Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres 77/2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting atau Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda P3B) untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba.
Terbitnya aturan ini bertujuan untuk menambah Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang tercakup dalam Multilateral Instrument (MLI). Selain itu, Perpres baru ini juga bertujuan untuk mengintegrasikan rencana aksi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) ke dalam 13 P3B tanpa perlu mengadakan negosiasi bilateral dengan negara-negara mitra.
Rencana Aksi BEPS
Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) adalah rencana aksi yang dikembangkan oleh OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) dan G20 untuk mengatasi strategi penghindaran pajak yang digunakan oleh perusahaan multinasional untuk mengalihkan keuntungan mereka ke yurisdiksi rendah atau bebas pajak. Implementasi BEPS bertujuan untuk memastikan bahwa keuntungan dikenakan pajak di tempat di mana kegiatan ekonomi yang menghasilkan keuntungan tersebut dilakukan dan di mana nilai dibuat.
Perpres 63/2024 memungkinkan penerapan rencana aksi BEPS pada 13 P3B yang diusulkan sebagai Covered Tax Agreement (CTA). Langkah ini diambil untuk mencegah penghindaran pajak dan penggerusan basis pemajakan. Beberapa P3B yang termasuk dalam perpres ini antara lain adalah P3B Indonesia dengan Austria, Belarus, Jerman, Yordania, Kuwait, Mongolia, Maroko, Papua Nugini, Singapura, Sri Lanka, Tunisia, Ukraina, dan Uni Emirat Arab.
Sebelumnya, Indonesia telah mengkomunikasikan usulan ini kepada OECD pada November 2023. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa MLI dapat memodifikasi P3B secara serentak tanpa melalui proses negosiasi bilateral satu per satu dengan setiap yurisdiksi mitra.
Baca juga: Apa itu Penghindaran Pajak Berganda (P3B)? Apakah Sama dengan Tax Treaty?
Pentingnya MLI dalam Sistem Pajak Internasional
Multilateral Instrument (MLI) adalah instrumen yang memungkinkan modifikasi P3B secara kolektif. Merujuk pada Perpres 63/2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2019, Indonesia telah menandatangani MLI pada 2017 dan meratifikasinya pada 2019. Dalam Perpres ini diatur bahwa MLI berlaku atas P3B hanya bila kedua negara mencantumkan P3B tersebut sebagai CTA. Jika salah satu negara membuat reservation atas ketentuan tersebut, maka MLI bisa tidak berlaku. MLI merupakan inovasi penting dalam sistem perpajakan internasional. MLI memungkinkan negara-negara untuk memodifikasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) mereka secara simultan tanpa perlu negosiasi ulang satu per satu.
Dengan adanya Perpres 63/2024, Indonesia dapat menerapkan klausul pencegahan penggerusan basis pajak melalui implementasi rencana aksi BEPS dalam beberapa P3B. Ini adalah langkah penting mengingat treaty yang ada sebelumnya tidak mencakup klausul BEPS karena treaty tersebut dibuat sebelum rencana aksi BEPS diperkenalkan. Modifikasi ini hanya berlaku jika kedua negara yang terlibat dalam P3B tersebut sama-sama memasukkannya dalam CTA dan mengambil posisi yang sama untuk mengadopsi klausul substantif dalam MLI.
Kehadiran Perpres 63/2024 juga dapat mempermudah Indonesia dalam mencegah penghindaran pajak dan penggerusan basis pemajakan yang sering terjadi melalui P3B, dan diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan integritas sistem pajak internasional Indonesia, serta memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak yang sesuai dengan pendapatan yang mereka hasilkan di Indonesia.
Implementasi Perpres 63/2024 tidak hanya berdampak pada peningkatan penerimaan pajak tetapi juga meningkatkan kepercayaan investor asing terhadap sistem perpajakan Indonesia. Dengan adanya kepastian hukum dan transparansi dalam perpajakan, Indonesia dapat menjadi tujuan investasi yang lebih menarik, yang pada gilirannya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.









