Pemerintah menargetkan pendapatan negara tahun 2026 sebesar Rp3.147,7 triliun, tumbuh 9,8% dari outlook tahun sebelumnya. Target ini dinilai ambisius mengingat pertumbuhan pendapatan negara dalam tiga tahun terakhir hanya berkisar antara 0,5 persen hingga 5,6 persen. Guna merealisasikan target ini, pemerintah telah menyiapkan berbagai strategi yang difokuskan pada reformasi perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Rincian Target Pendapatan Negara 2026
Berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, total pendapatan negara terdiri dari:
- Penerimaan Perpajakan: Rp2.692,0 triliun
- Penerimaan Pajak: Rp2.357,7 triliun (tumbuh 13,5%)
- Kepabeanan dan Cukai: Rp334,3 triliun (tumbuh 7,7%)
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp455,0 triliun (turun 4,7%)
Kenaikan signifikan pada penerimaan pajak diharapkan dapat mengimbangi pelemahan harga komoditas global dan penurunan penerimaan dari PNBP.
Baca Juga: Asumsi Dasar Ekonomi Makro RAPBN 2026 dan Target Pembangunan
Strategi Peningkatan Penerimaan Pajak Tahun 2026
Untuk mencapai target ambisius tersebut, pemerintah menerapkan sejumlah strategi:
- Pemanfaatan Coretax: Sistem administrasi perpajakan modern untuk meningkatkan efisiensi dan integrasi data.
- Sinergi Pertukaran Data: Penguatan kerja sama lintas kementerian/lembaga (K/L) untuk pertukaran data wajib pajak.
- Pemungutan Transaksi Digital: Optimalisasi pemungutan pajak atas transaksi digital domestik dan internasional.
- Joint Program: Intensifikasi kerja sama analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan peningkatan kepatuhan.
- Insentif Pajak: Pemberian insentif perpajakan yang selektif untuk mendorong daya beli, investasi, dan hilirisasi.
Strategi Kepabeanan dan Cukai Tahun 2026
Sektor bea cukai juga memegang peran penting dalam mendongkrak pendapatan negara. Beberapa langkah strategis meliputi:
- Cukai Hasil Tembakau dan Ekstensifikasi Barang Kena Cukai (BKC): Kebijakan ini diharapkan menambah basis objek cukai baru.
- Intensifikasi Bea Masuk (BM): Menyesuaikan tarif dan pengawasan terhadap perdagangan internasional.
- Optimalisasi Bea Keluar (BK): Penyesuaian dilakukan seiring suksesnya hilirisasi, yang menyebabkan menurunnya penerimaan dari BK.
- Penegakan Hukum: Memerangi peredaran barang ilegal dan penyelundupan, terutama produk tembakau dan minuman beralkohol.
Optimalisasi PNBP Tahun 2026
Meski PNBP menurun menjadi Rp455 triliun, pemerintah tetap berupaya memperkuatnya melalui:
- Perbaikan Tata Kelola: Terutama dalam sektor sumber daya alam (SDA), melalui inovasi dan pengawasan lebih ketat.
- Penegakan Hukum SDA: Memastikan tidak ada kebocoran penerimaan dari sektor pertambangan, minyak, dan gas.
- Sinergi Sistem Informasi Minerba (Simbara): Digunakan untuk integrasi data dan peningkatan transparansi pengelolaan sumber daya alam.
Baca Juga: Postur RAPBN 2026 – Kebijakan Fiskal Ekspansif untuk Bangsa
Rasio terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)
Target pendapatan negara 2026 setara dengan 12,24 persen dari PDB, naik dari 12,04 persen pada outlook 2025. Sementara rasio perpajakan ditargetkan mencapai 10,47 persen dari PDB, menunjukkan tren positif dibanding tahun sebelumnya (10,03%).
Kesimpulan
Dengan strategi yang terstruktur, integrasi sistem digital, dan koordinasi lintas sektor yang lebih kuat, pemerintah bertekad mencapai target pendapatan negara sebesar Rp3.147,7 triliun pada 2026. Kendati tantangan global masih membayangi, reformasi perpajakan dan pengelolaan penerimaan negara secara menyeluruh menjadi kunci untuk menjaga ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.
Sumber: Konferensi Pers: RAPBN dan Nota Keuangan 2026









