Bagi sebagian orang yang sudah terbiasa memasuki dunia perpajakan tentunya sudah tidak asing lagi dengan SPT Masa Pajak atau SPT Bulanan dan juga SPT Tahunan. Namun, bagi pemula mungkin masih banyak yang bingung perbedaan antara SPT Masa Pajak dengan SPT Tahunan.
Kerap kali, wajib pajak pemula masih bingung untuk membedakan antara SPT Masa Pajak dengan SPT Tahunan. Sehingga, sangat penting untuk memahami hal dasar dari surat pemberitahuan ini agar proses pelaporan perpajakan berjalan dengan lancar.
Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat pemberitahuan atau yang disingkat dengan SPT merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan pajaknya. Pajak yang akan dilaporkan tersebut dibagi menjadi dua yaitu pajak jenis bulanan dan jenis tahunan. Keduanya dilaporkan dengan menggunakan jenis SPT yang berbeda. Oleh sebab itu, jenis surat pemberitahuan dibedakan menjadi dua yaitu surat pemberitahuan tahunan dan surat pemberitahuan masa.
- Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 menyatakan bahwa SPT Tahunan merupakan surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
- Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)
Surat Pemberitahuan Masa atau sering juga disebut dengan SPT Bulanan adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak.
Jenis Surat Pemberitahuan (SPT)
Perlu dipahami bahwa kewajiban untuk melapor pajak bukan hanya terbatas pada pajak penghasilan (PPh) saja namun masih banyak lagi pajak yang harus dilaporkan contohnya pajak pertambahan nilai (PPN).
Oleh sebab itu, baik PPh atau pun PPN wajib dilaporkan kewajiban perpajakannya melalui surat pemberitahuan yang masing-masing disebut dengan SPT PPN dan SPT PPh. Namun, aktivitas penggunaan surat pemberitahuannya berbeda satu sama lain.
Aktivitas penggunaan surat pemberitahuan PPN hanya dapat dilakukan secara bulanan atau setiap masa pajak sehingga disebut dengan surat pemberitahuan masa PPN (SPT Masa PPN). Berbeda dengan aktivitas penggunaan surat pemberitahuan PPh dapat dilakukan secara bulanan dan juga tahunan sehingga disebut dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (SPT Masa PPh) dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh).
Oleh karena itu, surat pemberitahuan tidak hanya berpatok pada pajak penghasilan (PPh) saja melainkan juga diperuntukkan pada pajak pertambahan nilai (PPN) yang disebut dengan Surat Pemberitahuan PPN. Apabila surat pemberitahuan PPh digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan yang diperoleh, sementara surat pemberitahuan PPN digunakan untuk melaporkan pajak atas transaksi barang dan jasa kena pajak.
Perbedaan SPT Masa Pajak dan SPT Tahunan
Dilihat dari berbagai aspek, tentunya SPT Masa Pajak berbeda dengan SPT Tahunan. Berikut ini perbedaan antara SPT Masa Pajak dengan SPT Tahunan:
- SPT Tahunan
Wajib pajak sendiri yang melaporkan penghasilannya
SPT Tahunan atau surat pemberitahuan tahunan digunakan untuk melaporkan penghasilan yang diperoleh dari penghasilan diri sendiri yang telah diterima baik penghasilan final, penghasilan tarif umum, ataupun penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan yang sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku. Di samping itu, SPT tahunan juga digunakan untuk melaporkan harta dan utang yang diperoleh pada akhir periode tahun pajak.
Dilaporkan setiap akhir tahun
Surat Pemberitahuan ini dilaporkan setiap akhir tahun pajak.
Dapat digunakan oleh dua jenis pengguna
Surat pemberitahuan tahunan ini dapat digunakan oleh dua jenis pengguna yaitu wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Wajib pajak pribadi menggunakan SPT Tahunan Orang Pribadi, sementara wajib pajak Badan menggunakan SPT Tahunan Badan.
Terdapat banyak jenis formulir
Formulir yang digunakan untuk melapor pajak oleh wajib pajak orang pribadi dengan wajib pajak badan tentunya berbeda. SPT untuk orang pribadi terdiri dari 3 jenis formulir, di antaranya Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi 1770; Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi 1770 S; dan Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi 1770 SS. Sementara itu, SPT Badan hanya mempunyai satu jenis formulir saja, yakni Surat Pemberitahuan Badan 1771.
- Batas waktu pelaporan SPT Tahunan
Dalam batas waktu pelaporan SPT Tahunan, untuk pelaporan surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT OP) adalah selama 3 bulan sejak berakhirnya tahun pajak. Beda halnya dengan pelaporan surat pemberitahuan badan yakni paling lama empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang umumnya jatuh pada tanggal 30 April. Jika tanggal tersebut merupakan hari libur atau tanggal merah, maka akan dilaksanakan di hari kerja selanjutnya.
Baca juga Tak Lapor SPT Tahunan? Ini Dia Konsekuensinya
- Ketentuan tahun buku pajak
Bagi wajib pajak yang tahun bukunya berakhir pada tanggal 31 Desember, maka batas akhir pelaporan pajaknya pada tanggal 31 Maret untuk orang pribadi dan tanggal 30 April untuk badan. Sedangkan, bagi wajib pajak yang tahun bukunya berakhir pada tanggal 31 Juli, maka batas akhir pelaporannya tidak sama dengan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember, melainkan batas akhirnya pada tanggal 31 Oktober bagi orang pribadi dan tanggal 30 November untuk badan.
- SPT Masa Pajak
Dilaporkan setiap bulan
Surat pemberitahuan masa pajak digunakan untuk melaporkan pajak yang telah dipotong ataupun dipungut oleh pihak lain. Misalnya: PPh pasal 21 dimana dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mewajibkan pemberi kerja untuk memotong pajak penghasilan (PPh) atas upah dan gaji karyawannya. Sehingga, pemberi kerja harus membuat Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) PPh Pasal 21.
- SPT Masa Pajak memiliki banyak jenis SPT
SPT Masa Pajak memiliki banyak jenis yang bermacam-macam sesuai dengan pasal yang mewajibkannya dalam undang-undang perpajakan. Jenis-jenis Surat Pemberitahuan Masa antara lain, PPh Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 dan PPN.
Diwajibkan untuk melampirkan bukti potong
Surat Pemberitahuan Masa PPh selalu mewajibkan melampirkan bukti potong.
Mempunyai format SPT yang berbeda-beda
Format dari surat pemberitahuan masa pajak berbeda satu dengan yang lainnya sesuai dengan objek dan tarif yang dikenakan untuk setiap jenis pajaknya.
Batas waktu pelaporan SPT Masa Pajak
Batas waktu pelaporan untuk SPT Masa PPh yakni maksimal pada tanggal 20 bulan berikutnya serta apabila berbenturan dengan hari libur maka dihitung dari hari kerja keesokan harinya. Sementara, batas waktu pelaporan untuk SPT Masa PPN yakni maksimal pada akhir bulan berikutnya.
Aplikasi yang Digunakan Untuk Melapor SPT Tahunan, SPT Masa PPN dan PPh
Masing-masing jenis surat pemberitahuan yang telah dipaparkan sebelumnya, menggunakan aplikasi pelaporan pajak yang berbeda-beda. Maksudnya, pelaporan antara SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, SPT Tahunan Pribadi atau pun SPT Tahunan Badan berbeda-berbeda.
Baca juga Implementasi SPT Masa PPh Unifikasi Dalam Pelaksanaan Administrasi Perpajakan
Berikut perbedaan aplikasi yang digunakan untuk melapor surat pemberitahuan berdasarkan masing-masing jenis pajaknya:
- Aplikasi yang digunakan untuk melapor SPT Tahunan
Pelaporan SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan dilakukan melalui aplikasi yang berbeda dimana SPT Tahunan Pribadi dilaporkan melalui e-Filing, sedangkan SPT Tahunan Badan dilaporkan melalui e-SPT Tahunan Badan.
- Aplikasi yang digunakan untuk melapor SPT Masa PPN
Sejak akhir tahun 2020, Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan pelaporan untuk surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai (PPN) tidak lagi menggunakan aplikasi E-Filling. Dengan adanya pembaruan sistem e-Faktur 3.0, untuk melapor SPT Masa PPN harus melalui aplikasi yang digunakan untuk membuat faktur pajak atau pun bukti pemotongan PPN di Pajakku
- Aplikasi yang digunakan untuk SPT Masa PPh
SPT Masa PPh terdiri dari beberapa jenis SPT PPh, yakni sebagai berikut:
• SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2
• SPT Masa PPh Pasal 15
• SPT Masa PPh Pasal 21
• SPT Masa PPh Pasal 22
• SPT Masa PPh Pasal 23
• SPT Masa PPh Pasal 26.
Namun, pelaporan masing-masing SPT Masa PPh tersebut dilaporkan melalui aplikasi pajak yang berbeda-beda dimana ada yang menggunakan aplikasi e-Filing dan juga ada yang menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi.
- Aplikasi e-Filing
Aplikasi e-Filing digunakan untuk melaporkan SPT Masa PPh 21.
- Aplikasi e-Bupot Unifikasi
Aplikasi e-Bupot Unifikasi digunakan untuk melaporkan:
• SPT Masa PPh 4 (2)
• SPT Masa PPh 15
• SPT Masa PPh 22
• SPT Masa PPh 23
• SPT Masa PPh 26.









