Dalam upaya memperkuat fondasi fiskal nasional, pemerintah Indonesia menaruh perhatian serius terhadap keberadaan shadow economy yang berpotensi menggerus basis penerimaan pajak. Hal ini menjadi salah satu sorotan dalam Bab 2 Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026 tentang Pendapatan Negara. Pemerintah menyadari bahwa aktivitas ekonomi tersembunyi yang tidak tercatat dalam sistem perpajakan dapat menyebabkan kebocoran penerimaan negara yang signifikan.
Kajian dan Strategi Sistematis Hadapi Shadow Economy
Sejak tahun 2025, pemerintah telah menyusun langkah strategis dan sistematis untuk memetakan dan mengukur shadow economy di Indonesia. Salah satu program utama adalah penyusunan Compliance Improvement Program (CIP) khusus yang membidik entitas ekonomi tersembunyi. Dalam CIP tersebut, dilakukan serangkaian intelijen analysis untuk mendeteksi dan menindak wajib pajak berisiko tinggi yang selama ini luput dari radar otoritas pajak.
Langkah ini juga ditopang oleh kajian hukum dan intelijen yang mendalam guna menggali potensi shadow economy. Pemerintah menargetkan pendekatan berbasis data untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara tepat sasaran.
Baca Juga: Strategi Pemerintah Hadapi Target Pendapatan Negara 2026
Integrasi NIK dan NPWP Lewat Coretax
Langkah konkret dalam pengendalian shadow economy dilakukan melalui integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diimplementasikan secara efektif sejak 1 Januari 2025 melalui sistem Coretax atau Core Tax Administration System (CTAS). Coretax menjadi tonggak penting dalam pendataan ulang dan validasi wajib pajak di seluruh Indonesia.
Proses canvassing aktif dijalankan oleh DJP untuk menjangkau wajib pajak yang belum terdaftar. Di sisi lain, pemerintah juga menunjuk entitas luar negeri sebagai pemungut PPN atas transaksi digital lintas negara (PMSE), memperkuat sistem pengawasan dan memperluas cakupan penerimaan pajak.
Pengawasan Shadow Economy Sektor Prioritas
RAPBN 2026 memuat strategi pengawasan intensif terhadap sektor-sektor ekonomi dengan aktivitas shadow economy tinggi seperti:
- Perdagangan eceran
- Makanan dan minuman
- Perdagangan emas
- Perikanan
Penguatan pengawasan sektor tersebut didukung sistem layanan perpajakan digital berbasis Coretax. Selain itu, integrasi data pelaku usaha dari sistem OSS BKPM juga dimanfaatkan untuk menjangkau pelaku UMKM yang belum tersentuh sistem perpajakan.
Data Matching dan Pemadanan Digital
Guna meningkatkan kualitas basis data perpajakan, pemerintah juga melaksanakan proses data matching secara menyeluruh. Fokus utama adalah memadankan data pelaku usaha di berbagai platform digital yang belum teridentifikasi secara fiskal. Tujuan utamanya adalah memperkuat database nasional, memperluas basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan secara menyeluruh.
Baca Juga: Postur RAPBN 2026 – Kebijakan Fiskal Ekspansif untuk Bangsa
Penutup
Upaya pemerintah dalam mengatasi shadow economy melalui RAPBN 2026 bukan hanya bertujuan menambah penerimaan pajak, tetapi juga membangun ekosistem ekonomi yang transparan dan adil. Dengan strategi integratif berbasis data dan teknologi seperti Coretax, integrasi NIK-NPWP, serta pengawasan berbasis sektor prioritas, pemerintah berharap dapat menekan praktik ekonomi tersembunyi dan mengoptimalkan potensi penerimaan negara secara berkelanjutan.
Sumber: Buku II Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2026









