Pajak Pejabat Negara Ditanggung Pemerintah (DTP), Dari Mana Sumbernya?

Konteks perdebatan muncul karena masyarakat menyoroti gaji dan tunjangan pejabat negara yang besar di tengah keterbatasan fiskal. Pertanyaannya: ketika Pajak Penghasilan (PPh) mereka ditanggung pemerintah (DTP), apakah itu uang pajak rakyat?

 

Jawaban Singkat

Ya, dan tidak sekaligus. DTP dibiayai dari APBN/APBD, yang sumbernya didominasi penerimaan pajak, namun juga mencakup PNBP (penerimaan negara bukan pajak), hibah, serta pembiayaan (utang/penarikan dana). Jadi, pajak ditanggung pemerintah (DTP) bersumber dari anggaran publik, bukan dari penerima penghasilan. Namun secara hukum: pajak tetap dibayar dan tidak ada pembebasan pajak.

 

Apa Itu Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP)?

Menurut PMK 92/2023, pajak ditanggung pemerintah (DTP) adalah pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara, kecuali ditentukan lain dalam UU APBN. 

Baca Juga: Mengapa Penerapan Cukai Minuman Manis (MBDK) Terus Ditunda?

Alur Sederhana Penerapan Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (DTP)

  1. Penghasilan (gaji/tunjangan tetap) dibayarkan oleh satuan kerja (mis. Sekretariat Jenderal DPR, K/L, Pemda).
  2. Bendahara menghitung PPh Pasal 21 sesuai ketentuan umum (lapisan tarif, biaya jabatan, iuran pensiun, dsb.).
  3. PPh 21 tersebut dipotong dan disetor ke kas negara.
  4. Anggaran menyediakan dana untuk menutup beban pajak tersebut, sehingga take-home pay penerima tampil neto setelah pajak.

Intinya: Tidak ada “pembebasan pajak”, tetapi pajak tersebut dibayarkan oleh APBN/APBD negara.

 

Siapa Saja yang Termasuk dalam Skema Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP)?

Mengacu pada Pasal 2 PMK 262/PMK.03/2010, PPh yang ditanggung pemerintah dan dibebankan ke APBN/APBD meliputi gaji dari:

  • Pejabat negara, termasuk anggota DPR RI;
  • Aparatur Sipil Negara (ASN);
  • Anggota TNI/Polri;

Selama penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan tetap/teratur, seperti gaji, uang pensiun, dan tunjangan ke-13 yang dibayar dari APBN/APBD, maka PPh 21 atas penghasilan tersebut ditanggung pemerintah melalui mekanisme di atas.

A white paper with black text

AI-generated content may be incorrect.

 

Apa yang Tidak Ditanggung oleh Pemerintah?

Di luar komponen penghasilan yang dibayarkan dari APBN/APBD, setiap tambahan penghasilan merupakan tanggung jawab pajak pribadi, antara lain:

  • Honorarium dari kegiatan di luar tugas yang dibiayai APBN/APBD;
  • Keuntungan usaha dan pendapatan profesional/pribadi;
  • Hasil investasi (bunga/dividen/capital gain sesuai ketentuan yang berlaku);
  • Penghasilan lain yang bukan bagian dari paket penghasilan pegawai/pejabat yang dibayar dari APBN/APBD.

Pajak atas penghasilan tambahan tersebut harus dihitung, disetor sendiri (jika terutang), dan dilaporkan dalam SPT Tahunan. Jika dalam SPT timbul kurang bayar, maka harus dilunasi oleh yang bersangkutan.

Baca Juga: Mengapa Kenaikan PTKP bagi Buruh & Pekerja itu Penting?

 

Dari Mana Sumber Dana Pajak Ditanggung Pemerintah?

Sumber utama pajak ditanggung pemerintah (DTP) berasal dari pos belanja pegawai pada APBN/APBD. Pada APBN, porsi penerimaan terbesar adalah pajak, disusul PNBP, hibah, dan pembiayaan. Karenanya, wajar jika publik menyebut pajak ditanggung pemerintah (DTP) sebagai bagian “dari pajak rakyat”. Namun, pajak DTP merupakan komponen belanja yang harus dianggarkan, dibukukan, dan diaudit.

 

Dasar Hukum Utama

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 262/PMK.03/2010tentang tata cara pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pejabat negara, PNS, anggota TNI/POLRI, dan pensiunannya yang bebannya pada APBN/APBD.
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 92/2023 tentang mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah

 

Dampak Fiskal & Tata Kelola

Kelebihan:

  • Menjaga konsistensi take-home pay(THP) sehingga mudah direncanakan dalam anggaran belanja pegawai.
  • Menjamin kepatuhan pajak administratif karena pemotongan dan penyetoran dilakukan oleh bendahara.

 

Isu yang sering diperdebatkan:

  • Transparansi: publik menuntut rincian komponen penghasilan, termasuk tunjangan pajak.
  • Keadilan fiskal: uang pajak rakyat yang terkumpul di APBN/APBD “dialihkan” untuk membayar pajak pejabat negara.
  • Prioritas anggaran: dalam ruang fiskal sempit, setiap rupiah belanja pegawai (termasuk DTP) dipertanyakan efektivitas dan urgensinya.

 

Rekomendasi 

  • Keterbukaan data komponen penghasilan pejabat negara dan besaran pajak yang disetor;
  • Pelaporan kinerja yang mengaitkan kompensasi dengan output/hasil layanan publik;
  • Evaluasi periodik terhadap desain kompensasi agar selaras dengan kondisi fiskal dan keadilan sosial serta audit output realisasi kinerja yang dilakukan oleh pejabat negara.

 

Studi Kasus Singkat

Misalkan gaji dan tunjangan tetap seorang pejabat yang dibayar APBN menghasilkan PPh 21 terutang Rp2.699.813. Bendahara:

  1. Menghitung dan memotong PPh 21 terutang.
  2. Menyetor Rp2.699.813ke kas negara.
  3. Menutup beban pajak tersebut dari alokasi anggaran (komponen tunjangan PPh 21).

 

A white and black document with black text

AI-generated content may be incorrect.

(Sumber: BBC News)

 

Baca Juga: Strategi Pemerintah Atasi Shadow Economy Tahun 2026

 

Ringkasan Utama

  • Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP) adalah skema di mana pajak penghasilan tertentu dibayar menggunakan APBN/APBD, bukan dipotong dari gaji bersih penerima.
  • Skema ini tidak berarti bebas pajak: PPh tetap dipotong dan disetor ke kas negara oleh bendahara, hanya sumber dananya yang dibebankan pada anggaran pemerintah.
  • Berdasarkan PMK 262/PMK.03/2010, penghasilan tetap/teratur yang dibayarkan dari APBN/APBD kepada pejabat negara, ASN, TNI/Polri, dan hakim dikenai PPh Pasal 21 yang mekanisme pelunasannya ditanggung pemerintah.
  • Penghasilan di luar APBN/APBD (honorarium kegiatan di luar, usaha pribadi, investasi, dsb.) tidak ditanggung; pajaknya wajib dilunasi sendiri dan dilaporkan dalam SPT Tahunan.

 

FAQ

  • Apakah pajak ditanggung pemerintah (DTP) artinya bebas pajak? 
    Tidak. Pajak DTP artinya pajak tetap dipotong dan disetor, hanya dananya berasal dari APBN/APBD.
  • Apakah semua tunjangan pejabat ditanggung pemerintah pajaknya? 
    Hanya penghasilan tetap/teratur yang dibayar dari APBN/APBD. Penghasilan lain wajib ditanggung sendiri pajaknya.
  • Apakah pajak ditanggung pemerintah (DTP) hanya untuk DPR? 
    Tidak. Berlaku juga untuk ASN, TNI/Polri, hakim, dan pejabat negara lainnya sesuai ketentuan PMK 262/PMK.03/2010.
  • Bagaimana pelaporannya? 
    Seluruh penghasilan baik dari APBN/APBD maupun luar anggaran tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Jika ada kurang bayar, harus dilunasi sendiri.

 

 

Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) adalah kebijakan anggaran, bukan pembebasan pajak. Pajak tetap dipotong dan disetor sesuai hukum; hanya bebannya yang diletakkan pada APBN/APBD. Karena APBN secara dominan bersumber dari penerimaan pajak, wajar bila publik menyebut bahwa sumbernya berasal dari “pajak rakyat”. Oleh sebab itu, transparansi, akuntabilitas, dan evaluasi berkala atas desain kompensasi dan skema pajak DTP menjadi krusial agar keadilan fiskal terjaga serta kepercayaan publik meningkat.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News