejak SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) ditetapkan.

Demikianlah penjelasan mengenai jenis-jenis pajak air yang dikenakan di Indonesia. Agar terhindar dari sanksi dan denda pajak, bayarlah kewajiban pajak sesuai batas waktu yang ditentukan.