Kenapa Faktur Pajak Pengganti Bisa Berbeda Masa Pajaknya?
Banyak wajib pajak yang mengalami kendala saat membuat Faktur Pajak Pengganti, terutama terkait perbedaan masa pajak yang muncul di dalam sistem. Salah satu kasus yang sering terjadi adalah ketika Faktur Pajak Uang Muka (FP UM) dibuat dalam beberapa tahap, lalu saat dibuatkan Faktur Pajak Pengganti untuk pelunasan, masa pajaknya tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Akun media sosial X contact center resmi DJP, yakni @kring_pajak mendapat pertanyaan dari Wajib Pajak terkait kendala tersebut pada 06 Maret 2025 lalu. Detail kendalanya adalah Wajib Pajak telah membuat FP UM ke-1 pada 5 Januari, lalu FP UM ke-2 pada 6 Februari. Saat kedua FP UM ini digabung menjadi FP Pelunasan pada 3 Maret, justru masa pajak yang muncul adalah Januari, bukan Februari atau Maret. Lalu pertanyaannya, apa penyebabnya dan bagaimana cara mengatasinya? Pada artikel ini, Pajakku akan mengurai jawaban dari akun @kring_pajak.
Penyebab Faktur Pajak Pengganti Menggunakan Masa Pajak Lama
Menurut DJP, sistem e-Faktur secara otomatis mengambil masa pajak berdasarkan faktur pajak normal yang sebelumnya dibuat. Ini berarti bahwa Faktur Pajak Pengganti akan mengikuti masa pajak dari FP Normalnya, bukan dari waktu penggantian dilakukan.
Jika FP Normal yang digantikan memiliki masa pajak Januari, maka Faktur Pajak Pengganti yang dibuat pada bulan Maret tetap akan menggunakan masa pajak Januari. Hal ini sering menjadi kendala bagi wajib pajak yang ingin memperbarui data faktur pajak mereka agar lebih akurat.
Baca juga: Ketahui Proses Retur Faktur Pajak untuk Transaksi Sebelum 2025
Solusi Jika Faktur Pajak Pengganti Salah Masa Pajak
Apabila Anda mengalami perbedaan masa pajak pada Faktur Pajak Pengganti, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
1. Pastikan Masa Pajak FP Normal yang Digunakan
Sebelum membuat Faktur Pajak Pengganti, periksa kembali masa pajak FP Normal yang akan diganti. Jika ternyata masa pajaknya lebih awal dari yang diharapkan, maka FP Pengganti pun akan mengikuti masa tersebut.
2. Batalkan Faktur Pajak Normal dan Buat Ulang
Jika masa pajak FP Pengganti tidak sesuai dan belum bisa diperbaiki dalam sistem, salah satu solusinya adalah dengan membatalkan FP Normal terlebih dahulu. Setelah itu, Anda bisa membuat FP Normal baru dengan masa pajak yang lebih sesuai, lalu membuat FP Pengganti berdasarkan faktur yang benar.
3. Perhatikan Batas Waktu Upload Faktur Pajak
Menurut peraturan PER-03/2022, batas waktu upload Faktur Pajak adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah transaksi. Oleh karena itu, jika transaksi terjadi pada Februari, maka faktur pajaknya harus diunggah paling lambat tanggal 15 Maret.
Baca juga: Panduan Lengkap Pengisian Faktur Pajak pada e-Faktur 4.0 untuk PKP Tertentu
Jika melewati batas waktu ini, maka kemungkinan terjadi kendala dalam pemilihan masa pajak yang benar. Oleh karena itu, selalu periksa batas waktu agar Faktur Pajak tetap sesuai dengan ketentuan perpajakan.
4. Gunakan Aplikasi e-Faktur Coretax dengan Benar
Pada aplikasi e-Faktur Coretax, tanggal yang tercantum dalam Faktur Pajak adalah tanggal yang dipilih saat pembuatan faktur, bukan berdasarkan tanggal input dalam sistem. Oleh karena itu, wajib pajak harus memastikan bahwa mereka memilih tanggal yang benar agar masa pajak yang muncul sesuai dengan harapan.
Kesimpulan
Faktur Pajak Pengganti memang sering menimbulkan kebingungan karena sistem secara otomatis mengikuti masa pajak dari FP Normal yang telah dibuat sebelumnya. Untuk menghindari kesalahan ini, wajib pajak perlu memahami bagaimana mekanisme sistem bekerja dan mengikuti langkah-langkah koreksi yang sudah dijelaskan.
Jika masih mengalami kendala, sebaiknya berkonsultasi langsung dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau menghubungi layanan Kring Pajak 1500200 untuk mendapatkan solusi yang lebih spesifik sesuai dengan kasus Anda.









