Dalam beberapa tahun terakhir, dunia internasional telah mengalami perubahan besar dalam sistem perpajakan dengan munculnya konsep Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT). Tujuan utamanya adalah menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, terutama untuk mengurangi praktik pengalihan laba ke yurisdiksi pajak rendah. Indonesia, sebagai salah satu negara dengan perekonomian besar di Asia Tenggara, mulai mengadopsi aturan ini dalam kebijakan perpajakan domestiknya.
Sekilas tentang Pajak Minimum Global
Pajak Minimum Global merupakan inisiatif di bawah Pilar Dua dari Kerangka Kerja Inklusif (Inclusive Framework) OECD/G20. Pilar ini bertujuan memastikan bahwa Perusahaan Multinasional (PMN) membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Aturan ini dirancang untuk membatasi praktik penghindaran pajak melalui pengalihan laba ke negara-negara dengan tarif pajak rendah atau nol.
Sebagai bagian dari penerapan global ini, Indonesia telah memulai penyusunan kebijakan yang dikenal dengan “Pengaturan Pengenaan Pajak Minimum Global”. Kebijakan ini akan memastikan bahwa Indonesia tidak kehilangan potensi penerimaan pajak akibat praktik penghindaran pajak lintas negara.
Baca juga: Mengenal Pajak Minimum Global
Kerangka Aturan Pajak Minimum Global di Indonesia
Aturan Pajak Minimum Global di Indonesia diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK). Aturan ini merujuk pada dokumen yang telah disepakati oleh Kerangka Kerja Inklusif, termasuk Model Rules, Commentary, dan Administrative Guidance. Adapun kerangka RPMK mencakup beberapa poin utama:
1. Tarif dan Ruang Lingkup
- Tarif pajak minimum efektif ditetapkan sebesar 15%, berlaku untuk PMN dengan pendapatan konsolidasi minimal EUR 750 juta.
- Penerapan tarif dilakukan pada semua jenis penghasilan, kecuali penghasilan dari pelayaran internasional.
2. Ketentuan Pengenaan Pajak Tambahan
PMN yang tarif pajak efektifnya di bawah 15% di yurisdiksi tertentu akan dikenai pajak tambahan (top-up tax). Pajak ini bertujuan menutup selisih antara tarif efektif di yurisdiksi tersebut dan tarif minimum global.
3. Pengecualian
Beberapa entitas dikecualikan dari pengenaan pajak ini, termasuk organisasi pemerintah, organisasi internasional, lembaga non-profit, serta dana pensiun dan dana investasi tertentu.
Prinsip Penghitungan Pajak
Pengenaan Pajak Minimum Global di Indonesia melibatkan beberapa langkah teknis, termasuk penghitungan laba atau rugi sebagai dasar pajak. Berikut adalah prinsip-prinsip utama dalam penghitungan:
1. Penghitungan Laba GloBE
Laba GloBE dihitung berdasarkan laba bersih akuntansi keuangan yang telah disesuaikan, mencakup:
- Penyesuaian umum (misalnya, penghapusan laba intra-grup).
- Penyesuaian pilihan (sesuai kebijakan pemerintah).
- Penyesuaian khusus berdasarkan aturan lokal.
2. Penghitungan Pajak Tercakup yang Disesuaikan
Pajak yang tercakup mencakup pajak penghasilan yang dicatat dalam laporan keuangan, pajak atas laba yang dibagikan, dan pajak lain yang relevan. Penyesuaian dilakukan untuk mencerminkan beban pajak aktual dalam tahun berjalan.
3. Tarif Pajak Efektif dan Pajak Tambahan
Tarif pajak efektif dihitung berdasarkan perbandingan antara pajak tercakup dan laba GloBE dalam suatu yurisdiksi. Jika tarif pajak efektif lebih rendah dari 15%, selisihnya akan dihitung sebagai pajak tambahan.
Struktur dan Administrasi Kebijakan
RPMK yang mengatur pajak minimum global memiliki struktur yang mencakup 11 bab.
Berikut adalah uraian singkat setiap bab dalam Struktur dan Administrasi Kebijakan RPMK yang mengatur Pajak Minimum Global di Indonesia:
Bab I: Ketentuan Umum
Bab ini mengatur definisi istilah-istilah yang digunakan dalam RPMK, seperti:
- Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN): Grup dengan entitas yang beroperasi di lebih dari satu yurisdiksi.
- Tarif Pajak Efektif: Perbandingan antara jumlah pajak yang tercakup dengan laba GloBE.
- Tarif Pajak Minimum: Tarif global yang disepakati, yaitu 15%.
Bab ini juga menetapkan landasan hukum dan prinsip umum penerapan Pajak Minimum Global.
Bab II: Ruang Lingkup
Bab ini menjelaskan entitas yang termasuk dalam cakupan pajak minimum global, yaitu:
- PMN dengan pendapatan konsolidasi minimal EUR 750 juta selama dua dari empat tahun fiskal terakhir.
- Pengecualian diberikan kepada entitas seperti pemerintah, organisasi internasional, organisasi non-profit, dana pensiun, dan dana investasi.
Bab III: Ketentuan Mengenai Pengenaan Pajak Minimum Global
Mengatur pengenaan Pajak Tambahan melalui dua mekanisme utama:
- Income Inclusion Rule (IIR): Pajak tambahan dikenakan pada entitas induk jika tarif pajak efektif di yurisdiksi tertentu kurang dari 15%.
- Undertaxed Payments Rule (UTPR): Pajak tambahan diterapkan jika yurisdiksi induk tidak menerapkan IIR.
Aturan ini mencakup alokasi pajak tambahan untuk entitas yang relevan.
Bab IV: Penghitungan Laba atau Rugi Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Bab ini menjelaskan cara menghitung laba GloBE, yaitu laba akuntansi keuangan yang disesuaikan melalui:
- Penyesuaian umum untuk menghapus transaksi intra-grup.
- Penyesuaian pilihan dan khusus sesuai kebijakan domestik.
Laba atau rugi ini menjadi dasar pengenaan pajak.
Bab V: Penghitungan Pajak Tercakup yang Disesuaikan
Mengatur bagaimana menghitung Pajak Tercakup (covered tax) dan melakukan penyesuaian agar mencerminkan beban pajak aktual, termasuk:
- Pajak penghasilan badan.
- Pajak atas laba yang dibagikan.
- Pajak pengganti pajak penghasilan. Penyesuaian pajak tangguhan juga diatur dalam bab ini.
Bab VI: Penghitungan Tarif Pajak Efektif dan Pajak Tambahan
Bab ini menetapkan cara menghitung tarif pajak efektif dan pajak tambahan, dengan menggunakan formula:
- Tarif Pajak Efektif: Perbandingan antara pajak tercakup dengan laba GloBE.
- Jika tarif ini lebih rendah dari 15%, pajak tambahan dihitung berdasarkan selisih tarif dan diterapkan pada laba berlebih.
Bab VII: Restrukturisasi Badan dan Struktur Kepemilikan
Bab ini membahas implikasi pajak minimum global dalam restrukturisasi, seperti:
- Penggabungan Grup: Pendapatan konsolidasi sebelum penggabungan dihitung untuk menentukan cakupan pajak.
- Pemisahan Grup (Demerger): Grup baru yang terbentuk dihitung secara mandiri sejak tanggal pemisahan.
Bab VIII: Netralitas Pajak dan Rezim Distribusi
Mengatur perlakuan pajak untuk entitas khusus, seperti:
- Entitas Flow-Through: Pendapatan yang diatribusikan ke pemilik langsung tidak dikenakan pajak tambahan jika tarifnya sudah memenuhi minimum 15%.
- Entitas Investasi: Tarif pajak dihitung terpisah dari entitas lain dalam yurisdiksi yang sama.
Bab IX: Administrasi
Bab ini mengatur aspek administratif, seperti:
- Pelaporan GloBE Information Return: Laporan wajib disampaikan paling lambat 15 bulan setelah akhir tahun pajak.
- Safe Harbour: Pengecualian pajak tambahan untuk yurisdiksi tertentu jika tarif pajak efektifnya memenuhi syarat.
Bab X: Ketentuan Peralihan
Bab ini mencakup aturan transisi, antara lain:
- Penentuan atribut pajak (seperti pajak tangguhan) pada masa peralihan.
- Kewajiban pelaporan masa transisi yang harus dilakukan paling lambat 18 bulan setelah akhir tahun pajak pertama.
Bab XI: Ketentuan Penutup
Mengatur penerapan awal peraturan:
- IIR berlaku mulai 1 Januari tahun tertentu.
- UTPR berlaku mulai 1 Januari tahun berikutnya.
Bab ini juga menyatakan bahwa aturan lain yang relevan akan disesuaikan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.
Baca juga: Indonesia Siap Terapkan Pajak Minimum Global 15%, Apa Dampaknya?
Dampak Kebijakan Pajak Minimum Global
Penerapan kebijakan ini memiliki beberapa manfaat dan dampak potensial, antara lain:
1. Mengurangi Pengalihan Laba
PMN tidak lagi memiliki insentif untuk memindahkan laba ke yurisdiksi pajak rendah, karena selisih pajak tetap akan dikenakan di negara lain.
2. Meningkatkan Transparansi
Aturan ini mendorong harmonisasi perpajakan internasional, sehingga mengurangi kompetisi pajak antar negara.
3. Meningkatkan Penerimaan Negara
Dengan menerapkan Pajak Minimum Global, Indonesia dapat memaksimalkan potensi penerimaan pajak dari perusahaan multinasional yang beroperasi di dalam negeri.
Tantangan dan Implementasi
Meski menjanjikan, penerapan Pajak Minimum Global juga menghadapi beberapa tantangan, seperti:
- Kerumitan Administrasi
Pelaporan dan penghitungan pajak memerlukan data yang sangat rinci dari setiap entitas konstituen PMN. - Adaptasi Teknologi dan SDM
Otoritas pajak perlu memastikan infrastruktur teknologi dan tenaga kerja yang memadai untuk mendukung pelaksanaan aturan ini.
Pengaturan Pengenaan Pajak Minimum Global merupakan langkah strategis bagi Indonesia dalam merespons dinamika perpajakan global. Dengan penerapan kebijakan ini, Indonesia tidak hanya memastikan penerimaan pajak yang lebih adil, tetapi juga memperkuat posisinya sebagai bagian dari komunitas internasional yang berkomitmen terhadap sistem perpajakan yang transparan dan berkeadilan.
Keberhasilan penerapan kebijakan ini akan sangat bergantung pada kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan otoritas perpajakan untuk memastikan aturan diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional.









