Pembuatan Faktur Pajak merupakan kewajiban penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai ketentuan pembuatan Faktur Pajak berdasarkan peraturan terbaru Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-1/PJ/2025.
Ketentuan Umum Pembuatan Faktur Pajak
Poin-Poin Utama:
1. Faktur Pajak Wajib Dibuat oleh PKP
Faktur Pajak atau dokumen yang disamakan dengan Faktur Pajak wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 131 Tahun 2024.
2. Pengisian Faktur Pajak
Dalam pengisian faktur pajak, Wajib Pajak harus melakukannya secara akurat, menyeluruh, dan mudah dipahami.
3. Informasi Minimal dalam Faktur Pajak
Setiap Faktur Pajak wajib mencantumkan informasi yang paling sedikit memuat keterangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Baca juga: Panduan Pengkreditan Pajak Masukan di Masa Transisi Coretax
4. Pengecualian Identitas Pembeli
Dalam kasus tertentu, Faktur Pajak dapat dibuat tanpa mencantumkan nama dan tanda tangan pembeli. Hal ini berlaku untuk penyerahan BKP atau JKP oleh PKP yang memiliki karakteristik sebagai pedagang eceran kepada konsumen akhir.
5. Pengecualian untuk BKP/JKP Tertentu
Beberapa jenis penyerahan BKP atau JKP tertentu dikecualikan dari ketentuan di atas, berdasarkan peraturan yang berlaku.
Ketentuan dalam Masa Transisi
Poin-Poin Utama:
1. Pengaturan Transisi Januari – Maret 2025
Selama masa transisi dari 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025, Faktur Pajak untuk impor dan/atau penyerahan BKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud, atau JKP harus memuat:
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari harga jual, penggantian, atau nilai impor sepenuhnya, dengan tarif 12%; atau
- Dasar Pengenaan Pajak dari harga jual, penggantian, atau nilai impor sepenuhnya, dengan tarif 11%.
Dalam masa ini, Faktur Pajak yang sudah memenuhi ketentuan lain dianggap tetap sah.
Baca juga: Ketahui Proses Retur Faktur Pajak untuk Transaksi Sebelum 2025
2. Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jika terdapat kelebihan pemungutan PPN akibat pencantuman DPP sebagaimana disebutkan, maka:
- Pihak terutang dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN kepada PKP penjual.
- PKP penjual wajib melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak sesuai permintaan tersebut.
3. Faktur Pajak dengan Nilai Lain
Dokumen yang belum mencantumkan DPP tetapi telah memenuhi informasi wajib perpajakan dianggap sudah sesuai dengan ketentuan selama masa transisi.
Ketentuan Khusus Faktur Pajak untuk BKP Tergolong Mewah
Poin-Poin Utama:
1. Perhitungan PPN untuk BKP Mewah
Untuk penyerahan BKP tergolong mewah kepada konsumen akhir oleh PKP pedagang eceran, berlaku ketentuan berikut:
- Periode 1 Januari – 31 Januari 2025: Pajak Pertambahan Nilai dihitung dengan tarif 12%, dikalikan dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
- Mulai 1 Februari 2025: PPN dihitung dengan tarif 12% dari harga jual.
2. Pengecualian Perhitungan
Perhitungan PPN di atas tidak berlaku untuk BKP tergolong mewah yang dijual oleh PKP pedagang eceran dalam kategori tertentu, seperti yacht, balon udara, dan sejenisnya.
Petunjuk teknis pembuatan Faktur Pajak yang diatur dalam PER-1/PJ/2025 memberikan panduan yang komprehensif untuk PKP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Ketentuan ini mencakup pengisian Faktur Pajak secara benar, pengecualian dalam kasus tertentu, pengaturan masa transisi, serta perlakuan khusus untuk BKP tergolong mewah. Dengan memahami dan mematuhi aturan ini, PKP dapat menjalankan usaha secara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.







