Untuk menyesuaikan penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain dan PPN besaran tertentu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi pedoman bagi wajib pajak dalam menghindari ketidaksesuaian akibat kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025.

 

Aturan ini menggantikan dan merevisi berbagai PMK terdahulu yang mengatur DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu untuk berbagai sektor industri, guna memberikan kepastian hukum dalam penghitungan pajak.

 

Tujuan Diterbitkannya PMK 11/2025

 

PMK 11/2025 hadir untuk memastikan bahwa barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu tetap dikenakan tarif PPN yang sesuai dengan peraturan khusus dan tidak otomatis naik akibat perubahan tarif umum PPN. Jika tanpa penyesuaian ini, PPN atas BKP dan JKP yang selama ini menggunakan metode nilai lain atau besaran tertentu bisa mengalami kenaikan signifikan.

 

Dengan adanya PMK ini, sistem penghitungan PPN tetap selaras dengan kebijakan fiskal terbaru, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha agar tidak mengalami lonjakan pajak yang dapat berdampak pada keberlanjutan usaha mereka.

 

Regulasi yang Direvisi dalam PMK 11/2025

 

1. PMK Terkait DPP Nilai Lain yang Direvisi

 

Regulasi yang mengalami perubahan terkait Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain meliputi:

 

a. PMK 75/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (terakhir direvisi oleh PMK 121/2015). 

b. PMK 102/2011 tentang Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean. 

c. PMK 6/2021 tentang Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.

 d. PMK 173/2021 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pengadministrasian PPN di Kawasan Perdagangan Bebas. 

e. PMK 62/2022 tentang Penyerahan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu. 

f. PMK 63/2022 tentang Penyerahan Hasil Tembakau. 

g. PMK 66/2022 tentang Penyerahan Pupuk Bersubsidi. 

h. PMK 79/2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi.

 

Baca juga: Selengkapnya Tentang DPP Nilai Lain dalam PPN

 

2. PMK Terkait PPN Besaran Tertentu yang Direvisi

 

Berikut daftar regulasi yang mengalami perubahan terkait PPN besaran tertentu:

 

a. PMK 62/2022 tentang Penyerahan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu. 

b. PMK 64/2022 tentang Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu. 

c. PMK 65/2022 tentang Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. 

d. PMK 71/2022 tentang Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. 

e. PMK 41/2023 tentang Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur. 

f. PMK 48/2023 tentang Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan dan Batu Permata. 

g. PMK 81/2024 tentang Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

 

Perubahan Utama dalam PMK 11/2025

 

1. Pengaturan Ulang DPP Nilai Lain untuk BKP/JKP Tertentu

 

PMK 11/2025 memastikan bahwa beberapa sektor tetap menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain yang telah diatur sebelumnya agar tidak terkena dampak langsung dari kenaikan tarif PPN.

 

Sebagai contoh:

 

  • Film cerita impor tetap dikenakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari perkiraan hasil rata-rata per judul film.
  • Penyerahan LPG tertentu tetap dihitung berdasarkan (11/12) x Harga Jual Eceran.

 

2. Penyesuaian PPN Besaran Tertentu

 

Barang dan jasa tertentu tetap dikenakan PPN besaran tertentu, yang nilainya tidak berubah meskipun tarif PPN umum naik menjadi 12%.

 

Baca juga: Panduan Lengkap Pengisian Faktur Pajak pada e-Faktur 4.0 untuk PKP Tertentu

 

Contohnya:

 

  • Hasil tembakau dikenakan PPN sebesar 9,9% dari harga jual eceran.
  • Kendaraan bermotor bekas dikenakan PPN sebesar 1,1% dari harga jual.
  • Jasa agen asuransi dan pialang asuransi dikenakan PPN sebesar 10% x 11/12 dari tarif PPN yang berlaku.

 

Dengan mekanisme ini, pelaku usaha di sektor-sektor tersebut tidak perlu melakukan penyesuaian besar terhadap sistem perpajakannya.

 

Berlaku Secara Retroaktif

 

PMK 11/2025 mulai berlaku 4 Februari 2025. Namun, transaksi yang terjadi antara 1 Januari 2025 hingga sebelum tanggal berlakunya PMK ini tetap harus mengikuti ketentuan dalam PMK 11/2025.

 

Artinya, meskipun transaksi dilakukan sebelum tanggal diundangkannya PMK ini, penghitungan PPN harus mengacu pada metode yang telah diperbarui. Hal ini bertujuan untuk mencegah ketidaksesuaian perhitungan pajak akibat perubahan regulasi.

 

Dapat disimpulkan bahwa PMK 11 Tahun 2025 menjadi peraturan kunci dalam sistem perpajakan nasional untuk memastikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang selama ini menggunakan DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu.

 

Dengan diterbitkannya regulasi ini, pemerintah menyesuaikan sistem penghitungan PPN agar tetap konsisten dengan kebijakan fiskal terbaru, terutama dalam menghadapi kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025.

 

Penerapan aturan ini memiliki dampak langsung terhadap berbagai sektor ekonomi, seperti penjualan LPG, kendaraan bermotor bekas, hasil tembakau, emas perhiasan, hingga transaksi aset kripto. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami perubahan ini dengan baik agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat sesuai regulasi yang berlaku.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News