Apa itu Faktur Pajak?
Setiap proses bisnis suatu perusahaan mulai dari pembelian hingga penjualan ada kaitannya dengan faktur pajak. Maka dari itu, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memahami apa itu Faktur Pajak beserta jenis dan fungsinya.
DJP mendefinisikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 1 ayat (4) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2012.
PKP disini merupakan seorang pengusaha, badan usaha, atau perusahaan yang menjual barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Jadi, perlu diketahui bahwa bukan penjual barang saja yang wajib dikukuhkan sebagai PKP, namun penyedia jasa juga.
Saat seorang PKP akan melakukan penjualan BKP dan/atau JKP, maka pengusaha tersebut wajib menerbitkan Faktur Pajak sebagai telah melakukan pemungutan PPN dari pihak pembeli. Sehingga, selain membayar harga dasar barang atau jasa, pembeli juga harus membayar pajak yang dibebankan.
Perlu diketahui juga bahwa terdapat beberapa situasi yang mewajibkan PKP membuat Faktur Pajak, yaitu atas setiap penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP.
Jenis-Jenis Faktur Pajak
Terdapat 7 jenis Faktur Pajak yang dibedakan oleh skema dimana faktur tersebut dibuat. Adapun jenis-jenis faktur tersebut adalah sebagai berikut:
- Faktur Pajak Keluaran, merupakan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh seorang Pengusaha Kena Pajak saat melakukan penjualan Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, atau Barang Kena Pajak yang termasuk kategori barang mewah.
- Faktur Pajak Masukan, merupakan Faktur Pajak yang diterima oleh seorang Pengusaha Kena Pajak saat melakukan pembelian Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, atau Barang Kena Pajak yang termasuk kategori barang mewah dari Pengusaha Kena Pajak lainnya.
- Faktur Pajak Pengganti, merupakan Faktur Pajak perbaikan atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan namun terdapat kesalahan dalam pengisian (selain pada data NPWP) sehingga harus dikoreksi dan digantikan dengan Faktur Pajak Pengganti demi kesesuaian data pada Faktur Pajak .
- Faktur Pajak Gabungan, merupakan Faktur Pajak yang dibuat dan diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang mencakup seluruh penjualan kepada pembeli BKP atau JKP yang sama selama satu bulan kalender.
- Faktur Pajak Digunggung, merupakan Faktur Pajak yang dibuat tanpa identitas pihak pembeli dan penjual serta tanda tangannya, karena diterbitkan oleh pengusaha eceran.
- Faktur Pajak Cacat, merupakan faktur pajak yang pengisian datanya tidak lengkap, tidak jelas, tidak benar, ataupun belum adanya tanda tangan. Selain itu, faktur pajak cacat ini juga bisa terjadi ketika PKP salah dalam pengisian kode dan nomor serinya. Faktur Pajak Cacat ini dapat diperbaiki dengan membuat Faktur Pajak Pengganti.
- Faktur Pajak Batal, merupakan faktur pajak yang dibatalkan karena terjadinya pembatalan transaksi. Pembatalan ini juga dapat terjadi saat terdapat kesalahan pengisian NPWP pada Faktur Pajak.
Fungsi Faktur Pajak
Setelah mengetahui pengertian dan jenis-jenis Faktur Pajak, penting juga bagi wajib pajak mengerti mengapa Faktur Pajak sangatlah penting dalam dunia bisnis dan perpajakan.
Faktur Pajak pada umumnya sangat berguna bagi Pengusaha Kena Pajak karena berfungsi sebagai bukti bahwa PKP tersebut telah menunaikan kewajibannya untuk memungut pajak dari pihak pemberi BKP/JKP, sehingga tidak ada celah untuk tuduhan penggelapan pajak atau manipulasi pajak yang tidak akurat saat ada pemeriksaan.
Faktur Pajak juga merupakan bukti bahwa Pengusaha Kena Pajak yang memilikinya dianggap sudah menuntaskan kewajiban pemungutan, penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPNnya, sesuai yang telah diatur dalam perundang-undangan terkait.
Contoh Dokumen Faktur Pajak
Berikut contoh dokumen Faktur Pajak yang umumnya digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak. Di dalamnya tercantum sejumlah informasi seperi kode dan Nomor Seri Faktur Pajak, informasi PKP, informasi pembeli, nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, harga jual, DPP, dan perhitungan pajak lainnya.
Solusi Mudah Mengelola Ribuan Faktur Pajak
Faktur Pajak memang banyak macamnya dan seringkali membingungkan dalam proses pembuatannya. Apalagi, perusahaan yang menerima dan menerbitkan banyak Faktur Pajak setiap bulannya.
Pajakku hadir dengan solusi One Stop Solution proses perpajakan, termasuk aplikasi Tarra yang dibuat untuk mempermudah pengolahan dan pembuatan Faktur Pajak dan e-SPT PPN secara sederhana dan digital. Dengan lisensi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak melalui DJP SK KEP-211/PJ/2022, Tarra Pajakku tentu akan mempermudah segala proses terkait Faktur Pajak dan PPN.









