Masa pensiun sering dianggap sebagai titik akhir dari berbagai kewajiban administratif, termasuk urusan pajak. Tak sedikit pensiunan yang mengira jika sudah berhenti bekerja dan tidak lagi menerima gaji, maka kewajiban pelaporan maupun pembayaran pajak otomatis berakhir. Namun, benarkah demikian?
Faktanya, kewajiban perpajakan tidak serta-merta hilang ketika seseorang memasuki masa pensiun. Selama NPWP masih aktif dan pensiunan tetap menerima penghasilan yang melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), mereka wajib membayar dan melaporkan pajak melalui SPT Tahunan.
Dasar Hukum: Pensiunan Tetap Bisa Wajib Lapor dan Bayar Pajak
Merujuk pada Pasal 3 Ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), setiap Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dalam satu tahun melebihi PTKP wajib:
- Membayar pajak, dan
- Melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan.
Artinya, meski pensiunan sudah tidak aktif bekerja dan tak lagi menerima gaji sebagai pegawai, status wajib pajaknya tidak otomatis hilang. Selama masih menerima dana pensiun atau penghasilan lain yang melampaui PTKP, kewajiban pajak tetap berlaku.
Dengan kata lain, pensiunan masih bisa wajib bayar pajak jika penghasilannya kena pajak. Jika ada potongan PPh 21 atas dana pensiun, maka pajak tersebut tetap harus dilaporkan melalui SPT Tahunan.
Meskipun sudah tidak lagi bekerja, pensiunan sebenarnya tetap diharuskan melapor SPT selama NPWP masih aktif, tidak hanya karena ketentuan hukum, tetapi juga untuk:
- mencatat penghasilan riil yang diterima,
- melihat profil keuangan tahunan, dan
- memastikan data pajak mereka tetap bersih dan akurat.
Dengan demikian, walaupun sudah pensiun, seseorang bisa kembali menjadi wajib pajak aktif jika sumber penghasilannya bertambah.
Baca Juga: Sri Mulyani Terima Uang Pensiun, Apakah Kena Pajak?
Kapan Pensiunan Masih Wajib Lapor SPT di Coretax?
Pilihan untuk tetap lapor SPT atau tidak ditentukan oleh dua hal:
- Status NPWP. Selama NPWP masih aktif, maka secara hukum pensiunan dianggap sebagai Wajib Pajak aktif dan tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan.
- Besaran Penghasilan. Pensiunan wajib lapor SPT apabila:
- menerima dana pensiun di atas PTKP, atau
- punya penghasilan lain selain dana pensiun, seperti usaha, jasa profesional, sewa properti, atau jabatan komisaris/direksi.
Jika pensiunan memiliki penghasilan tambahan, misalnya membuka usaha kecil, menyewakan rumah, menerima honor mengajar, atau jenis penghasilan lainnya, maka secara otomatis mereka kembali memiliki kewajiban membayar dan melaporkan PPh sesuai ketentuannya.
Sebaliknya, bila dana pensiun yang diterima di bawah PTKP dan pensiunan tidak memiliki penghasilan tambahan, maka kewajiban lapor SPT bisa dihapus setelah NPWP dinonaktifkan.
Singkatnya:
- Seorang pensiunan berpenghasilan di bawah PTKP dan tidak punya penghasilan lain → bisa mengajukan NPWP NE → tidak wajib lapor SPT.
- Namun ketika kemudian menerima penghasilan lain (misalnya usaha kos), yang membuat total penghasilannya di atas PTKP → status NE harus diubah kembali menjadi aktif → wajib lapor SPT lagi melalui Coretax.
Sumber Data Penghasilan Pensiunan untuk Diisi di Coretax
Untuk memudahkan pengisian SPT, pensiunan PNS/Polri/TNI bisa mendapatkan dokumen penghasilan melalui:
- Aplikasi Taspen (https://tos.taspen.co.id/), atau
- Datang langsung ke kantor Taspen.
Taspen akan memberikan Bukti Potong A2 Pensiun, yang memuat informasi lengkap mengenai jumlah dana pensiun dan pajak yang dipotong. Dokumen tersebut menjadi dasar pelaporan SPT di Coretax. Jika ada penghasilan tambahan, seluruhnya wajib dimasukkan ke dalam SPT untuk menghasilkan perhitungan pajak yang benar.
Sementara itu, untuk pensiunan dari sektor swasta, data penghasilan tidak diterbitkan oleh Taspen karena pembayaran manfaat pensiun biasanya dikelola oleh dana pensiun perusahaan seperti BPJS Ketenagakerjaan atau dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).
Pensiunan swasta dapat memperoleh dokumen penghasilan dari:
- Dana pensiun tempat mereka terdaftar, atau
- DPLK yang mengelola manfaat pensiun mereka.
Lembaga tersebut akan menerbitkan Bukti Potong A1 Pensiun atas pembayaran manfaat pensiun, yang fungsinya sama sebagai dasar pelaporan SPT di Coretax.
Baca Juga: Pemerintah Bebaskan Dana Pensiun dari Pajak Minimum Global
Syarat Pensiunan Bebas Lapor SPT
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, pensiunan bisa bebas dari kewajiban lapor SPT jika dana pensiun yang diterima di bawah PTKP dan tidak punya penghasilan tambahan. Namun, mereka harus ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif (NE) terlebih dahulu.
NPWP seseorang dapat ditetapkan sebagai NE jika dua syarat terpenuhi:
- Penghasilan berada di bawah PTKP, dan
- Tidak memiliki penghasilan lain selain dana pensiun.
Setelah NPWP berstatus NE, pensiunan tidak lagi wajib menyampaikan SPT Tahunan sampai ada perubahan kondisi penghasilan.
Cara Mengajukan NPWP Non-Efektif lewat Coretax
Pensiunan dapat mengajukan NE melalui Coretax dengan langkah-langkah berikut:
1. Masuk ke Sistem Coretax DJP
- Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/
- Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode captcha
- Klik Login
- Anda akan masuk ke dashboard utama Coretax
2. Akses Menu Penonaktifan NPWP
- Pada dashboard, pilih menu Portal
- Klik Perubahan Status WP
- Pilih Penetapan Wajib Pajak Nonaktif
3. Isi Formulir Penonaktifan
Pada tahap ini, Anda perlu:
- Mengisi identitas diri
- Jika permohonan diajukan oleh wakil atau kuasa, isi identitas wakil tersebut
- Memilih alasan penonaktifan, misalnya:
- Penghasilan di bawah PTKP
- Tidak memiliki kegiatan usaha
- Tidak menerima penghasilan kena pajak lainnya
4. Unggah Dokumen Pendukung
Lampirkan dokumen yang membuktikan bahwa Anda tidak lagi memenuhi syarat subjektif/objektif, misalnya:
- Dokumen bukti pensiun
- Bukti penghasilan dari dana pensiun
- Surat keterangan dari instansi terkait
5. Setujui Pernyataan dan Kirim Permohonan
- Centang kolom pernyataan kebenaran data
- Klik tombol Kirim
- Setelah terkirim, unduh Bukti Penerimaan Surat (BPS) sebagai tanda permohonan Anda telah masuk ke sistem DJP.
6. Tunggu Proses Verifikasi dari KPP
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan meneliti permohonan Anda. Hasilnya akan diinformasikan melalui akun Coretax Anda.
Kesimpulan: Sudah Pensiun Tidak Selalu Artinya Bebas dari SPT
Jadi, apakah pensiunan masih harus lapor SPT di Coretax?
Ya, wajib lapor, jika:
- NPWP masih aktif, dan
- Penghasilan melebihi PTKP atau memiliki penghasilan lain selain pensiun.
Tidak wajib lapor, jika:
- Penghasilan di bawah PTKP,
- Tidak ada penghasilan lain, dan
- Sudah mengajukan NPWP Non-Efektif (NE).
Selama NPWP masih aktif dan syarat subjektif serta objektif pajak terpenuhi, pensiunan tetap dianggap sebagai wajib pajak. Pelaporan SPT juga bermanfaat untuk memastikan kondisi keuangan yang transparan dan mencegah masalah pajak di masa depan.







