Pemerintah Susun PP Mengatur Pajak Listrik

Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau disingkat PBJT merupakan sebuah tata nama baru dalam pajak yang ditetapkan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam rangka wacana penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 UU HKPD, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka konsultasi publik atas wacana penyusunan peraturan PBJT Listrik tersebut.

Dalam hal ini UU HKPD mengembangkan kebijakan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yakni dengan melakukan strukturisasi kembali atas jenis pajak daerah dengan mengklasifikasi ulang setidaknya 5 jenis pajak daerah menjadi 1 jenis pajak. Terkait hal tersebut sebelumnya sudah disusun dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan tata nama PPJ atau Pajak Penerangan Jalan.

Baca juga Penarikan Pajak Untuk Operasional Negara, Dari Subsidi LPG Hingga Listrik

Saat ini pemerintah masih dalam tahap penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) baru dalam merespon putusan Mahkamah Agung (MK) atas PPJ. Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) melalui Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Dana Transfer, Bhimantara Widyajala menyampaikan saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perihal pemungutan pajak atas barang dan jasa tertentu pada tenaga listrik atau singkatnya RPP PBJT-TL sedang dalam tahap penyusunan yang nantinya menggantikan PPJ.

Apabila penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai PBJT-TL telah resmi diterbitkan, maka Pemerintah Daerah (Pemda) wajib melakukan penyesuaian terhadap peraturan masing-masing daerah dengan sejalannya ketentuan baru.

Baca juga Pemerintah Siapkan Aturan Baru Bea Masuk Nol Persen untuk Kendaraan Listrik

Perlu diingat kembali bahwa Putusan MK Nomor 80/PUU-XV/2017 dimana pemungutan PPJ berdasarkan UU PDRD hanya dilakukan hingga 12 Desember 2021 atau tiga tahun sejak diterbitkannya putusan tersebut. Oleh sebab itu, penyusunan RPP PBJT-TL merupakan hal yang mendesak guna meminimalisir potetial loss bagi penerimaan masing-masing daerah.

Dalam mendukung wacana ini, DJPK sudah melaksanakan konsultasi publik dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas rancangan tersebut dan konsultasi tersebut sudah berjalan sejak awal Juli 2022 hingga pada 15 Juli 2022. Adapun, beberapa komponen yang akan diatur pada rancangan peraturan pemerintah (RPP) atas PBJT-TL, yakni :

  • Objek dan Subjek pajak
  • Wajib pajak
  • Pengenaan tarif
  • Dasar pengenaan (DPP)
  • Wilayah yang dikenakan/dipungut
  • Penggunaan hasil penerimaan
  • Tata cara pembayaran PBJT-TL.

Baca juga Peran Sektor Pertambangan Dalam Perpajakan