Berdasarkan pengumuman yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 12 Juli 2024 terkait dengan pembaruan daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 digit, layanan e-Faktur desktop menjadi salah satu yang mendapatkan update menjadi versi 4.0 baik versi desktop maupun web base. Tentunya bagi wajib pajak ada hal-hal yang perlu diperhatikan sesuai dengan imbauan oleh DJP terkait dengan perubahan tersebut.
Back-Up Data
Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melakukan proses back-up data dapat dilakukan dengan cara:
- Buka folder pada e-faktur 3.2 desktop
- Cari Folder db
- Lakukan Proses compress file dengan cara “Add to db.rar”
- Copy and Paste folder tersebut pada External storage yang dituju untuk penyimpanan
Install e-Faktur 4.0
Download e-Faktur 4.0 terbaru dapat dilakukan melalui tautan: https://efaktur.pajak.go.id/ pada tautan tersebut disediakan 5 (lima) versi aplikasi yaitu:
- E-faktur Windows 32 Bit
- E-faktur Windows 64 Bit
- E-faktur Linux 32 Bit
- E-faktur Linux 64 Bit
- E-faktur Mac 64 Bit
Adapun langkah install e-Faktur 4.0 adalah sebagai berikut:
- Pilih 1 installer sesuai dengan OS perangkat Anda kemudian lakukan proses pengunduhan
- Lakukan ekstraksi file e-faktur yang telah diunduh
- Buka file hasil ekstraksi dengen format .exe
- Pada Destination folder pilih direktori yang akan di jadikan tempat penyimpanan hasil ekstraksi patch file aplikasi e-Faktur 4.0
Panduan Update Aplikasi e-Faktur versi 3.2 menjadi e-Faktur versi 4.0
Bagi Anda yang sudah menggunakan aplikasi e-Faktur versi lama, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan pada saat melakukan update versi terbaru.
Setelah mengunduh salah satu versi aplikasi e-Faktur 4.0 yang sesuai dengan OS perangkat Anda dan sudah melakukan back-up database, maka update aplikasi versi terbaru siap dilakukan. Berikut Pajakku merangkum langkah-langkahnya.
- Bagi pengguna komputer dengan sistem operasi Windows, file hasil unduhan dapat dibuka pada folder download. File tersebut terkompresi dalam bentuk zip/rar.
- Ekstrak file tersebut dengan cara klik kanan kemudian Extract to “Efaktur_ Windows_64bit”
- Setelah di ekstrak, akan muncul file baru yang berbentuk exe (executable file). Contoh: Efaktur_Windows_64bit.exe. Silakan tekan dua kali file exe tersebut hingga muncul halaman WinRar self-extracting archive.
- Pada halaman WinRar tersebut, tepatnya pada kolom Destination folder, pilih lokasi direktori yang akan dijadikan tempat menyimpan hasil ekstraksi patch aplikasi e-Faktur 4.0. Disarankan untuk memilih lokasi yang berbeda dengan aplikasi e-faktur sebelumnya agar tidak menimpanya folder e-faktur yang lama. Tekan tombol Extract untuk memulai ekstraksi file.
- Di dalam folder hasil ekstrak, untuk Sistem Operasi Windows terdapat beberapa file seperti folder java; Efaktur.chm; ETaxInvoice.config; ETaxInvoice.exe; ETaxInvoiceMain.config; ETaxInvoiceMain.exe; ETaxInvoiceUpd.config; ETaxInvoiceUpd.exe; mem_config.bat; release note.txt
- Untuk melakukan update aplikasi ke e-faktur Versi 4.0, silakan salin (copy) folder db dari aplikasi yang lama (e-faktur 3.2) dan tempelkan (paste) ke folder e-faktur hasil ekstrak.
- Kemudian jalankan file “EtaxInvoice.exe” yang ada di folder e-faktur hasil ekstrak. Pastikan laptop/komputer terhubung dengan internet, agar aplikasi dapat melakukan update database secara otomatis. Silakan tunggu beberapa saat, sehingga muncul aplikasi E-faktur Pajak Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian akan muncul laman Pilih Database, selanjutnya pulih “Lokal Database”, lalu tekan tombol “Connect”.
- Jika berhasil, akan muncul menu Login Etax Invoice, Anda dapat mengisi Nama User, Password, sama seperti cara login ke aplikasi e-faktur lama, kemudian tekan tombol login.
- Setelah berhasil login, akan disajikan tampilan awal e-faktur yang menyajikan informasi NPWP 16 digit dan NITKU, tetapi masih tertulis “null”.
- Karena masih “null”, langkah berikutnya Anda perlu melakukan update profil. Caranya, masuk ke menu “Management Upload” yang terletak di bagian atas, lalu pilih “Profil PKP”. S
- Setelah muncul menu Ubah Profil PKP, lakukan pembaruan profil dengan menekan tombol “Refresh/Sinkronisasi Profil PKP dari DJP”. Secara otomatis aplikasi akan melakukan sinkronisasi data dengan server DJP. Agar lancar, pastikan koneksi internet Anda sudah stabil.
- Saat refresh selesai, maka kolom NPWP 16 Digit beserta NITKU akan terisi otomatis. Berikutnya Anda dapat lanjut melengkapi data-data di kolom yang belum terisi, seperti data kode pos, nomor telepon, dan sebagainya. Terakhir, tekan tombol “Simpan”.
Demikian proses update aplikasi e-Faktur versi 4.0 pun selesai. Anda dapat menekan file “EtaxInvoice.exe” di folder aplikasi yang baru seperti biasa untuk menjalankan ulang aplikassi e-Faktur yang telah diperbaharui. Sebagai tips tambahan, agar mempermudah proses administrasi, disarankan untuk mengubah nama folder e-faktur baru hasil ekstrak, contohnya dengan nama “e-Faktur Desktop versi 4.0”. Namun, Hindari penamaan folder yang mengandung karakter khusus seperti !@#$% dan sejenisnya.
Perubahan Apa Saja yang Terdapat dalam e-Faktur?
Perubahan pada e-Faktur Desktop
- Dapat mencantumkan identitas NPWP 16 digit dan NITKU
- Identitas faktur dapat mengakomodir NPWP 15, 16 digit, dan NIK tervalidasi
- Hasil output dokumen cetakan dengan tambahan informasi NITKU
- Penambahan watermark preview pada hasil cetakan SPT induk dan lampiran yang dicetak melalui e-Faktur 4.0
Perubahan pada web e-NOFA
- Login akses dapat menggunakan NPWP 15 atau 16 digit
- Menu profil user terdapat tambahan informasi NPWP 16 dan NITKU
- Pada output dokumen pemberitahuan NSFP terdapat identitas NPWP 16 digit
Metode Validasi
Identitas untuk penerbitan dokumen output pada faktur yang akan divalidasi wajib berisi NIK, NPWP 15 digit, atau NPWP 16 digit. Oleh karena itu, proses yang semula pada e-Faktur 3.2 dapat menerbitkan identitas 0, pada e-Faktur 4.0 sudah tidak dapat dilakukan.
Daftar Lengkap Pesan Error e-Faktur 4.0
Detil atas daftar error dapat dilihat dan diunduh melalui Buku Petunjuk e-Faktur 4.0 pada halaman 83 – 129 yang terdiri dari daftar error ETAX, ETAX service dan ETAX API.
Selain itu pada versi terbaru ini DJP juga melakukan beberapa perbaikan Bugs yang terdapat pada versi sebelumnya yaitu:
- Dapat melakukan perekaman Dokumen Lain Pajak Masukan atas transaksi PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).
- Summary atas Faktur dengan kode transaksi 05 sudah terhitung pada SPT Masa PPN Lampiran AB e-faktur desktop.
- Saldo DPP dan PPN dari Faktur Pajak Keluaran otomatis disesuaikan ketika Retur Keluaran dibatalkan atau dihapus.
- Referensi barang/jasa khususnya pada kolom Harga Jual Barang/Jasa yang termasuk PPN sudah disesuaikan tarifnya menjadi 11%
- Tarif PPN pada Retur Faktur PK/PM telah disesuaikan menjadi 11 %
Bagaimana Bagi Para Pengguna Layanan Tarra e-Faktur Pajakku?
Bagi pengguna Tarra e-Faktur Pajakku tak perlu khawatir, proses pembaruan sistem/update patch serta back-up data akan dibantu dan dilaksanakan oleh tim Support Pajakku sehingga wajib pajak tidak perlu repot-repot melaksanakan secara mandiri. Bagi wajib pajak yang belum mendapatkan update atau menemukan kendala saat update dapat menghubungi marketing@pajakku.com atau 08041501501.









