Mengenal Istilah Dalam Pajak Pertambahan Nilai

PPN bukanlah hal asing, tentu Wajib Pajak tak asing dengan istilah PPN. PPN merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai atau pungutan yang dikenakan pada proses distribusi maupun transaksi. Pemungutan PPN cukup sering ditemukan dalam kegiatan sehari-hari kita loh, seperti makan di restoran, berbelanja di mall, hingga membeli minuman di coffee shop.

Di dalam PPN tentu terdapat istilah-istilah lainnya yang perlu Wajib Pajak ketahui. Mari pelajari istilah-istilah umum dalam Pajak Pertambahan Nilai. Cek di sini!

  • Pajak

Pajak adalah kewajiban atas negara yang terutang oleh orang perseorangan atau badan hukum yang diwajibkan menurut undang-undang (UU), dengan tidak ada imbalan secara langsung, dan pajak atas negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyatnya digunakan untuk itu.

  • Wajib Pajak(WP)

Wajib Pajak adalah orang perseorangan atau badan hukum, termasuk Wajib Pajak, Wajib Pajak, dan Pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

  • Badan

Merupakan sekelompok orang dan/atau modal yang membentuk suatu badan usaha, baik yang menjalankan usaha maupun tidak, termasuk perseroan terbatas, badan hukum lainnya, badan usaha milik negara, atau perusahaan daerah. Bentuk hukum ini dapat memiliki nama dan  bentuk apapun, seperti Badan Usaha, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perhimpunan, Yayasan, Ormas, Lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

  • Daerah Pabean

Adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.

  • Barang

Merupakan Barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat  bergerak atau  tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.

Baca juga iPhone 14 Rilis, Berapa Pajak Pembeliannya?

  • Barang Kena Pajak

Merupakan barang yang dikenakan pajak sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

  • Penyerahan Barang Kena Pajak

Merupakan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

  • Jasa

Adalah kegiatan jasa berdasarkan kewajiban atau proses hukum untuk menyediakan barang, fasilitas, peralatan, atau hak. Hal ini termasuk layanan yang diberikan untuk pembuatan barang atas instruksi pelanggan, berdasarkan pesanan atau permintaan material.

  • Jasa Kena Pajak

Merupakan suatu biaya Retribusi kena pajak yang diatur oleh Undang-Undang PPN.

  • Penyerahan Jasa Kena Pajak

Merupakan seluruh kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.

  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean

Adalah Kegiatan pemberian jasa kena pajak di dalam daerah pabean dan dari luar daerah pabean.

  • Impor

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dari luar daerah pabean.

  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean

Adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud

Adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.

  • Perdagangan

Adalah Suatu kegiatan bisnis yang melibatkan jual beli tanpa mengubah bentuk atau sifatnya.

  • Pengusaha

Adalah setiap bentuk seseorang pribadi atau badan hukum yang kegiatan usahanya atau usahanya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan transaksi komersial, menggunakan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, termasuk jasa ekspor yang melakukan usaha jasa  atau memberikan jasa dari luar daerah pabean.

Baca juga Insentif Pajak Tahun 2022

  • Pengusaha Kena Pajak

Adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

  • Menghasilkan

Kegiatan yang mengolah benda melalui proses yang mengubah bentuk dan/atau sifat benda dari bentuk semula menjadi benda atau kegunaan baru, atau kegiatan yang mengolah sumber daya alam dan tidak memerlukan orang atau badan lain untuk melakukan kegiatan tersebut, termasuk terlibat.

  • Dasar Pengenaan Pajak

Adalah harga jual, nilai penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak yang terutang.

  • Harga Jual

Adalah nilai dalam bentuk uang, tidak termasuk PPN yang dibebankan dan potongan harga yang termasuk dalam faktur pajak, termasuk biaya yang dibebankan atau harus dibebankan oleh Penjual sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak.

  • Nomor Pokok Wajib Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

  • Nilai Impor

Adalah nilai dalam bentuk mata uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Kepabeanan dan Cukai tentang Pemasukan Barang Kena Pajak. dengan Undang-Undang tentang peraturan pajak penjualan.

  • Pembeli

Merupakan orang perseorangan atau badan hukum yang menerima atau akan menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau terutang nilai Barang Kena Pajak tersebut.

  • Penerima Jasa

Adalah orang perseorangan atau badan hukum yang menerima atau seharusnya menerima jasa kena pajak dan yang membayar atau terutang atas Jasa Kena Pajak tersebut.

  • Faktur Pajak

Adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Baca juga Tak Setor Pajak, WP Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp1,1M

  • Pajak Masukan

PPN yang seharusnya dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak sebagai akibat perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau penggunaan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggunaan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.

  • Pajak Keluaran

Adalah PPN yang harus dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, Penyediaan Jasa Kena Pajak, Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau Ekspor Jasa Kena Pajak.

  • Nilai Ekspor

Adalah nilai yang dapat berupa dengan uang, termasuk semua biaya, yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.

  • Pemungut Pajak Pertambahan Nilai

Merupakan Pemerintah, instansi, atau akuntan dari instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada akuntan pemerintah, instansi pemerintah, atau instansi pemerintah yang memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang atas pengadaan Agen pemerintah.

  • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud

Kegiatan penggunaan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari suatu daerah pabean di luar daerah pabean.

  • Ekspor Jasa Kena Pajak

Adalah suatu kegiatan yang memberikan jasa kena pajak di luar daerah pabean.

  • Kredit Pajak untuk PPh

Kredit pajak untuk PPh adalah pajak yang terutang oleh Wajib Pajak sendiri ditambah pajak pokok yang dibayarkan pada STP atas pajak penghasilan yang belum atau kurang dibayar untuk tahun berjalan dan pajak yang dipotong atau dipotong dan pajak yang dibayar. Pajak yang dibayar atas SPT dikurangi dengan pengembalian uang muka atas kelebihan pembayaran pajak yang dipotong dari pajak yang dibayarkan.

  • Kredit Pajak untuk PPN

Kredit pajak untuk PPN, adalah pajak masukan yang dapat dipotong setelah dikurangi  pengembalian uang muka atas kelebihan pembayaran pajak atau setelah dikurangi pajak kompensasi yang dipotong dari pajak yang terutang.

  • Penanggung Pajak

Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan hukum yang bertanggung jawab untuk membayar pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan kewajibannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.