Skema Pajak Mobil Listrik Dirombak

Mobil listrik merupakan salah satu hal yang sedang hangat belakangan ini. Industri otomotif khususnya mobil sedang bertransisi dari kendaraan motor berbahan bakar gas, menjadi kendaraan motor berbahan bakar listrik. Banyak masyarakat yang mulai melakukan pembelian dan menggunakan sebuah mobil listrik sebagai kendaraan sehari-hari.

Mobil listrik sendiri memiliki peraturan perpajakannya tersendiri. Pada pertengahan bulan Juli lau, peraturan terkait tarif pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diubah oleh pemerintah untuk kendaraan bermotor. Sekarang mobil listrik juga dapat menikmati tarif PPnBM sebesar 0%. Hal tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021 terkait barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

Perubahan aturan ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah untuk mengakselerasi penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor, tertulis dalam pertimbangan Peraturan Pemerinta. Pemerintah melakukan revisi pada 2 pasal, yaitu pasal 26 dan pasal 27.

Disebutkan pada pasal 26 bahwa tarif yang diberlakukan adalah 15% dengan dasar pengenaan pajak 40% dari harga jual kendaraan bermotor. Kendaraan motor yang dimaksud adalah kendaraan yang menggunakan teknologi full hybrid dan memiliki kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc.

Dituliskan pada pasal selanjutnya, kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak 46 2/3% (empat puluh enam dua per tiga persen) dari Harga Jual adalah kendaraan yang berteknologi full hybrid yang memiliki kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc.

Revisi juga dilakukan oleh pemerintah pada pasal 36, terkait kendaraan bermoto yang memanfaatkan teknologi battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles. Besaran tarifnya adalah 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0% dari harga juga. Terdapat juga sebuah syarat tambahan berupa konsumsi bahan bakar setara dengan lebih dari 28 km per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per km-nya.

Tercantum dalam Pasal 36 A, bagi kendaraan bermoto yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 km per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer, dikenakan tarif sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 33 1/3% dari harga jual.

Dasar pengenaan pajak yang dimaksud tidak berlaku dalam hal realisasi investasi minimal sebesar Rp 5 triliun pada industri kendaraan bermotor yang memanfaatkan teknologi battery electric vehicles.

Aturan ini sendiri sudah ditekan oleh Jokowi pada 2 Juli 2021 lalu, serta diundangkan pada tanggal yang sama. Tetapi, aturan ini baru akan mulai berlaku pada 16 Oktober 2021.