Low Cost Green Car Mulai Dikenakan Pajak Bulan Ini

Skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang awalnya dibagi berdasarkan jenis sedan atau non sedan, kapasitas mesin hingga sistem gerak, akan dilakukan perubahan oleh pemerintah. PPnBM bakal diubah berdasarkan emisi gas buang.

Kebijakan perubahan skema PPnBM tersebut akan berlaku mulai tanggal 16 Oktober nanti dan diprediksi akan membuat sejumlah mobil mengalami kenaikan harga.

Belum lagi, kenaikan harga mobil baru sudah mulai dirasakan oleh masyarakat sejak awal bulan ini. Hal itu karena, kebijakan relaksasi PPnBM 100% sudah tidak berlaku lagi sejak akhir bulan lalu.

Mulai bulan ini kebijakan relaksasi PPnBM hanya sebesar 25%. Perubahan kebijakan relaksasi mengakibatkan munculnya kemungkinan turunnya minat masyarakat untuk membeli mobil baru. Tetapi, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) tidak begitu khawatir akan hal tersebut.

“Kebijakannya apply terhadap kebijakan pajak yang berlaku, harusnya sama jadi nggak ada kejutan. Misal 25% terhadap pajak yang berlaku kan sama,” tutur Sekjen Gaikindo Kukuh Kumara.

Sudah dari lama Gaikindo melakukan kajian terkait calon kebijakan itu. Gaikindo menganggap setidaknya terdapat tiga parameter yang menjadi acuan pemerintah dalam menerapkan kebijakan ini.

“Harapannya penerimaan pemerintah meningkat dari pajak kendaraan bermotor, kedua industri mengalami kontraksi, artinya masih bisa tumbuh. Ketiga terjadi penurunan emisi gas buang. Ketiga itu sudah dirumuskan dengan PP 73/2019 yang akan diberlakukan 16 Oktober 2021. Jadi kita sudah punya gambaran apa yang akan dilaksanakan dengan format yang ada,” kata Kukuh.

Dengan diberlakukannya kebijakan pajak baru ini, mobil sejenis low cost geen car (LCGC) juga bakal dikenakan pajak. Padahal sebelum diberlakukannya kebijakan ini, mobil kategori ini dibebaskan dari pajak alias 0%. Lewat kebijakan baru ini, ada kemungkinan low cost green car (LCGC) akan dikenakan pajak sebesar 3%. Walaupun begitu, menurut Kukuh, LCGC bakal tetap menarik banyak peminat.

“Kalau mobil harga Rp 120 juta – Rp 150 juta naik sekitar Rp 3 juta – Rp 4 juta, harusnya nggak begitu berdampak. Pemain atau pelaku yang punya LCGC sudah tau bahwa dengan penerapan skema pajak baru, ada kenaikan sekitar 3%. Masih di sekitaran 19%-21% market share,” ungkap Kukuh.

Beberapa perusahaan juga sudah mulai mengantisipasi pengenaan pajak LCGC ini. PT Toyota Astra Motor (TAM) mengaku, bahwa mereka tengah melakukan persiapan penyesuaian harga untuk dua produk LCGCnya, yaitu Toyota Agya dan Calya. Direktur Pemasaran PT TAM, Anton Jimmi Suwandy mengatakan, “Kami masih pelajari soal pengenaan pajak ini. Kami rasa saat ini pasar LCGC masih cukup baik khususnya di tahun ini,”.

 

Baca juga Skema Pajak Mobil Listrik Dirombak