Panduan Lengkap Faktur Pajak Uang Muka 2025

Apa Itu Faktur Pajak Uang Muka?

 

Dalam dunia bisnis, pembayaran uang muka atau down payment (DP) merupakan hal yang umum dilakukan, terutama dalam transaksi pembelian barang dan jasa dengan sistem cicilan atau proyek bertahap. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas uang muka juga memiliki aturan tersendiri, yang harus dipahami oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan.

 

Faktur Pajak Uang Muka adalah dokumen pajak yang harus dibuat oleh PKP saat menerima pembayaran uang muka sebelum penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur ini menjadi dasar dalam perhitungan PPN, yang kemudian akan dikompensasikan saat pembayaran termin atau pelunasan dilakukan.

 

Dasar Hukum Pembuatan Faktur Pajak Uang Muka

 

Pembuatan Faktur Pajak Uang Muka diatur dalam:

 

  1. PER-03/PJ/2022 – Mengatur kewajiban pembuatan faktur pajak, termasuk atas pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP.
  2. SE-3/PJ/2024 – Menjelaskan bahwa faktur pajak untuk uang muka harus mencantumkan nama BKP/JKP dengan tambahan keterangan “uang muka”, “termin”, atau “angsuran”.

 

Peraturan ini memastikan bahwa transaksi yang dilaporkan dalam Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mencerminkan kondisi sebenarnya.

 

Baca juga: Panduan Lengkap Pengisian Faktur Pajak pada e-Faktur 4.0 untuk PKP Tertentu

 

Perbedaan Faktur Pajak Uang Muka dan Termin

 

Banyak yang keliru dalam memahami perbedaan antara Faktur Pajak Uang Muka dan Faktur Pajak Termin.

 

Kategori

Faktur Pajak Uang Muka

Faktur Pajak Termin

Kapan Dibuat? Saat pembayaran uang muka diterima sebelum penyerahan BKP/JKP. Saat pembayaran bertahap dilakukan setelah penyerahan BKP/JKP.
Fungsi Sebagai bukti pemungutan PPN atas uang muka. Sebagai faktur pajak yang mengurangi DPP dengan nilai uang muka sebelumnya.
Perhitungan PPN Dihitung berdasarkan jumlah uang muka yang diterima. Dihitung dari sisa nilai transaksi setelah dikurangi uang muka.

 

Cara Mengisi Faktur Pajak Uang Muka yang Benar

 

Dalam sistem e-Faktur, pengisian Faktur Pajak Uang Muka memiliki beberapa aturan penting:

 

  1. Kolom “Uang Muka”:
    • Input total nilai uang muka yang diterima tanpa perlu mengalikannya dengan 11/12.
  2. Kolom “DPP Nilai Lain”:
    • Sistem akan otomatis menghitung DPP = Uang Muka x 11/12.
    • Angka ini digunakan sebagai dasar perhitungan PPN.
  3. Perhitungan PPN:
    • PPN = DPP Nilai Lain × 12%.

 

Sebagai contoh, jika seorang PKP menerima uang muka sebesar Rp 120.000.000, maka sistem akan otomatis menghitung DPP Nilai Lain sebesar:

 

DPP = Rp 120.000.000 × 11/12 = Rp 110.000.000

Sehingga, PPN yang harus dipungut adalah:

PPN = Rp 110.000.000 × 12% = Rp 13.200.000

Pastikan sebelum mengunggah faktur, nominal DPP dan PPN sudah benar sesuai ketentuan terbaru.

 

Baca juga: Faktur Pajak Pengganti Salah Masa Pajak? Begini Cara Memperbaikinya!

 

Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pembuatan Faktur Pajak Uang Muka

 

  1. Pastikan nama BKP/JKP dan keterangan tambahan (“uang muka”, “termin”, dll.) sudah dicantumkan.
  2. Gunakan sistem e-Faktur terbaru yang telah menyesuaikan mekanisme penghitungan otomatis.
  3. Jika terjadi pembatalan transaksi, Faktur Pajak Uang Muka harus dibatalkan atau digantikan dengan Faktur Pajak Pengganti.
  4. Jangan sampai salah memasukkan nilai DPP, karena sistem akan otomatis menghitung dari uang muka yang diinput.

 

Kesimpulan

 

Faktur Pajak Uang Muka merupakan dokumen wajib bagi PKP yang menerima pembayaran sebelum penyerahan BKP atau JKP. Pembuatan dan pengisian faktur harus mengikuti ketentuan terbaru, terutama terkait dengan sistem otomatisasi e-Faktur dalam menghitung DPP berdasarkan 11/12 dari uang muka.

 

Sebagai pelaku usaha, memahami aturan ini membantu menghindari kesalahan pelaporan dan potensi sanksi pajak. Oleh karena itu, selalu pastikan penginputan dalam sistem e-Faktur sudah benar sebelum mengunggahnya ke sistem DJP.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News