Cara Buat Faktur Pajak DPP Nilai Lain dengan Kode Transaksi 04 di Coretax DJP

Faktur pajak dengan kode transaksi 04 yang dikenal dengan “DPP Nilai Lain-Lain” merupakan salah satu fitur penting dalam administrasi perpajakan. Faktur ini digunakan untuk mendokumentasikan transaksi terkait barang atau jasa tertentu yang memiliki Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berbeda dari standar. Pasca implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 dan PER-1/PJ/2025, berikut adalah panduan komprehensif untuk membuat faktur ini dalam sistem Coretax DJP dengan cara penginputan manual (key-in). 

 

 

Langkah-Langkah Pembuatan Faktur

 

1. Dokumen Transaksi

 

 

  • Pilih “Uang Muka” atau “Pelunasan” jika faktur yang dibuat terkait pembayaran uang muka atau pelunasan.
  • Masukkan Nomor Faktur untuk transaksi yang sesuai:
    • Jika uang muka pertama, nomor faktur dapat dibiarkan kosong.
    • Jika uang muka kedua atau seterusnya, masukkan nomor faktur yang sesuai dengan transaksi sebelumnya.
    • Untuk pelunasan, nomor faktur uang muka pertama harus diisi.
  • Kolom ini juga akan otomatis terkunci jika tidak ada kaitannya dengan uang muka atau pelunasan.

 

 

Baca juga: Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak Berdasarkan Peraturan PER-1/PJ/2025

 

 

2. Detail Transaksi

 

 

  • Pilih Kode Transaksi: Masukkan kode “04” untuk DPP Nilai Lain-Lain.
  • Masukkan Tanggal Faktur, yang dapat dipilih mundur selama masih sesuai dengan ketentuan Peraturan PER-03/PJ/2022 jo PER-11/PJ/2022.
  • Pilih Jenis Faktur (Normal atau Pengganti).
  • Kolom Masa Pajak dan Tahun akan otomatis terisi sesuai tanggal faktur pajak.
  • Masukkan informasi pada kolom Referensi untuk detail tambahan, seperti nomor invoice komersial.
  • Pastikan Alamat Penjual dan IDTKU Penjual diisi sesuai data yang tercatat.

 

3. Informasi Pembeli

 

 

  • Isikan NPWP pembeli jika tersedia. Untuk individu, gunakan NIK jika tidak memiliki NPWP.
  • Pilih jenis ID yang sesuai (NPWP, Paspor, NIK, atau lainnya).
  • Jika bukan NPWP, masukkan:
    • Negara, Nomor Dokumen, Nama Pembeli, dan Alamat Pembeli.
    • Isikan email jika diperlukan untuk kebutuhan komunikasi faktur elektronik.
  • Data akan otomatis terisi jika pembeli telah terdaftar dalam sistem DJP.

 

4. Data Barang atau Jasa

 

 

  • Pilih apakah transaksi melibatkan Barang atau Jasa.
  • Isikan Kode Barang/Jasa, atau gunakan kode default (misalnya “000000”) jika belum tersedia.
  • Masukkan Nama Barang/Jasa, Satuan, Harga Satuan, dan Kuantitas.
  • Jika ada, tambahkan potongan harga di kolom Potongan Harga.
  • Untuk transaksi DPP Nilai Lain-Lain, centang kotak DPP Nilai Lain/DPP, lalu masukkan DPP sesuai hasil perhitungan manual (contoh: 11/12 × harga jual).
  • Masukkan Tarif PPN dan PPnBM jika relevan, lalu pastikan total perhitungan sesuai sebelum disimpan.

 

 

Baca juga: Deretan Isu Utama Coretax di Minggu Awal Peluncuran

 

 

5. Konfirmasi dan Simpan

 

 

  • Setelah semua data terisi, pastikan kembali semua detail transaksi.
  • Centang barang atau jasa yang akan disertakan dalam faktur.
  • Gunakan tombol Simpan Konsep untuk menyimpan draft faktur, atau tekan Upload Faktur untuk menerbitkan dan menandatangani faktur secara resmi.

 

 

Catatan Penting

 

  1. Tombol Upload Faktur hanya akan aktif jika akun yang digunakan memiliki otorisasi sebagai penandatangan faktur (signer VAT) atau PIC.
  2. Nama yang tercantum pada faktur pajak adalah pemilik akun DJP yang digunakan. Jika nama direktur ingin dicantumkan, login harus dilakukan menggunakan akun direktur.

 

Dengan panduan ini, wajib pajak diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan sistem Coretax DJP untuk mempermudah pengelolaan faktur pajak, khususnya untuk transaksi dengan DPP Nilai Lain-Lain. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi administrasi perpajakan.

 

Apabila menghadapi kendala, wajib pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak 1500 200 atau mengakses informasi lebih lanjut melalui laman resmi https://pajak.go.id.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News