Peran Sektor Pertambangan Dalam Perpajakan

Indonesia adalah negara agraris dengan Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah. Dimana sektor pertanian memegang peranan penting dari keseluruhan perekonomian Indonesia yang dibuktikan dari banyaknya penduduk Indonesia yang bekerja sebagai petani. Posisi strategis yang dimiliki Indonesia menjadi peluang besar bagi masyarakat Indonesia, karena dianugerahi tanah yang subur, persediaan air melimpah, dan hasil alam yang mampu bersaing di pasar global.

Selain menjadi peluang, SDA ini akan menjadi ancaman jika Sumber Daya Manusia (SDM) tidak mampu mengelola dengan baik dan maksimal. Oleh karena itu, pemerintah bersama Kementerian Pertanian mencetuskan aturan turunan terkait pertanian yang diatur dalam keputusan dan Peraturan Menteri Keuangan.

Tidak hanya di sektor pertanian, masyarakat juga bermatapencaharian di sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan dengan memfokuskan pada hasil bumi. Pemerintah sangat mendukung kegiatan masyarakat dalam pengembangan SDA yang nantinya akan bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat domestik, hasil SDA yang di ekspor ke luar negeri dapat mendatangkan pundi-pundi penerimaan negara. Salah satu sektor yang banyak di ekspor ke luar negeri adalah hasil bumi dari sektor pertambangan. Kekayaan alam hasil pertambangan tersebut menjadi komoditas ekspor Indonesia dalam memenuhi kebutuhan bahan tambang dunia dan memperoleh keuntungan.

Baca juga Setoran Pajak Batu Bara Cs Melaju Hingga 300%!

Pertambangan merupakan kegiatan pengambilan sumber daya alam endapan yang berharga dan bernilai tinggi dari dalam perut bumi. Indonesia menjadi salah satu negara dengan potensi cadangan mineral yang tinggi seperti hasil dari kegiatan pertambangan berupa batubara, minyak dan gas bumi, bijih timah, tembaga, emas, dan lain sebagainya.

Tidak heran jika Indonesia selalu masuk ke dalam peringkat 10 besar di dunia dengan kategori negara dengan potensi cadangan mineral yang tinggi. Karena potensi dari hasil pertambangan sangat besar, sektor pertambangan berkontribusi tinggi dalam penerimaan negara, dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip berkelanjutan dalam pemanfaatan SDA sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Semua bahan galian yang terdapat dalam wilayah Indonesia adalah kekayaan nasional bangsa oleh karenanya dikuasai dan dipergunakan oleh negara sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) hingga 10 Desember 2021 mencapai Rp 70,05 triliun setara dengan 179% dari target 2021 sebesar Rp 39,1 triliun. Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara menjelaskan bahwa realisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan minerba tahun 2021 ini menjadi yang tertinggi jika dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya.

Baca juga Optimalkan Penerimaan Akhir Tahun, DJP Andalkan Pertambangan

Dimana pada tahun 2020 PNBP tercatat sebesar Rp 34,6 triliun atau naik sebesar 102,5% di tahun 2021. Selain itu produksi batu bara dalam negeri tercatat sebesar 560 ton. atau setara 89,6% dari target 625 ton. Sementara penjualan batubara mencapai 473,95 juta ton atau 75,83% dari target. Seperti yang diketahui akibat serangan Rusia Ukraina 24 Februari 2022 lalu, menyebabkan kenaikan yang tinggi terhadap harga barubara.

Sehingga, pada 7 Maret 2022 harga batubara tercatat mencapai US$ 435 per ton jika dibandingkan dengan tahun 2021 harga batubara melonjak kisaran US$ 150 per ton. Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga Mei tahun 2022 PNBP dari sektor pertambangan minerba sebesar Rp 40,42 triliun. Jumlah tersebut telah mencapai 95,41% dari target penerimaan negara yakni sebesar Rp 42,37 triliun. 70-80% penerimaan sektor pertambangan bersumber dari batubara, sisanya dari komoditas mineral.

Dalam Undang-Undang No 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 4A dijelaskan bahwa “barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya” dikategorikan sebagai non objek PPN, tetapi sejak diberlakukan UU HPP terdapat penambahan dalam aturan tersebut yakni “barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara” jadi atas pertambangan batu baru sudah tidak menjadi non objek pajak lagi.

Baca juga Izin Pertambangan: Perbedaan IUP dan IUPK

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2015 sebagai aturan turunan dari UU No. 42 Tahun 2009 mengatur tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Mineral dan Batubara. Dimana atas kegiatan pertambangan tersebut dilindungi oleh hukum dan diatur pelaksanaannya. Guna mengoptimalkan penerimaan negara, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Perpajakan dan PNBP di sektor pertambangan, sehingga secara konsisten dapat mendorong Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang lebih sehat dan efektif.

Sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 3 Tahun 2020 terkait perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 169A jika rezim kontrak perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara berakhir dapat diperpanjang menjadi rezim izin. Adanya kepastian hukum tersebut diharapkan mempermudah pelaku usaha sektor pertambangan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dengan adanya pertumbuhan positif terhadap penerimaan negara, diyakini dapat membantu dan mendorong perekonomian masyarakat Indonesia. Dimana pada tahun 2021 PNBP sektor pertambangan tembus 179% dari target 2021 sebesar Rp 39,1 triliun. Pemerintah menerbitkan UU No. 3 Tahun 2020 terikat perubahan UU pertambangan minerba, sebagai upaya optimalisasi peran perpajakan dalam sektor pertambangan.