Presiden RI Resmi Tekan Undang-Undang Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo telah resmi menegaskan Undang-Undang Cipta Kerja melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 pada Senin (02/11/2020). Undang-Undang Cipta Kerja diketahui memperbaiki empat komponen kebijakan yang ada di dalam perpajakan.

Adapun empat komponen yang diperbaiki dalam Undang-Undang Cipta Kerja, antara lain Ketentuan Umum dan Tata Cara dalam Perpajakan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak dan Retribusi Daerah.

Pada perbaikan dalam Ketentuan Umum Perpajakan dan Tata Cara Perpajakan, terdapat perubahan pada sanksi administrasi terhadap keterlambatan penyetoran dan pembetulan pajak. Pada kebijakan sebelumnya, sanksi administrasi tersebut sebesar 2 persen per bulan. Namun, setelah diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja, sanksi administrasi tersebut menjadi suku bunga acuan Bank Indonesia dan ditambah 5 persen lalu dibagi 12 bulan.

Sementara itu, pada ketentuan imbalan bunga atas keterlambatan pembayaran pengembalian pajak yang wajib dibayar pemerintah diturunkan menjadi suku bunga acuan dibagi 12 bulan. Sebelumnya, bunga atas keterlambatan pembayaran pengembalian pajak yang wajib dibayar pemerintah sebesar 2 persen. 

Selanjutnya, pada perbaikan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan ada di dalam BAB IV berisikan  Kemudahan Berusaha ketujuh Pasal 111 mengatur tentang perubahan guna menentukan subjek pajak luar negeri.

Apabila Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Indonesia melewati 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan telah memenuhi persyaratan berlaku, maka pihak tersebut akan menjadi subjek pajak luar negeri. Sedangkan, apabila Warga Negara Asing yang berada di luar wilayah Indonesia kurang dari 183 hari dalam periode 12 bulan, maka pihak tersebut akan menjadi subjek pajak luar negeri.

Tidak hanya itu, adapun badan yang tidak bertempat atau didirikan di Indonesia menjalankan usaha atau menjalankan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, maka badan usaha tersebut akan menjadi subjek pajak luar negeri. Ini berlaku bagi badan yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia walaupun tidak melakukan usaha tetap di wilayah Indonesia.

Sementara pada ketentuan objek pajak, pemerintah membebaskan Pajak Penghasilan kepada Warga Negara Asing yang memiliki keahlian tertentu selama empat tahun terhitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri. Namun, dikhususkan bagi dividen asing, penghapusan pajak dilakukan apabila investasi minimal hanya mencapai 30 persen dari keuntungan setelah pajak dan berasal dari badan usaha di luar negeri dengan saham yang tidak diperdagangkan di BEI.

Pada PPN dan PPnBM memperbaiki pengalihan barang kena pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemecahan, pemekaran, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan setoran modal pengganti saham. Kemudian, pada retribusi daerah, Menteri Keuangan memiliki kekuasaan untuk melakukan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah yang ada. Hasil evaluasi dilakukan dapat berwujud penolakan atau persetujuan raperda.