Mantan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, baru-baru ini menerima manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) dari PT Taspen (Persero). Ini diterimanya setelah menjabat sebagai Menkeu di bawah tiga presiden, yakni Susilo Bambang Yudhoyono (2005-2010), Joko Widodo (2016-2024), dan Prabowo Subianto (Oktober 2024-September 2025).
Dalam unggahan di Instagram resmi Taspen, disebutkan bahwa penyaluran manfaat ini merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk memberikan pelayanan proaktif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun, sehingga kesejahteraan mereka tetap terjamin.
“Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat Program Pensiun dan THT kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Periode 2024-2025, Ibu Sri Mulyani Indrawati,” tulis akun @taspen, dikutip Rabu (1/10/2025).
Pemberian manfaat ini sejalan dengan amanat PP No. 50 Tahun 1980, yang terakhir kali diperbarui melalui PP No. 60 Tahun 2000. Beleid tersebut mengatur bahwa setiap menteri yang berhenti dengan hormat berhak atas pensiun.
Pensiun pokok dihitung 1% dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan minimal 6% dari dasar pensiun. Dengan demikian, Sri Mulyani akan menerima dua jenis manfaat, yaitu:
1. Uang Pensiun Bulanan
- Ini mirip dengan pensiunan ASN pada umumnya.
- Dibayarkan rutin setiap bulan sesuai ketentuan PP No. 50 Tahun 1980.
- Besarnya dihitung berdasarkan masa jabatan (1% × dasar pensiun × jumlah bulan menjabat, minimal 6%).
2. Tabungan Hari Tua (THT)
- Ini merupakan manfaat tambahan yang dikelola Taspen.
- Biasanya dibayarkan sekaligus (lumpsum) ketika pejabat berhenti menjabat atau memasuki masa pensiun.
Baca Juga: Gaji Pejabat Negara Resmi Naik, dari Mana Sumbernya?
Apakah Uang Pensiun Kena Pajak?
Uang pensiun yang diterima pejabat negara termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan UU PPh dan PMK No.16/PMK.03/2010, penghasilan berupa:
- uang pesangon,
- uang manfaat pensiun,
- tunjangan hari tua (THT), dan
- jaminan hari tua (JHT)
yang diterima oleh pegawai, ASN, maupun pejabat negara termasuk menteri, merupakan objek PPh Pasal 21 final jika dibayarkan sekaligus. Adapun penghitungan pajak pensiun dibedakan berdasarkan metode pembayaran:
- Jika manfaat pensiun menteri dibayarkan sekaligus (seperti THT Taspen), maka dikenai PPh Pasal 21 final dengan tarif 0% sampai Rp50 juta, lalu 5% untuk sisanya.
- Jika dibayarkan bulanan (pensiun rutin tiap bulan), maka perlakuannya seperti pensiunan ASN lain, di mana dipotong PPh Pasal 21 non-final dengan tarif progresif sesuai penghasilan per bulan.
Ketentuan Pemotongan PPh 21 atas Uang Pensiun
1. Jenis pembayaran yang dikenai PPh Pasal 21 final:
- Uang pesangon atau tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
- Uang manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus.
- Jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
- Pengalihan uang manfaat pensiun ke perusahaan asuransi jiwa melalui pembelian anuitas seumur hidup.
2. Tarif PPh Pasal 21 final:
- 0% untuk penghasilan bruto sampai Rp50 juta.
- 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta.
Tarif ini berlaku atas jumlah kumulatif uang manfaat pensiun yang dibayarkan paling lama 2 tahun kalender.
3. Pelaporan dan penyetoran:
- Pemotong pajak wajib membuat bukti potong (bupot) PPh Pasal 21 final.
- Bupot diberikan kepada pegawai yang menerima pensiun.
- Pemotongan dilaporkan melalui SPT Masa PPh Pasal 21 di eBupot Coretax, paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Baca Juga: Pajak Pejabat Negara Ditanggung Pemerintah (DTP), Dari Mana Sumbernya?
FAQ Seputar Pajak Dana Pensiun
1. Mengapa Sri Mulyani menerima uang pensiun dan THT dari Taspen?
Sesuai PP No. 50 Tahun 1980 yang diperbarui melalui PP No. 60 Tahun 2000, setiap menteri yang berhenti dengan hormat berhak atas pensiun. Taspen sebagai pengelola menyalurkan manfaat berupa pensiun bulanan dan Tabungan Hari Tua (THT).
2. Apakah manfaat pensiun yang diterima Sri Mulyani tetap kena pajak?
Ya, uang pensiun bulanan dan THT termasuk objek PPh. Hanya saja, mekanisme pemotongannya yang berbeda. Bulanan dipotong progresif, sedangkan THT sekaligus dipotong final dengan tarif lebih ringan.
3. Apa saja jenis pembayaran pensiun yang kena PPh Pasal 21 final?
- Uang pesangon atau tunjangan hari tua dibayar sekaligus.
- Uang manfaat pensiun dibayar sekaligus.
- Jaminan hari tua (JHT) dibayar sekaligus.
- Pengalihan uang manfaat pensiun ke asuransi jiwa berupa anuitas seumur hidup.
4. Berapa tarif pajak untuk THT atau uang pensiun sekaligus?
- 0% untuk penghasilan bruto sampai Rp50 juta.
- 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta.
Tarif ini berlaku maksimal dalam 2 tahun kalender sejak pembayaran.
5. Bagaimana cara pelaporannya?
Pemotongan dilaporkan lewat SPT Masa PPh 21 di eBupot Coretax, paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.







