Sudah banyak masyarakat yang mulai mengenal adanya kendaraan listrik, salah satunya mobil listrik. Meskipun harga kendaraan listrik terbilang cukup mahal, namun justru kendaraan listrik kini semakin popular di kalangan masyarakat. Keberadaan kendaraan listrik juga dianggap mampu mengurangi adanya polusi udara. Sebab, kendaraan listrik tidak mengeluarkan sisa bahan bakar seperti kendaraan pada umumnya.
Kendaraan listrik (mobil listrik) adalah kendaraan yang digerakkan oleh motor yang memiliki daya listrik. Untuk pengisian bahan bakarnya menggunakan baterai yang dapat dicas ulang.
Dengan meningkatnya tren kendaraan listrik di Indonesia saat ini, semakin mendorong munculnya aturan pajak kendaraan listrik loh. Adapun, aturan pajak kendaraan listrik ini sempat beberapa kali mengalami perubahan. Lantas, apa saja aturan pajak kendaraan listrik, khususnya mobil listrik? Apakah kena pajak atau tidak? Yuk, simak artikel berikut ini.
Definisi Pajak Kendaraan Listrik
Pajak kendaraan listrik (mobil listrik) merupakan pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan kepada pemerintah. Jenis pembayaran pajak mobil listrik terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu pembayaran pajak setiap tahun dan pembayaran pajak 5 (lima) tahun yang sekaligus digunakan untuk mengganti plat mobil.
Baca juga Pemerintah Siapkan Aturan Baru Bea Masuk Nol Persen untuk Kendaraan Listrik
Jenis-Jenis Kendaraan Listrik
Ada beberapa jenis kendaraan listrik, khususnya mobil listrik yang perlu diketahui dan dipahami sebelum memutuskan untuk membelinya. Berikut ini jenis-jenis mobil listrik yang masih popular hingga saat ini:
1. Battery Electric Vehicle (BEV)
Kendaraan jenis ini sama sekali tidak membutuhkan bahan bakar. Penggerak mesin pada kendaraan ini sepenuhnya bergantung pada baterai lithium-ion. Harganya pun tergolong mahal, karena baterai yang digunakan tidak mudah dibuat. Adapun, keunggulan dari jenis mobil BEV, yaitu sangat hemat energi dibandingkan dengan mobil konvensional bahan bakar bensin.
2. Hybrid Electric Vehicle (HEV)
Penggerak mesin pada kendaraan ini terdiri dari 2 (dua) sistem, yaitu bahan bakar dan motor listrik. Berbeda dengan mobil BEV, jenis mobil listrik HEV tidak membutuhkan pengisian ulang listrik atau stasiun pengisi ulang. Apabila daya mobil listrik HEV habis, maka bisa memanfaatkan energi dari bahan bakar sebagai penggantinya. Aktivitas mobilitas sepenuhnya dikendalikan bahan bakar, sedangkan lampu, audio, dan AC dikendalikan daya baterai.
3. Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV)
Penggerak mesin pada kendaraan ini berasal dari hidrogen atau bisa disebut cell. Mobil FCEV tergolong jenis mobil yang masih baru di Indonesia, sehingga jarang yang merintis mobil ini.
4. Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV)
Kendaraan ini sekilas mirip mobil HEV, tetapi komponen krusialnya berbeda. Pada jenis mobil listrik PHEV, baterai mobilnya diisi dengan cara yang sama dengan mobil BEV. Perpaduan sistem energi ini (HEV dan BEV) memungkinkan terjadinya konektor ke sumber listrik, sehingga mempunyai manfaat lain. Energi pada mobil PHEV ini juga bermanfaat sebagai genset yang mampu mengaliri listrik ke dalam rumah.
Keunggulan Kendaraan Listrik
Meskipun harga mobil listrik terbilang cukup mahal, namun mobil listrik memiliki banyak keunggulan loh. Berikut beberapa keunggulan jika Anda memiliki mobil listrik:
1. Ramah Lingkungan
Mobil listrik merupakan kendaraan yang ramah lingkungan, karena mekanisme laju mobil listrik diproses dengan daya listrik sehingga tidak ada residu emisi CO2 dan CO, serta tidak mencemari lingkungan dan udara.
2. Kabin Lebih Senyap
Mobil listrik memiliki kabin yang lebih senyap, sunyi, dan tenang, sehingga menambahkan rasa nyaman ketika berkendara.
Baca juga Pemerintah Susun PP Mengatur Pajak Listrik
3. Suku Cadang Lebih Sedikit
Mobil listrik membutuhkan perawatan lebih murah dibandingkan dengan mobil konvensional. Hal ini dikarenakan mobil listrik memiliki suku cadang tidak sampai 10 suku cadang, sedangkan mobil konvensional memiliki kurang lebih 10.000 suku cadang.
4. Sekali Charge Bisa Sampai Ratusan Kilometer
Mobil listrik bisa menempuh jarak sampai ratusan kilometer hanya dengan sekali pengisian daya. Misalnya, pada Tesla Mode 3 bisa menempuh jarak 240 mil atau setara 386 km dalam sekali pengisian daya.
5. Terbebas dari Pengenaan PPnBM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 bahwa pengenaan PPnBM pada mobil listrik dapat dikenakan tarif sebesar 15% dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 0%.
6. Terhindar dari Aturan Ganjil Genap
Di daerah Jakarta, bagi pemilik mobil listrik dapat terhindar dari aturan ganjil genap. Sehingga, tidak perlu merasa khawatir dan cemas karena takut terkena tilang.
7. Terbebas dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Ketika hendak melakukan balik nama kendaraan, pemilik mobil listrik tidak akan dikenakan biaya pajak sama sekali.
Aturan Pajak Kendaraan Listrik
Pajak mobil listrik terkenal dengan harganya yang lebih murah. Tentu hal tersebut tidak terlepas dari aturan pajak mobil listrik yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun, dalam mendukung penggunaan mobil listrik di Indonesia, pemerintah juga melakukan upaya strategi melalu beberapa perubahan aturan pajak mobil listrik. Ketentuan pajak yang dimaksud tersebut mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 hingga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Baca juga Skema Pajak Mobil Listrik Dirombak
Aturan Pajak Kendaraan Listrik Sesuai PP No. 73 Tahun 2019
Sebagaimana diatur pada Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 menjelaskan bahwa kelompok BKP yang tergolong barang mewah berupa kendaraan bermotor akan dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 0% dari total harga jual. Dalam ini termasuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles, battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar setara dengan lebih dari 28 km per liter atau memiliki tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 g/km.
Aturan Pajak Kendaraan Listrik Sesuai PP No. 74 Tahun 2021
Aturan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 merupakan perubahan atas aturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021. Adapun, perubahan aturan terhadap beberapa pasal, termasuk pada Pasal 36 menjelaskan hanya kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles yang akan dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 15% dengan DPP sebesar 0% dari total harga jual.
Sedangkan, kendaraan bermotor dengan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 15% dengan DPP sebesar 33,33% dari total harga jual. Ketentuan atas plug-in hybrid electric vehicles diatur dalam Pasal 36A, yang merupakan pasal tambahan dalam PP tersebut.
Aturan Pajak Kendaraan Listrik Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021
Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur mengenai perhitungan dasar terhadap pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, khususnya tercantum dalam Pasal 10 dan Pasal 11.
Aturan dari kedua pasal tersebut menjelaskan bahwa pajak kendaraan untuk mobil listrik hanya akan dikenakan sebesar 10% dari tarif normal yang ada. Berikut perincian pada Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021:
1. Pasal 10
- Pada ayat (1) mengatur tentang tarif PKB KBL pada kendaraan berbasis baterai ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB;
- Pada ayat (2) mengatur tentang tarif BBNKB KBL pada kendaraan berbasis baterai ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan BBNKB;
- Pada ayat (3) mengatur tentang tarif PKB dan BBNKB KBL pada kendaraan berbasis baterai yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) adalah insentif dari gubernur.
Baca juga Low Cost Green Car Mulai Dikenakan Pajak Bulan Ini
2. Pasal 11
- Pada ayat (1) dan (3) mengatur tentang tarif PKB KBL pada kendaraan angkutan umum berbasis baterai ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan PKB;
- Pada ayat (2) dan (4) mengatur tentang tarif BBNKB KBL pada kendaraan angkutan umum berbasis baterai ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dari dasar pengenaan BBNKB;
- Pada ayat (5) mengatur tentang tarif PKB dan BBNKB KBL pada kendaraan angkutan umum berbasis baterai yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) adalah insentif dari gubernur.
Aturan Pajak Kendaraan Listrik Sesuai UU HKPD
Dalam rangka mendukung peningkatan penggunaan mobil listrik, pemerintah mengupayakan berbagai strategi. Pada Desember 2021, pemerintah secara resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah untuk menstimulus pemilik mobil listrik di Indonesia.
Beberapa aturan pajak mobil listrik yang tercantum pada UU HKPD, diantaranya adalah pada Pasal 7 ayat (3d) disebutkan bahwa yang dikecualikan dari objek PKB salah satunya adalah mobil listrik. Selain itu, pada Pasal 12 ayat (3d) disebutkan bahwa yang dikecualikan dari objek BBNKB salah satunya adalah mobil listrik. Dengan demikian, mobil listrik tidak dibebankan tarif PKB dan BBNKB. Lebih lanjut, aturan pajak sesuai UU HKPD ini berlaku 3 tahun sejak terhitung tanggal diundangkannya.







