Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan tarif khusus bea masuk sebesar 0% untuk kendaraan bermotor yang diimpor dengan kondisi tidak utuh atau tidak lengkap atau Incompletely Knocked Down (IKD). Ketentuan ini telah diatur dalam PMK 13/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berlaku sejak 22 Februari 2022. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menyampaikan kebijakan ini dilakukan untuk mendorong industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Febrio pun menjelaskan, Incompletely Knocked Down (IKD) menjadi sasaran pemberian bea masuk 0% karena jenis ini memberikan manfaat yang lebih besar pada perekonomian domestik. Aturan ini dibuat dengan sasaran impor jenis IKD, karena dinilai dapat memberikan manfaat besar, mengingat komponen kendaraan yang belum lengkap dapat dipenuhi menggunakan produk dalam negeri.
Febrio menyebutkan, komponen KBLBB IKD yang belum lengkap dapat dipenuhi dengan menggunakan komponen yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari KBLBB IKD disesuaikan dengan Permenperin 27/2020 mengenai Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan TKDN KBLBB (Battery Electric Vehicle). Insentif ini diyakini dapat membuat industri KBLBB semakin berkembang, karena dapat meringankan biaya produksi serta mendorong industri untuk menghasilkan KBLBB dengan pemanfaatan barang-barang produksi dalam negeri, sehingga harga kendaraan yang diperjualbelikan semakin terjangkau bagi masyarakat.
Berikut kendaraan yang diberlakukan pemberian insentif bea masuk 0%, yakni impor bentuk IKD kendaraan bermotor listrik roda empat atau lebih, hanya dengan motor listrik berbasis baterai, untuk penggerak traktor jalan untuk semi-trailer, kemudian kendaraan bermotor untuk pengangkutan sepuluh orang penumpang atau lebih serta pengemudi.
Perkembangan industri KBLBB ini baik bagi perekonomian, dimana dapat meningkatkan investasi, peningkatan kualitas lingkungan, penghematan konsumsi energi khususnya bahan bakar minyak (BBM), dan mendorong penguasaan teknologi. Kegiatan ini diprediksi mampu menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan export hub kendaraan bermotor listrik.
Seperti yang kita ketahui, pengembangan industri KBLBB sangat berkaitan dengan pencapaian target pemerintah dalam Nationally Determined Contribution (NDC) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor energi dan transportasi yang setara dengan 38% atau 314 juta ton CO2e dari total seluruh target nasional dengan kemampuan sendiri di tahun 2030.
Hingga tahun 2022, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah insentif untuk mendorong penggunaan KBLBB. Pada konsumen langsung. Pemberian insentif diantaranya berupa PPnBM 0%, uang muka minimum 0%, pajak daerah maksimum 10%, serta tingkat bunga yang rendah. Selanjutnya, untuk industri manufaktur diberikan tax allowance, tax holiday, dan supertax deduction untuk riset dan pengembangan.









