Definisi Dasar Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Pajak Pertambahan Nilai merupakan salah satu jenis pajak yang memiliki penghitungan yang tertata secara sistematis. Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang dihitung dengan cara mengalikan PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan yang didasari oleh peraturan undang – undang pajak pertambahan nilai yang ditetapkan oleh setiap pemerintah dari setiap negara.

Dalam menentukan jumlah dari PPN terutang dari suatu transaksi, terdapat dua buah komponen penting. Yaitu, tarif PPN dan DPP PPN. Dalam bahasa Inggris, terdapat beberapa istilah yang mengacu pada istilah DPP PPN. Yaitu, value, value of supply, value of taxable supply, taxable basis, atau taxable amount. Meskipun istilah tersebut memiliki banyak jenis yang berbeda, pengertian dari istilah tersebut tetap sama, yaitu dasar dari pengenaan PPN yang terutang. Dikarenakan DPP PPN mempengaruhi jumlah dari PPN terutang yang signifikan, mengetahui apa saja yang menjadi komponen penentu DPP PPN sangat penting, sehingga nilai dari PPN terutang dari sebuah transaksi dapat ditentukan secara benar. Pada umumnya, DPP PPN adalah sebagai harga yang dibebankan pada pihak penyedia dari barang atau jasa pada penyerahan yang dilakukannya. Dengan kata lain, DPP PPN adalah harga dari sebuah barang atau jasa yang diserahkan.

 

Peraturan umum dalam membuat ketentuan besaran dari DPP PPN adalah dengan menghitung pembayaran atau nilai yang diterima oleh pihak yang menyerahkan barang secara keseluruhan atau pihak yang berhak menerima pembayaran tersebut sebagai sebuah hasil dalam menyerahkan barang atau jasa. Sehingga dapat dikatakan, nilai realisasi yang sebenarnya adalah dasar dalam menentukan DPP PPN. Ketentuan PPN untuk negara yang merupakan anggota dari Uni Eropa, yaitu VAT Directive memberikan pengaturan secara khusus mengenai pengertian DPP PPN. Dalam VAT Directive, DPP PPN meliputi segala komponen yang merupakan nilai yang diperoleh atau seharusnya diperoleh oleh pihak yang melakukan penyerahan dari barang atau jasa, yang berasal dari konsumen, sebagai sebuah imbalan dalam melakukan penyerahan yang terjadi.

 

Dalam nilai tersebut, terdapat beberapa komponen yang juga wajib dimasukkan, antara lain adalah. Pajak, bea masuk, retribusi dan biaya, tidak termasuk PPN terhutang. Selain itu, biaya komisi, biaya pengepakkan, biaya transportasi dan asuransi, yang dikenakan kepada konsumen oleh pihak yang menyerahkan barang atau jasa. Sehingga, dengan kata lain, besar nilai dari DPP PPN menurut VAT Directive adalah jumlah total dari nilai yang diperoleh atau seharusnya diperoleh oleh pihak yang menyerahkan barang atau jasa bersama dengan komponen lainnya seperti yang telah disebutkan. Namun, penting untuk diingat, PPN tidak pernah menjadi bagian dari DPP PPN.

 

Pada sisi lain, penentuan dari besarnya nilai DPP PPN dalam VAT Directive diwajibkan bersih dari beberapa komponen, antara lain adalah. Pengurangan harga dengan pemberian diskon, potongan harga dan rabat yang diberikan kepada konsumen dan diterima oleh konsumen pada saat penyerahan, jumlah yang diterima PKP dari konsumen sebagai pembayaran kembali dari pengeluaran yang telah dilakukan oleh konsumen dan pengeluaran tersebut masuk ke dalam pembukuan dari konsumen tersebut.

 

Secara umum, harga jual dari suatu barang atau jasa adalah DPP PPN. Jika harga dari penjualan tidak disebutkan dengan jelas yang menyebabkan penyerahan dilakukan dengan nilai tertentu, maka besar dari nilai DPP PPN seharusnya mengacu pada nilai yang sebenarnya diterima oleh pihak yang menyerahkan barang atau jasa tersebut.