Panduan Lengkap Pengisian Faktur Pajak pada e-Faktur 4.0 untuk PKP Tertentu

Untuk mempermudah proses administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan transparansi dalam penerbitan faktur pajak di masa transisi Coretax, DJP membuka kembali akses saluran e-Faktur Desktop pembuatan faktur pajak. Sistem ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan administrasi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yang telah ditunjuk. Selain itu, DJP memberikan pilihan kepada PKP tertentu untuk kembali menggunakan e-Faktur Desktop, meskipun sifatnya opsional.

Bagi PKP yang telah mengintegrasikan sistem internalnya, Coretax tetap menjadi solusi utama untuk pengelolaan faktur pajak. Namun, pelaporan SPT Masa PPN tetap harus dilakukan melalui portal Coretax, terlepas dari platform pembuatan faktur pajak yang digunakan. Artikel ini akan membahas secara rinci langkah-langkah pengisian faktur pajak, hingga proses penyesuaian manual Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Dasar Pengisian Faktur Pajak: Apa yang Berubah?

PKP tertentu yang ditunjuk DJP diwajibkan untuk melakukan pengisian faktur pajak dengan aturan baru yang lebih spesifik. Salah satu perubahan utama adalah perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk barang tertentu yang memerlukan penyesuaian manual sesuai dengan kategori barang atau jasa yang diserahkan. Untuk penyerahan barang selain yang tergolong mewah atau jasa kena pajak, DPP dihitung dengan rumus:

DPP = 11/12 × Total Harga Jual, Penggantian, atau Impor

Adapun nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang dihitung menggunakan rumus:

PPN = 12% × DPP

Langkah ini diambil untuk memastikan penyerahan barang atau jasa yang diatur dalam PMK 131 Tahun 2024 dapat dihitung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyesuaian manual ini sangat penting untuk menjaga akurasi pelaporan faktur pajak di sistem e-Faktur.

Baca juga: Ketahui Proses Retur Faktur Pajak untuk Transaksi Sebelum 2025

Langkah-Langkah Pengisian Faktur Pajak

  1. Masukkan Informasi Barang atau Jasa: Input data transaksi meliputi kode barang/jasa, harga satuan, jumlah barang, dan harga total.
  2. Ubah DPP Secara Manual: Sesuaikan DPP dengan menggunakan rumus 11/12 untuk kategori barang atau jasa yang tidak termasuk barang mewah.
  3. Hitung Nilai PPN: Kalikan nilai DPP yang sudah disesuaikan dengan tarif PPN sebesar 12%.
  4. Unggah Faktur Pajak ke DJP: Setelah semua data diisi dengan benar, faktur pajak harus diunggah melalui sistem e-Faktur 4.0.

Contoh Kasus: Penyerahan BKP Tergolong Mewah

Pada tanggal 20 Januari 2025, PT ABC, sebuah PKP, melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc kepada PT DEF dengan harga jual Rp300.000.000 (belum termasuk PPN). Berdasarkan PMK 131 Tahun 2024, barang ini termasuk dalam kategori BKP tergolong mewah. Oleh karena itu, perhitungan PPN dilakukan dengan tarif 12% dari harga jual.

  • Harga Jual: Rp300.000.000
  • Dasar Pengenaan Pajak: Rp300.000.000
  • PPN Terutang: Rp36.000.000 (12% × Rp300.000.000)

PT ABC wajib menyesuaikan nilai PPN ini dan mencantumkannya dalam faktur pajak sebelum diunggah ke DJP. Penyesuaian ini memastikan faktur pajak yang diajukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Contoh Kasus: Penyerahan BKP Selain Mewah dan JKP

Pada tanggal 21 Januari 2025, PT GHI, yang juga merupakan PKP, menyerahkan barang berupa komputer kepada PT JKL dengan harga jual Rp12.000.000 (belum termasuk PPN). Karena barang ini tidak tergolong mewah, DPP dihitung menggunakan rumus 11/12 dari harga jual.

  • Harga Jual: Rp12.000.000
  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Rp11.000.000 (11/12 × Rp12.000.000)
  • PPN Terutang: Rp1.320.000 (12% × Rp11.000.000)

Setelah perhitungan dilakukan, PT GHI wajib mengunggah faktur pajak dengan rincian ini ke DJP menggunakan sistem e-Faktur 4.0.

Pentingnya Penyesuaian Manual pada e-Faktur 4.0

Salah satu tantangan utama dalam penerapan e-Faktur 4.0 adalah kebutuhan penyesuaian manual dalam pengisian DPP dan PPN terutang. Penyesuaian ini penting untuk memastikan akurasi data yang dilaporkan, terutama bagi PKP yang menyerahkan barang atau jasa dengan skema perhitungan nilai lain.

Kesalahan dalam pengisian dapat menyebabkan faktur pajak ditolak oleh DJP atau memerlukan revisi tambahan. Oleh karena itu, PKP disarankan untuk memahami aturan ini secara mendalam dan mengikuti pelatihan yang disediakan oleh DJP.

Baca juga: Mengatasi Permasalahan Unregistered Jar2Exe Pada e-Faktur 4.0

Kesimpulan dan Rekomendasi

Implementasi e-Faktur 4.0 merupakan langkah maju dalam modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Meskipun menghadirkan tantangan baru, sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan akurasi pelaporan pajak.

Bagi PKP tertentu yang ditunjuk, penting untuk memahami aturan pengisian faktur pajak secara komprehensif. Selain itu, disarankan untuk:

  1. Mengikuti sosialisasi atau pelatihan yang diadakan oleh DJP.
  2. Mempelajari PMK 131 Tahun 2024 dan aturan terkait.
  3. Menggunakan masa transisi ini untuk menguji dan menyesuaikan proses pelaporan pajak.

Dengan langkah-langkah ini, PKP dapat memanfaatkan pembukaan akses e-Faktur 4.0 secara maksimal dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News