Perkembangan kendaraan elektrifikasi di Indonesia terus meningkat, mulai dari mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV) hingga kendaraan hybrid (Hybrid Electric Vehicle/HEV). Namun, mana yang pajaknya lebih murah?
Untuk menjawabnya, artikel ini akan membantu Anda membuat perhitungan dengan membandingkan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah, baik untuk kendaraan listrik maupun hybrid.
Mobil Listrik Dapat Insentif Pajak Lebih Besar
Mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV) saat ini menjadi segmen yang paling banyak memperoleh insentif fiskal. Lewat PMK No. 12 Tahun 2025, pemerintah memberikan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) yang berlaku untuk transaksi Januari–Desember 2025.
1. PPN DTP Mobil Listrik 2025
Insentif PPN diberikan untuk kendaraan listrik berbasis baterai roda empat dan bus listrik tertentu. Namun, fasilitas ini hanya diberikan kepada kendaraan yang memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yaitu:
- Mobil listrik TKDN ≥ 40% → mendapatkan PPN DTP sebesar 10% dari harga jual.
- Bus listrik TKDN ≥ 40% → mendapatkan PPN DTP 10%.
- Bus listrik TKDN ≥ 20% hingga < 40% → PPN DTP 5%.
2. Pembebasan Pajak Daerah
Selain PPN, BEV juga dibebaskan dari pajak kendaraan daerah, yaitu:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Tanpa PKB dan BBNKB, beban pajak tahunan dan biaya kepemilikan kendaraan listrik menjadi jauh lebih rendah dibandingkan kendaraan lainnya.
3. Bea Masuk Lebih Ringan untuk BEV Impor
Dalam skema tes pasar, BEV impor masih menikmati pembebasan bea masuk hingga 50%, sehingga tarifnya turun dari 77% menjadi sekitar 12%. Ini membuat harga jual BEV impor menjadi lebih kompetitif di pasar.
Baca Juga: PMK 12/2025: Ketentuan Insentif Pajak Mobil Listrik dan Hybrid 2025
Bagaimana dengan Mobil Hybrid?
Berbeda dengan mobil listrik murni, kendaraan hybrid masih menanggung sebagian besar pajak dengan tarif normal. Kendati demikian, pemerintah tetap memberikan dukungan melalui PPnBM DTP.
1. PPnBM DTP Mobil Hybrid 2025
Berdasarkan PMK No. 12 Tahun 2025, kendaraan hybrid yang termasuk kategori Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) mendapatkan insentif PPnBM sebesar 3%.
Jenis kendaraan yang masuk kategori ini meliputi:
- Full hybrid
- Mild hybrid
- Plug-in hybrid
Insentif ini memang terbilang kecil dibandingkan insentif untuk BEV, namun tetap membantu menurunkan harga kendaraan hybrid di pasaran. Agar berhak atas insentif PPnBM:
- Perusahaan harus memiliki surat penetapan perusahaan LCEV dari Kemenperin.
- Model kendaraan juga harus mendapatkan surat penetapan kendaraan emisi karbon rendah, sesuai ketentuan PP No. 73 Tahun 2019 dan PP No. 74 Tahun 2021.
- Kemenperin kemudian mengirim daftar perusahaan dan model yang memenuhi syarat ke Kemenkeu untuk proses insentif.
2. Pajak Lain untuk Kendaraan Hybrid Masih Berlaku Normal
Di luar PPnBM 3%, seluruh pajak berikut tetap dikenakan:
- PPN (tanpa DTP)
- BBNKB dengan tarif normal
- PKB dengan tarif normal
- Opsen pajak daerah
Baca Juga: Dapat Insentif, Begini Perhitungan PKB dan BBNKB Mobil Listrik Terbaru
Mengapa Insentifnya Berbeda?
Pemerintah memberikan insentif lebih besar kepada kendaraan listrik murni karena BEV dianggap sebagai teknologi dengan reduksi emisi paling tinggi. Namun, sejumlah ekonom menilai perlakuan fiskal ini belum seimbang.
Terutama, karena kendaraan hybrid juga memiliki kontribusi besar dalam pengurangan emisi dan sudah mulai banyak diproduksi di dalam negeri. Peneliti senior LPEM FEB UI, Riyanto, menilai insentif untuk hybrid masih belum fair jika dilihat dari aspek reduksi emisi dan pemenuhan komponen lokal.
“Segmen ini perlu diberikan kebijakan yang lebih fair dengan basis reduksi emisi dan TKDN. Insentif untuk HEV saat ini belum fair,” jelasnya, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (25/11/2025).
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini sedang menyiapkan usulan insentif baru untuk industri otomotif pada 2026. Jika usulan tersebut mencakup kendaraan hybrid, beban pajaknya bisa menjadi lebih ringan.
Selain itu, produsen otomotif diprediksi akan merilis lebih banyak model hybrid di berbagai segmen, sehingga pilihan konsumen akan semakin beragam.
Jadi, Mana yang Pajaknya Lebih Murah?
Jika dibandingkan secara langsung, mobil listrik murni (BEV) jelas memiliki pajak yang jauh lebih murah berkat beragam insentif yang diberikan pemerintah, mulai dari bea masuk, PKB, BBNKB, hingga PPnBM.
Sementara itu, mobil hybrid (HEV) masih membayar hampir seluruh jenis pajak kendaraan dengan tarif normal, sehingga total beban pajaknya lebih tinggi dibandingkan BEV.
Namun, peta persaingan ini dapat berubah bila pemerintah benar-benar meninjau kembali kebijakan insentif untuk hybrid pada tahun mendatang.









