Perkiraan Besaran Pajak Mobil Listrik Wuling, BYD, dan Jaecoo Sesuai Aturan Baru 2026

Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 11 Tahun 2026. Aturan yang berlaku sejak 1 April 2026 ini menegaskan bahwa mobil listrik tak lagi otomatis mendapat pembebasan pajak daerah. 

Perubahan ini berdampak langsung pada besaran pajak tahunan kendaraan listrik yang sebelumnya hanya dikenakan SWDKLLJ sekitar Rp140 ribu–Rp150 ribu, kini bertambah karena dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Kendaraan Listrik Kini Masuk Objek Pajak 

Salah satu poin penting dalam Permendagri 11/2026 adalah perubahan status kendaraan listrik. Dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dijelaskan bahwa: 

  • Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor  
  • Cakupannya meliputi hampir semua jenis kendaraan, termasuk mobil penumpang seperti sedan, jeep, dan minibus  

Yang menarik, kendaraan listrik tidak lagi disebut sebagai objek yang dikecualikan dari pajak.  Artinya, kendaraan listrik kini diperlakukan sama seperti kendaraan konvensional dalam hal kewajiban pajak daerah. 

Bagaimana Cara Menghitung Pajaknya? 

Permendagri ini juga menjelaskan formula dasar penghitungan pajak kendaraan. 

Dalam Pasal 14, disebutkan bahwa dasar pengenaan PKB dihitung dari:  

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)  
  • Bobot (koefisien dampak jalan & lingkungan)  

Dalam regulasi ini, penghitungan pajak kendaraan menggunakan formula: 

  • PKB = NJKB × Bobot × Tarif  

Keterangan: 

  • NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) → harga pasaran kendaraan  
  • Bobot → koefisien dampak terhadap jalan dan lingkungan  
  • Tarif → ditentukan pemerintah daerah  

Bobot kendaraan, misalnya: 

  • Minibus/jeep: sekitar 1,050  
  • Sedan: sekitar 1,025  

Semakin tinggi bobot, semakin besar pajak yang dikenakan. 

Peran NJKB dalam Penentuan Pajak 

NJKB menjadi komponen utama dalam penghitungan pajak. 

Dalam aturan ini: 

  • NJKB ditentukan berdasarkan harga pasaran umum (HPU)  
  • Data NJKB tahun 2026 tercantum dalam lampiran resmi regulasi  
  • Jika kendaraan belum tercantum, pemerintah dapat melakukan pemutakhiran data NJKB  

Artinya, setiap kendaraan, termasuk mobil listrik baru, akan memiliki nilai dasar pajak yang terus diperbarui. 

Apa Saja Komponen Pajak Mobil Listrik? 

Dalam aturan terbaru, pemilik kendaraan listrik perlu memperhitungkan: 

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 
  • Opsen PKB (tergantung kebijakan daerah) 
  • SWDKLLJ 

Umumnya, PKB dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DP PKB) dikalikan tarif sekitar 2%. 

Baca Juga: Mobil Listrik vs Hybrid, Mana yang Pajaknya Lebih Murah?

Simulasi Pajak Wuling Air EV 

1. Air EV Lite Standard 

  • PKB: Rp181,65 juta x 2% = Rp3,633 juta 
  • Pajak tahunan: Rp3,776 juta 

2. Air EV Lite Long Range 

  • PKB: Rp190,05 juta x 2% = Rp3,801 juta 
  • Pajak tahunan: Rp3,994 juta 

3. Air EV Lite Pro Long Range 

  • PKB: Rp232,05 juta x 2% = Rp4,641 juta 
  • Pajak tahunan: Rp4,784 juta 

Simulasi Pajak BYD Atto 1 

1. Tipe Standar 

  • PKB: Rp240,45 juta x 2% = Rp4,809 juta 
  • Pajak tahunan: Rp4,952 juta 

2. Varian Lebih Tinggi 

  • PKB: Rp253,05 juta x 2% = Rp5,061 juta 
  • Pajak tahunan: Rp5,204 juta 

Simulasi Pajak Jaecoo J5 EV 

Salah satu model yang cukup populer pada 2026 adalah Jaecoo J5 EV. Mobil ini tercatat sebagai model terlaris kedua pada Maret 2026 dengan penjualan mencapai 2.959 unit, meningkat dari bulan sebelumnya sebanyak 2.926 unit. 

Berikut simulasi pajaknya: 

  • NJKB: Rp199 juta 
  • Bobot kompensasi: 1,050 
  • DP PKB: Rp208,9 juta 

Perhitungan: 

  • PKB: Rp208,9 juta x 2% = Rp4,178 juta 
  • Pajak tahunan: Rp4,178 juta + Rp143 ribu = Rp4,321 juta 

Simulasi Pajak Mobil Listrik Premium 

Untuk segmen premium, contoh BYD Denza D9

  • NJKB: Rp931 juta 
  • DP PKB: Rp977,5 juta 

Perhitungan: 

  • PKB: Rp977,5 juta x 2% = Rp19,55 juta 
  • Pajak tahunan: sekitar Rp19,7 juta (termasuk SWDKLLJ) 

Tabel Simulasi Pajak Mobil Listrik 

Model Kendaraan 

NJKB / DP PKB 

PKB (±2%) 

SWDKLLJ 

Perkiraan Pajak Tahunan 

Wuling Air EV Lite Standard 

Rp181,65 juta 

Rp3,633 juta 

Rp143 ribu 

Rp3,776 juta 

Wuling Air EV Lite Long Range 

Rp190,05 juta 

Rp3,801 juta 

Rp143 ribu 

Rp3,994 juta 

Wuling Air EV Lite Pro Long Range 

Rp232,05 juta 

Rp4,641 juta 

Rp143 ribu 

Rp4,784 juta 

BYD Atto 1 Standar 

Rp240,45 juta 

Rp4,809 juta 

Rp143 ribu 

Rp4,952 juta 

BYD Atto 1 Varian Tinggi 

Rp253,05 juta 

Rp5,061 juta 

Rp143 ribu 

Rp5,204 juta 

Jaecoo J5 EV Long Range 

Rp208,9 juta 

Rp4,178 juta 

Rp143 ribu 

Rp4,321 juta 

BYD Denza D9 (Premium) 

Rp977,5 juta 

Rp19,55 juta 

±Rp150 ribu 

±Rp19,7 juta 

Catatan: Angka Bisa Berbeda di Tiap Daerah 

Simulasi di atas masih bersifat perkiraan. Besaran pajak riil bisa berbeda karena: 

  • Tarif PKB antarprovinsi tidak sama 
  • Kebijakan insentif kendaraan listrik bisa berbeda 
  • Komponen opsen belum seragam 

Tetap Ada Insentif untuk Kendaraan Listrik 

Meski tidak lagi bebas pajak, pemerintah tetap membuka ruang insentif. Dalam Pasal 19 Permedagri 11/2026, dijelaskan bahwa: 

  • Kendaraan listrik dapat diberikan pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB  
  • Insentif juga berlaku untuk:  
    • Kendaraan sebelum tahun 2026  
    • Kendaraan hasil konversi dari BBM ke listrik  

Namun, implementasi insentif ini bergantung pada kebijakan daerah masing-masing. Dengan kata lain, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam:  

  • Menentukan tarif pajak  
  • Memberikan insentif  
  • Menyesuaikan NJKB untuk kendaraan tertentu  

Bahkan, gubernur wajib menyesuaikan aturan pajak daerah paling lambat 15 hari setelah regulasi ini berlaku.  Artinya, besaran pajak kendaraan listrik bisa berbeda antar wilayah. 

DKI Jakarta Masih Siapkan Skema 

Salah satu daerah yang tengah menyiapkan insentif pajak mobil listrik DKI Jakarta. Sang Gubernur, Pramono Anung, menyatakan bahwa kebijakan pajak kendaraan listrik yang saat ini disusun aturan turunannya akan dibuat lebih seimbang. 

Menurutnya: 

  • Kendaraan listrik selama ini sudah mendapat banyak fasilitas  
  • Pajak 0%  
  • Bebas ganjil-genap  
  • Ke depan, kebijakan akan diatur agar lebih adil  

Namun, opsi insentif tetap terbuka: 

  • Bisa tetap dibebaskan 100%  
  • Bisa juga dikurangi sebagian  

Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta juga tengah merancang skema insentif agar: 

  • Tidak memberatkan masyarakat  
  • Tetap mendorong penggunaan kendaraan listrik  
  • Sejalan dengan kondisi ekonomi daerah 

Baca Juga: Apakah Kendaraan Listrik Kena Pajak?

FAQ Seputar Pajak Mobil Listrik 2026 

1. Apakah mobil listrik masih bebas pajak di 2026? 

Tidak. Sejak berlakunya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, mobil listrik tidak lagi otomatis bebas pajak. Kini kendaraan listrik menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), meski tetap berpeluang mendapat insentif dari pemerintah daerah. 

2. Apa saja komponen pajak mobil listrik saat ini? 

Komponen pajak mobil listrik meliputi: 

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) 
  • Opsen PKB (tergantung daerah) 
  • SWDKLLJ (sekitar Rp140–Rp150 ribu per tahun) 

Sebelumnya, pemilik mobil listrik hanya membayar SWDKLLJ. 

3. Bagaimana cara menghitung pajak mobil listrik? 

Perhitungan pajak menggunakan rumus: PKB = NJKB × Bobot × Tarif 

  • NJKB: harga pasaran kendaraan 
  • Bobot: dampak kendaraan terhadap jalan/lingkungan 
  • Tarif: ditentukan pemerintah daerah (umumnya sekitar 2%) 

Semakin tinggi nilai kendaraan dan bobotnya, semakin besar pajaknya. 

4. Berapa kisaran pajak mobil listrik terbaru? 

Berdasarkan simulasi: 

  • Mobil listrik entry-level seperti Wuling Air EV: sekitar Rp3,7–Rp4,7 juta/tahun 
  • Kelas menengah seperti BYD Atto 1 atau Jaecoo J5 EV: sekitar Rp4,3–Rp5,2 juta/tahun 
  • Segmen premium seperti BYD Denza D9: bisa mencapai ±Rp19,7 juta/tahun 

Besaran ini bisa berbeda tergantung daerah. 

5. Apakah masih ada insentif pajak untuk mobil listrik? 

Masih ada. Pemerintah daerah dapat memberikan: 

  • Pembebasan pajak 100% 
  • Pengurangan pajak sebagian 

Namun, kebijakan ini tidak lagi seragam dan sepenuhnya ditentukan oleh masing-masing daerah, seperti yang saat ini sedang disusun oleh Pemprov DKI Jakarta. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News