Pemerintah Indonesia terus berupaya mempercepat transisi energi bersih dengan mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Salah satu langkah strategisnya adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 12 Tahun 2025, yang memberikan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk kendaraan listrik berbasis baterai roda empat serta kendaraan rendah emisi karbon tertentu (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV).

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan serta mendukung industri otomotif dalam negeri yang berbasis pada komponen lokal. Insentif pajak tersebut meliputi:

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP untuk mobil listrik roda empat dan bus listrik tertentu.
  2. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan LCEV, seperti mobil hybrid (full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid).

Dengan berlakunya kebijakan ini, harga kendaraan listrik dan hybrid diharapkan lebih terjangkau, sehingga mampu menarik minat masyarakat luas dan mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan.

 

Jenis Insentif Pajak Kendaraan Listrik 2025

 

1. PPN DTP Mobil Listrik 2025

Salah satu insentif utama dalam PMK No. 12 Tahun 2025 adalah PPN DTP untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL berbasis baterai). PPN DTP ini berlaku untuk transaksi masa pajak Januari hingga Desember 2025.

 

Syarat TKDN Insentif Mobil Listrik 2025

Mobil dan bus listrik yang berhak atas insentif ini harus memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang telah ditetapkan oleh Menteri Perindustrian. Berikut rincian kriteria TKDN:

  1. Mobil listrik roda empat harus memiliki TKDN minimal 40%.
  2. Bus listrik terbagi dalam dua kategori: 
  • TKDN minimal 40%, mendapatkan insentif PPN sebesar 10% dari harga jual.
  • TKDN antara 20% hingga kurang dari 40%, mendapatkan insentif PPN sebesar 5% dari harga jual.

Insentif ini diberikan agar produsen kendaraan listrik dalam negeri dapat meningkatkan kandungan lokal dalam produksinya, sehingga mendorong pertumbuhan industri otomotif lokal.

 

Cara Mendapatkan Insentif PPN Mobil Listrik 2025

Pengusaha kena pajak (PKP) yang menjual kendaraan listrik harus mengikuti beberapa ketentuan agar dapat memanfaatkan insentif PPN DTP, antara lain:

  1. Menerbitkan faktur pajak terpisah, dengan kode transaksi tertentu:
    • Untuk insentif 10%, faktur harus terdiri dari dua bagian:
      • 2/12 dari harga jual tidak mendapatkan PPN DTP (kode transaksi 01).
      • 10/12 dari harga jual mendapatkan PPN DTP (kode transaksi 07).
    • Untuk insentif 5%, faktur juga terdiri dari dua bagian:
      • 7/12 dari harga jual tidak mendapatkan PPN DTP (kode transaksi 01).
      • 5/12 dari harga jual mendapatkan PPN DTP (kode transaksi 07).
  2. Laporan realisasi faktur pajak harus disampaikan paling lambat 31 Januari 2026, agar tetap diakui sebagai transaksi yang berhak atas insentif pajak.

Jika ketentuan ini tidak dipenuhi, insentif PPN DTP tidak akan berlaku, dan pajak akan menjadi tanggungan penuh dari pihak penjual.

 

Baca Juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Insentif PPN Rumah 2025

 

2. PPnBM DTP Mobil Hybrid 2025

Selain PPN, pemerintah juga memberikan insentif berupa PPnBM DTP untuk kendaraan rendah emisi karbon atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV), khususnya yang menggunakan teknologi hybrid. Kendaraan yang mendapatkan insentif ini meliputi:

  1. Full Hybrid
  2. Mild Hybrid
  3. Plug-in Hybrid

Besar insentif yang diberikan adalah 3% dari harga jual kendaraan. Insentif ini diharapkan dapat menurunkan harga kendaraan hybrid, sehingga lebih terjangkau bagi konsumen.

 

Syarat Mendapatkan Insentif PPnBM Mobil Hybrid 2025

Untuk mendapatkan insentif PPnBM DTP, kendaraan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2019 yang telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2021. Persyaratan tersebut meliputi:

  1. Surat penetapan perusahaan kendaraan bermotor emisi karbon rendah, yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.
  2. Surat penetapan kendaraan emisi karbon rendah, yang menyatakan bahwa kendaraan memenuhi kriteria sebagai LCEV.

Setelah itu, Kementerian Perindustrian akan menyampaikan daftar perusahaan dan kendaraan yang memenuhi syarat kepada Kementerian Keuangan untuk memproses insentif lebih lanjut.

 

Cara Mendapatkan PPnBM Mobil Hybrid 2025

PKP yang ingin memanfaatkan insentif PPnBM harus mengikuti prosedur sebagai berikut:

  1. Membuat faktur pajak terpisah untuk kendaraan yang mendapatkan insentif PPnBM.
  2. Faktur pajak harus mencantumkan:
  • Kode transaksi 01 untuk menunjukkan bahwa kendaraan tersebut mendapatkan PPnBM DTP.
  • Informasi lengkap mengenai kendaraan, seperti merek, tipe, varian, dan nomor rangka.
  • Keterangan “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR … TAHUN 2025”.

 

Insentif PPnBM ini berlaku untuk transaksi dari Januari hingga Desember 2025, dengan masa pelaporan yang harus selesai sebelum 31 Januari 2026. Jika tidak memenuhi tenggat waktu pelaporan, insentif PPnBM akan dibatalkan, dan pajak akan menjadi tanggung jawab PKP sesuai tarif normal.

 

Baca Juga: PMK 11/2025: Perubahan Besar DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

 

Contoh Perhitungan Insentif PPN dan PPnBM Mobil Listrik – Hybrid 2025

Contoh 1 (PPN DTP)

Tuan Rizal membeli KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dari Dealer Y dengan harga Rp300.000.000 pada bulan Januari 2025. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 40% dan masuk dalam penetapan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Ketentuan:

1. Pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu oleh Tuan Rizal dapat memanfaatkan PPN DTP sebesar 10% dari harga jual berdasarkan PMK 12/2025.

2. Dealer Y menerbitkan 2 Faktur Pajak, dengan ketentuan:

a. Memungut PPN kepada Tuan Rizal dan membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian 2/12 dari Harga Jual yang tidak mendapatkan PPN DTP yaitu:

  • Harga Jual = 2/12 × Rp300.000.000 = Rp50.000.000
  • Mencantumkan Nilai Harga Jual pada kolom “Harga Jual/Penggantian” sebesar Rp50.000.000
  • PPN = 12% × Rp50.000.000,00 = Rp6.000.000

b. Membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 10/12 dari Harga Jual yang mendapatkan PPN DTP yaitu:

  • Harga Jual = 10/12 × Rp300.000.000 = Rp250.000.000​
  • Mencantumkan Nilai Harga Jual pada kolom “Harga Jual/Penggantian” sebesar Rp250.000.000
  • PPN = 12% × Rp250.000.000 = Rp30.000.000

c. Mencantumkan keterangan pada kolom “Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak” yang memuat paling sedikit informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan. Contoh: AKASHA#NR123#LUXURY#12345678901234567#

d. Mencantumkan keterangan berupa “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR … TAHUN 2025”.
e. Kedua Faktur Pajak tersebut harus dilaporkan pada surat pemberitahuan masa PPN pada Masa Pajak yang sama.

 

Contoh 2 (PPnBM DTP)

Pabrikan PT Z melakukan penyerahan kepada PT M berupa kendaraan bermotor roda empat full hybrid dengan konsumsi bahan bakar 24 kilometer per liter dengan kapasitas isi silinder 1.500 cc. Harga jual kendaraan tersebut adalah sebesar Rp300.000.000. PT Z telah ditetapkan sebagai perusahaan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah dan jenis kendaraan tersebut telah ditetapkan sebagai kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah.

Ketentuan:

1. Penyerahan LCEV tertentu dari pabrikan PT Z kepada PT M dapat memanfaatkan PPnBM DTP 3% dari harga jual berdasarkan PMK 12/2025.

2. Kendaraan roda empat full hybrid yang diserahkan oleh pabrikan PT Z termasuk kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 40% dari Harga Jual.

3. Penghitungan PPnBM:

  1. Harga Jual: Rp300.000.000
  2. PPn Terutang: (Tarif PPn × Harga Jual)
    = 12% × Rp300.000.000
    = Rp36.000.000
  3. PPnBM Terutang: (Tarif PPnBM × (DPP PPnBM × Harga Jual))
    = 15% × (40% × Rp300.000.000)
    = 15% × Rp120.000.000
    = Rp18.000.000
  4. PPnBM DTP: (Besaran PPnBM DTP × Harga Jual)
    = 3% × Rp300.000.000
    = Rp9.000.000
  5. PPnBM: (PPnBM Terutang – PPnBM DTP)
    = Rp18.000.000 – Rp9.000.000
    = Rp9.000.000
  6. Harga Penjualan oleh Pabrikan: (Harga Jual + PPN Terutang + PPnBM)
    = Rp300.000.000 + Rp36.000.000 + Rp9.000.000
    = Rp345.000.000

 

4. PT Z selaku pabrikan menerbitkan Faktur Pajak dengan ketentuan:

  1. Memungut PPN sebesar Rp36.000.000 dan PPnBM sebesar Rp9.000.000) kepada PT M.
  2. PT Z mencantumkan keterangan pada kolom “Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak” yang memuat paling sedikit informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan. Contoh: AKASHA#NR123#LUXURY#12345678901234567#
  3. Mencantumkan keterangan berupa “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR … TAHUN 2025”.
  4. Faktur Pajak tersebut harus dilaporkan pada surat pemberitahuan masa PPN pada Masa Pajak yang sama.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News