Pemerintah Bebaskan Dana Pensiun dari Pajak Minimum Global

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah penting dengan menerapkan kebijakan pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Langkah ini dirancang untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional melalui pengenaan tarif pajak minimum sebesar 15%. Kebijakan ini merupakan bagian dari kesepakatan internasional yang digagas oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) guna menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil.

 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Dalam regulasi ini, beberapa entitas tertentu mendapatkan pengecualian dari kewajiban pajak minimum, termasuk entitas dana pensiun.

 

Ketentuan Mengenai Dana Pensiun

Pasal 3 Ayat 1 PMK 136/2024 mengatur bahwa entitas dana pensiun termasuk dalam daftar kelompok yang tidak dikenakan pajak minimum global. Sesuai Pasal 3 Ayat 5, entitas dana pensiun ini didefinisikan sebagai badan yang dibentuk di yurisdiksi tertentu untuk secara eksklusif atau hampir eksklusif mengelola manfaat pensiun serta manfaat tambahan atau insidental bagi individu yang diatur oleh negara terkait.

 

Selain itu, dana pensiun yang memenuhi syarat pengecualian juga mencakup badan yang dijamin atau dilindungi oleh regulasi nasional. Dana ini didukung oleh aset yang dimiliki melalui perjanjian fidusia untuk memastikan kewajiban pensiun tetap terpenuhi, bahkan jika grup perusahaan multinasional (grup PMN) terkait mengalami kebangkrutan. Entitas jasa pensiun juga termasuk dalam kategori yang dikecualikan.

 

Baca juga: Memahami Perpres 63/2024 dan Pengaruhnya Terhadap Hubungan Dengan Negara Lain

 

 

Entitas Lain yang Dikecualikan

Selain entitas dana pensiun, pemerintah juga mengecualikan beberapa kategori entitas lain dari penerapan pajak minimum global. Entitas tersebut meliputi:

  1. Badan pemerintah.
  2. Organisasi internasional.
  3. Organisasi nirlaba.
  4. Entitas dana investasi yang merupakan entitas induk utama.
  5. Entitas dana investasi real estate (real estate investment vehicle) yang juga merupakan entitas induk utama.

 

Penerapan Pajak bagi Entitas yang Tidak Dikecualikan

Sementara itu, entitas yang tidak termasuk dalam kategori pengecualian akan dikenai pajak minimum global. Aturan ini berlaku bagi grup perusahaan multinasional yang memiliki setidaknya satu korporasi atau bentuk usaha tetap di luar yurisdiksi negara induknya. Persyaratan lainnya adalah grup perusahaan tersebut harus memiliki peredaran bruto tahunan minimal 750 juta euro atau sekitar Rp12,6 triliun, dengan asumsi kurs Rp16.800 per euro.

 

Komitmen Global dalam Penerapan Pajak Minimum

Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, mengungkapkan bahwa lebih dari 40 negara telah mengadopsi aturan pajak minimum global ini. Sebagian besar negara diperkirakan mulai menerapkannya pada tahun 2025. Langkah ini merupakan komitmen pemerintah Indonesia untuk menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif.

 

Menurut Febrio, kebijakan ini memberikan dampak positif karena mencegah kompetisi tarif pajak yang tidak sehat atau praktik yang dikenal sebagai “race to the bottom.” Perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta euro diharuskan membayar pajak minimum 15% di negara tempat mereka beroperasi. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat meminimalkan praktik penghindaran pajak melalui skema tax haven.

 

Febrio menekankan bahwa melalui kebijakan ini, pajak tidak lagi menjadi faktor utama dalam menentukan negara tujuan investasi. Langkah ini juga memberikan kontribusi signifikan dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil dan transparan.

 

Baca juga: Aturan Baru Pajak Minimum Global di Indonesia

 

 

Konsekuensi dan Manfaat Kebijakan

Penerapan pajak minimum global memberikan berbagai manfaat, baik untuk negara-negara anggota OECD maupun negara berkembang seperti Indonesia. Dengan adanya aturan ini, negara-negara dapat mengamankan basis pajaknya dari praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional. Selain itu, kebijakan ini juga memperkuat kepercayaan investor terhadap stabilitas sistem perpajakan nasional.

 

Namun, di sisi lain, penerapan kebijakan ini memerlukan koordinasi yang kuat antara pemerintah, regulator, dan pelaku usaha. Perusahaan multinasional diharapkan melakukan penyesuaian terhadap struktur keuangan dan operasional mereka agar sesuai dengan regulasi baru ini.

 

 

Masa Depan Sistem Perpajakan Global

Kebijakan pajak minimum global mencerminkan evolusi sistem perpajakan internasional menuju keadilan dan transparansi. Dengan diadopsinya aturan ini oleh berbagai negara, termasuk Indonesia, diharapkan muncul harmonisasi dalam sistem perpajakan global yang menguntungkan semua pihak.

 

Di tengah tantangan globalisasi dan digitalisasi ekonomi, kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa kontribusi pajak tetap adil di setiap negara. Pemerintah Indonesia, melalui PMK 136/2024, menunjukkan keseriusannya dalam mendukung inisiatif global tersebut sekaligus melindungi kepentingan nasional.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News