Konsep Territorial Income dalam Perpajakan Orang Pribadi

Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, terdapat penambahan sistem perpajakan di Indonesia, yaitu territorial income. Konsep ini menekankan bahwa suatu negara hanya dapat mengenakan pajak terhadap penghasilan yang bersumber dari wilayah teritorialnya saja. Pajakku akan menjelaskan konsep territorial income dalam artikel berikut.

 

 

Pengertian Territorial Income

 

Konsep territorial income merupakan sebuah pendekatan dalam sistem perpajakan di saat suatu negara hanya akan mengenakan pajak terhadap penghasilan yang hanya bersumber dari negaranya saja. Pendekatan ini mencerminkan hal yang berbeda dibandingkan dengan konsep worldwide income yang mengenakan pajak atas penghasilan seluruhnya, baik dari dalam maupun luar negeri. Territorial income fokus pada sumber penghasilan dibandingkan dengan status wajib pajak. Namun, pada kenyataannya tidak ada negara yang secara mutlak menggunakan satu sistem, melainkan menerapkannya secara bersamaan.

 

 

Asas Territorial Income di Indonesia

 

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU HPP yang dimaksud dengan objek pajak adalah penghasilan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa penghasilan merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia. Adanya frasa ‘penghasilan dari Indonesia dan luar Indonesia’ menunjukkan bahwa Indonesia mengenakan pajak penghasilan secara worldwide income. Namun, dengan perubahan sebagaimana tertuang di dalam Pasal 3 PP 55 tahun 2022, bahwa Warga Negara Asing (WNA) yang telah menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dengan catatan harus memenuhi persyaratan tertentu.

 

 

Siapa Saja yang dikenakan PPh Territorial Income?

 

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahwa WNA hanya akan dikenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari Indonesia, apabila WNA tersebut memenuhi persyaratan berupa:

 

  • Memiliki keahlian tertentu, meliputi tenaga kerja asing yang menduduki pos jabatan tertentu (PMK 18 Tahun 2021) dan peneliti asing. Kritertia keahlian tertentu tersebut meliputi:
    • Berkewarganegaraan asing
    • Memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau matematika, yang dapat dibuktikan dengan:
      • Sertifikat keahlian
      • Ijazah pendidikan dan/atau
      • Pengalaman kerja paling singkat 5 tahun
    • Wajib melakukan alih pengetahuan

 

  • Berlaku selama 4 tahun, yang dimulai saat pertama kali menjadi SPDN

 

Apabila dalam jangka waktu 4 tahun tersebut WNA meninggalkan Indonesia maka penghitungan batas akhir tersebut tetap dihitung sejak WNA pertama kali menjadi SPDN.

 

Namun dijelaskan lebih lanjut di pasal 3 ayat (3) PP 55 tahun 2022, bahwa ketentuan PPh secara territorial income tidak akan berlaku pada WNA yang memanfaatkan P3B (perjanjian penghindaran pajak berganda) antara Indonesia dengan negara mitra tempat WNA memperoleh penghasilan dari luar Indonesia.

 

Pos Jabatan WNA dengan Keahlian Tertentu sesuai dengan lampiran 2 PMK 18/2021 meliputi keahlian sebagai berikut:

 

No

Kode ISCO/KBJI

Pos Jabatan

1

2113

Ahli kimia

2

2114

Ahli geologi dan geofisika

3

2131

Ahli biologi, botani, zoologi dan ybdi

4

2133

Ahli perlindungan lingkungan

5

2141

Ahli teknik industri dan produksi

6

2142

Ahli teknik sipil

7

2143

Ahli teknik lingkungan

8

2144

Ahli teknik mekanika

9

2145

Ahli teknik kimia

10

2146

Ahli teknik pertambangan, metalurgi, ybdi

11

2149

Ahli teknik ytdl

12

2151

Ahli teknik listrik

13

2152

Ahli teknik elektronik

14

2153

Ahli teknik telekomunikasi

15

2163

Perancang produk dan pakaian jadi

16

2164

Perencanaan tata kota dan lalu lintas

17

2166

Perancang grafis dan multimedia

18

2310

Dosen di universitas

19

2511

Analisis sistem

20

2512

Pengembang perangkat lunak

21

2513

Pengembang web dan multimedia

22

2514

Pemograman aplikasi

23

3121

Supervisor pertambangan

24

3139

Teknisi kontrol ytdl

25

3155

Teknisi perangkat elektronik keselamatan lalu lintas

 

 

Contoh Kasus

 

Tanaka merupakan warga negara Jepang. Pada tanggal 2 Januari 2020 menandatangani kontrak kerja selama 1 bulan dengan SMA Bangsa sebagai pengajar biologi, kemudian mulai tanggal 2 Maret 2020 mendapat kontrak lagi dari Universitas Swasta Bali Indo dosen manajemen pengembangan bisnis dengan jangka waktu 3 tahun. Selain itu Tanaka juga memperoleh penghasilan bunga obligasi dari Singapura. Setelah kontrak berakhir Tanaka kembali ke negaranya dan menetap di sana.

 

Berdasarkan informasi tersebut, berapakah penghasilan yang dikenakan PPh di Indonesia atas penghasilan Mr Sinako tersebut? 

 

Dari informasi tersebut, Tanaka memperoleh penghasilan dari tiga sumber penghasilan yaitu penghasilan sebagai dosen (termasuk dalam keahlian tertentu kode ISCO 2310), guru SMA serta penghasilan obligasi dari Singapura. 

 

Terhitung sejak 2 Maret 2020 Tanaka telah memenuhi kriteria sebagai WNA dengan keahlian tertentu yang dikenai PPh hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Untuk dapat menerapkan ketentuan tersebut, maka Tanaka wajib mengajukan permohonan sesuai dengan Pasal 11 PMK 18/2021. 

 

Apabila permohonan Tanaka disetujui oleh KPP terdaftar maka jangka waktu pemanfaatan PPh atas territorial income ini dimulai sejak 2 Maret 2020 sampai dengan 31 Desember 2023.

 

Terhadap penghasilan bunga obligasi dari Singapura, maka Tanaka tidak dapat memanfaatkan P3B Indonesia-Singapura karena telah memanfaatkan ketentuan pemajakan atas pengenaan PPh hanya dari Indonesia saja. Apabila Tanaka memanfaatkan P3B di tahun 2020, maka pengenaan pajak Tanaka akan kembali ke asas worldwide income yaitu atas penghasilan dari Indonesia dan luar Indonesia.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News