Pemerintah terus mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah pemberian insentif fiskal, termasuk keringanan pajak impor serta pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik hingga Desember 2025.
Secara normal, mobil listrik impor utuh atau Completely Built-Up (CBU) seperti BYD, VinFast, Geely, hingga AION akan dikenai pajak kumulatif hingga 77%. Adapun perinciannya sebagai berikut:
- Bea masuk: 50%
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): 15%
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 12%
Namun, berkat insentif pemerintah, bea masuk dan PPnBM ditanggung negara bagi produsen yang berkomitmen investasi di Indonesia. Artinya, konsumen hanya menanggung PPN 12%. Dengan begitu, terjadi keringanan pajak sekitar 65%.
Kebijakan ini berlaku hingga Desember 2025. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa izin impor CBU dengan manfaat insentif tidak akan diperpanjang setelah tenggat tersebut.
Baca Juga: PPnBM DTP Mobil Listrik 2025: Insentif Berlanjut, Simak Aturan Terbarunya!
PKB dan BBNKB Gratis Mulai 2025
Selain insentif impor, pemerintah juga menyiapkan keringanan pajak daerah. Merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari pengenaan PKB dan BBNKB.
Ketentuan ini berlaku efektif mulai 5 Januari 2025, atau tiga tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Dengan aturan baru, pemilik kendaraan listrik tidak lagi membayar PKB maupun BBNKB.
Bunyi Pasal Penting:
- Pasal 7 ayat (3) huruf d UU HKPD: kepemilikan kendaraan berbasis energi terbarukan dikecualikan dari PKB.
- Pasal 12 ayat (3) huruf d UU HKPD: kepemilikan kendaraan berbasis energi terbarukan dikecualikan dari BBNKB.
Aturan ini kemudian dipertegas lewat Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
Contoh Perhitungan PKB dan BBNKB Mobil Listrik
Misalnya, seseorang membeli mobil listrik dengan harga Rp500.000.000.
- PKB = Harga Kendaraan × Tarif PKB = Rp500.000.000 × 0% = Rp0
- BBNKB = Harga Kendaraan × Tarif BBNKB = Rp500.000.000 × 0% = Rp0
Dengan skema baru, pemilik mobil listrik tidak perlu membayar PKB maupun BBNKB. Bandingkan dengan kendaraan konvensional yang umumnya dikenakan PKB 1,5–2% per tahun dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan BBNKB 10–12,5% saat balik nama.
Baca Juga: PMK 12/2025: Ketentuan Insentif Pajak Mobil Listrik dan Hybrid 2025
Hemat Pajak dan Dorong Adopsi EV
Selama ini, kendaraan listrik memang sudah mendapatkan keringanan PKB, misalnya hanya 10–30% dari dasar pengenaan pajak. Contohnya, Wuling Air EV keluaran 2022 dikenakan PKB hanya Rp388.500. Namun, mulai 2025, beban tersebut akan benar-benar dihapus.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB ini diharapkan dapat:
- Meningkatkan minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik,
- Menekan emisi karbon penyebab polusi, dan
- Membuka pasar kendaraan ramah lingkungan yang lebih kompetitif.
Kesimpulan
Dengan kombinasi insentif impor hingga pembebasan PKB dan BBNKB, kendaraan listrik kini tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga ramah di kantong. Mulai 2025, pemilik mobil listrik tak perlu lagi mengeluarkan biaya pajak kendaraan tahunan maupun balik nama.
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong transisi energi bersih sekaligus memperluas ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.









